Di balik hiruk-pikuk pusat perbelanjaan dan deru mesin industri nasional, terdapat sebuah mekanisme tak kasat mata yang menentukan seberapa besar biaya yang harus kita keluarkan untuk segelas susu atau satu menit panggilan telepon. Mekanisme itu adalah persaingan usaha. Namun, di Indonesia, menjaga agar detak nadi pasar tetap sehat bukanlah perkara mudah. Ia adalah pertempuran abadi antara ambisi penguasaan aset dan mandat kesejahteraan publik yang sering kali berakhir di lorong-lorong sempit regulasi.
Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Lebih Berharga dari Sekadar Aset?
Seringkali kita terjebak dalam mitos bahwa kemajuan ekonomi hanya diukur dari seberapa besar aset yang dimiliki oleh entitas domestik atau negara. Namun, sejarah memberikan pelajaran yang dingin. Belajar dari runtuhnya Uni Soviet atau transformasi ekonomi China, kita melihat bahwa penguasaan aset secara absolut tanpa adanya kompetisi hanya akan melahirkan inefisiensi dan stagnasi.
Di sinilah kita harus membedah perbedaan fundamental antara Fair Competition dan Free Competition. Persaingan bebas (Free Competition) tanpa wasit yang tegas cenderung berubah menjadi rimba ekonomi di mana yang kuat memangsa yang lemah. Sebaliknya, persaingan yang sehat (Fair Competition) adalah tentang menciptakan arena di mana inovasi menjadi satu-satunya cara untuk menang, bukan dengan menutup pintu bagi pesaing baru. Esensinya bukan pada siapa yang memiliki pabrik, tetapi pada apakah ada pilihan bagi konsumen untuk beralih ke produk yang lebih baik dan lebih murah.
Dominasi vs. Praktik: Memahami Batas Tipis Monopoli
Dalam diskursus hukum kita, sering terjadi kesalahpahaman fatal: menganggap bahwa menjadi monopolis adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli—terutama yang bersifat natural karena efisiensi atau mandat undang-undang—tidaklah dilarang. Yang menjadi musuh publik adalah praktek monopoli, yaitu penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghambat persaingan.
Ambil contoh studi kasus pada sektor kelistrikan. PT PLN (Persero) secara alami memegang kendali atas transmisi dan distribusi listrik di seluruh pelosok negeri. Di sinilah berlaku konsep Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Karena tidak mungkin bagi setiap perusahaan swasta untuk membangun jaringan kabel listriknya sendiri dari hulu ke hilir, maka jaringan milik PLN adalah fasilitas esensial yang harus dapat diakses secara adil oleh produsen listrik swasta (IPP). Jika akses ini dihambat secara tidak wajar, di sanalah praktek monopoli terjadi, yang pada akhirnya merugikan jutaan rumah tangga yang mendambakan tarif listrik kompetitif.
Anatomi Perilaku: Membaca Pasar Melalui Kerangka SCP
Untuk memahami mengapa sebuah industri menjadi tidak sehat, para analis kebijakan menggunakan kacamata Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar (berapa banyak pemain yang ada) akan menentukan bagaimana perilaku (conduct) para pemain tersebut—apakah mereka akan bersaing harga atau justru bersimpati satu sama lain dalam kartel. Perilaku ini kemudian membuahkan hasil (performance) berupa tingkat efisiensi dan inovasi di mata masyarakat.
Struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi di tangan segelintir orang hampir selalu berujung pada perilaku eksploitatif. Inilah alasan mengapa intervensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi krusial untuk mengubah struktur yang beku menjadi lebih dinamis.
Jejak Keberhasilan: Dari SMS Temasek hingga Langit Terbuka LCC
Salah satu kemenangan paling bersejarah dalam penegakan hukum persaingan di tanah air adalah kasus Temasek Holdings. Skandal kepemilikan silang (cross-ownership) ini melibatkan kepemilikan saham Temasek di dua raksasa telekomunