Menjaga "Kuda Liar" Pasar: Menakar Urgensi dan Anatomi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

04 Januari 2026, 21.17

web.pln.co.id

 

Dunia usaha seringkali diibaratkan sebagai sebuah pacuan kuda yang liar. Tanpa aturan main yang jelas, kuda-kuda terkuat akan cenderung menendang jatuh pesaingnya, bukan dengan kecepatan lari, melainkan dengan kekuatan fisik untuk mendominasi lintasan. Di sinilah Hukum Persaingan Usaha hadir bukan untuk membunuh si pemenang, melainkan untuk memastikan bahwa kemenangan diraih melalui efisiensi, inovasi, dan kualitas—bukan melalui "sikut-sikutan" di bawah meja.

 

Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Melampaui Kepemilikan Aset?

Selama dekade terakhir, perdebatan mengenai ekonomi pasar seringkali terjebak pada dikotomi kepemilikan: negara vs swasta. Namun, sejarah memberikan pelajaran pahit dari runtuhnya Uni Soviet dan transformasi ekonomi China. Kita belajar bahwa kepemilikan aset bukanlah penentu utama kesejahteraan publik; proses persainganlah yang menjadi jantungnya.

Di Uni Soviet, aset dikuasai negara secara absolut, namun ketiadaan kompetisi melahirkan inefisiensi kronis. Sebaliknya, China menyadari bahwa membiarkan mekanisme pasar bekerja—meskipun aset tetap berada di bawah kendali atau pengawasan negara—jauh lebih efektif dalam memacu pertumbuhan. Persaingan menciptakan tekanan bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi. Tanpa persaingan, sebuah perusahaan (baik BUMN maupun swasta) akan menjadi "obesitas" struktural yang malas karena merasa tidak memiliki tantangan.

Penting bagi kita untuk membedakan antara Free Competition (Persaingan Bebas) dengan Fair Competition (Persaingan yang Adil). Persaingan bebas tanpa aturan seringkali berujung pada hukum rimba, di mana yang besar memakan yang kecil hingga akhirnya tercipta monopoli baru. Sebaliknya, persaingan yang adil memastikan bahwa setiap pemain memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi berdasarkan keunggulan kompetitifnya.

 

Mengurai Benang Kusut: Posisi Monopoli vs Praktik Monopoli

Dalam literatur hukum persaingan, publik seringkali salah kaprah dalam memandang status sebuah perusahaan. Kita harus mempertegas batas antara memiliki posisi monopoli dengan melakukan praktik monopoli. Menjadi besar atau menjadi satu-satunya pemain di pasar bukanlah sebuah kejahatan, sejauh posisi itu didapatkan melalui efisiensi murni atau mandat undang-undang. Yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 adalah ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menghambat pesaing atau merugikan konsumen.

Salah satu konsep teknis yang krusial dalam memahami persaingan usaha adalah Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Bayangkan sebuah jalan satu-satunya menuju pasar yang dikuasai oleh satu pihak. Jika pihak tersebut menutup akses jalan bagi pedagang lain, maka persaingan di pasar tersebut mati.

Studi kasus paling nyata di Indonesia adalah PT PLN (Persero). Dalam struktur industri kelistrikan, jaringan transmisi dan distribusi adalah fasilitas esensial. Meskipun hulu (pembangkitan) mulai dibuka untuk pihak swasta (Independent Power Producer atau IPP), namun hilir tetap dikendalikan oleh satu pintu transmisi. Tanpa kebijakan persaingan yang tepat, penguasaan fasilitas esensial ini bisa menjadi celah bagi perilaku diskriminatif yang menghambat efisiensi energi nasional.

 

Kerangka Analisis SCP: Melihat Jantung Perilaku Pasar

Untuk membedah sehat atau tidaknya sebuah industri, analis sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP).

  • Structure (Struktur): Kita melihat berapa banyak pemain di pasar, seberapa besar hambatan masuknya, dan bagaimana konsentrasi pasarnya.

  • Conduct (Perilaku): Bagaimana perusahaan menetapkan harga? Apakah mereka melakukan inovasi produk atau justru sibuk berkolusi dengan kompetitor untuk menetapkan harga tinggi?

  • Performance (Kinerja): Apakah industri tersebut efisien? Apakah harga yang dibayar konsumen sebanding dengan kualitas yang diterima?

Persaingan yang sehat akan mendorong Conduct yang positif, yang pada akhirnya menghasilkan Performance ekonomi yang optimal bagi bangsa.

 

Jejak Keberhasilan: Dari SMS Mahal hingga Liberalisasi Langit

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencatatkan beberapa tonggak sejarah yang mengubah hidup masyarakat banyak. Salah satu yang paling fenomenal adalah kasus Temasek Holdings terkait kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat pada tahun 2007.

Kala itu, Indonesia terjebak dalam tarif telekomunikasi yang sangat mahal, terutama tarif SMS. Melalui putusan KPPU yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung, terbukti bahwa penguasaan silang tersebut menciptakan insentif bagi para operator untuk tidak bersaing secara harga. Pasca putusan ini, tarif SMS di Indonesia turun drastis, memberikan penghematan triliunan rupiah bagi kantong masyarakat kecil.

Keberhasilan serupa terlihat pada liberalisasi industri penerbangan. Sebelum era Low Cost Carrier (LCC), terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Dengan dihapusnya hambatan-hambatan persaingan dan masuknya pemain-pemain baru yang menawarkan efisiensi, "langit Indonesia menjadi terbuka". Hari ini, perjalanan udara bukan lagi soal status, melainkan soal mobilitas ekonomi yang terjangkau.

 

Kritik Regulasi: Dilema "Memisahkan Telur yang Sudah Dikocok"

Meski telah banyak pencapaian, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia masih memiliki "lubang-lubang" yang perlu ditambal. Kritik utama tertuju pada sistem notifikasi merger. Indonesia saat ini menganut sistem Post-Notification, di mana perusahaan baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah transaksi penggabungan selesai dilakukan.

Hal ini ibarat "memisahkan telur yang sudah dikocok". Jika setelah merger selesai KPPU menemukan bahwa penggabungan tersebut menciptakan praktik monopoli, sangat sulit bagi otoritas untuk membatalkan atau mengurai kembali perusahaan yang sudah terintegrasi secara aset dan manajemen. Bandingkan dengan banyak negara maju yang menggunakan sistem Pre-Notification, di mana merger hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan lampu hijau dari otoritas persaingan.

Selain itu, keterbatasan wewenang KPPU menjadi hambatan serius. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt) yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penggeledahan (dawn raids) dan penyitaan bukti secara independen, KPPU masih harus bersandar pada koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang seringkali memakan waktu. Tanpa "taring" yang kuat untuk mencari bukti kartel yang biasanya disembunyikan rapat, penegakan hukum akan selalu tertinggal selangkah di belakang para pelaku kolusi.

 

Isu Sektoral: Luka Lama di Petani dan Perbankan

Jika kita membedah kasus-kasus yang masuk ke meja KPPU, mayoritas (sekitar 70-80%) masih didominasi oleh tender kolutif. Ini adalah penyakit menahun dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sangat merugikan keuangan negara. Persaingan semu dalam tender seringkali hanyalah "arisan" antar kontraktor yang sudah diatur pemenangnya.

Di sektor pangan, kita melihat fenomena menyedihkan berupa Oligopsoni. Petani kita seringkali berhadapan dengan sekelompok kecil pembeli besar (tengkulak atau industri besar) yang mampu mendikte harga beli serendah mungkin. Akibatnya, meski harga di pasar tinggi, keuntungan tidak pernah sampai ke tangan petani yang berkeringat di sawah.

Sektor perbankan pun tak luput dari sorotan. Tingginya suku bunga perbankan di Indonesia dibandingkan negara tetangga menimbulkan kecurigaan adanya perilaku pasar yang tidak kompetitif. Mengapa bunga kredit tetap tinggi saat bunga acuan turun? Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi otoritas persaingan untuk memastikan industri keuangan kita benar-benar bekerja untuk efisiensi ekonomi, bukan sekadar memaksimalkan margin bagi segelintir pemain.

 

Refleksi Akhir: Menuju Ekonomi yang Lebih Bermartabat

Hukum persaingan usaha bukanlah sekadar kumpulan pasal-pasal teknis; ia adalah sebuah komitmen filosofis untuk menciptakan keadilan ekonomi. Tanpa pengawasan yang ketat, pasar akan selalu memiliki kecenderungan untuk memusatkan kekuatan pada sedikit tangan, menciptakan ketimpangan yang membahayakan stabilitas sosial.

Kita membutuhkan KPPU yang lebih kuat, regulasi yang lebih preventif seperti sistem pre-merger notification, dan yang terpenting, kesadaran dari para pelaku usaha bahwa keberlanjutan bisnis jangka panjang hanya bisa dicapai melalui persaingan yang sehat. Hanya dengan menjaga "kuda liar" pasar ini tetap berada dalam lintasannya, kita bisa memastikan bahwa gerak ekonomi Indonesia bukan hanya cepat, melainkan juga menyejahterakan semua.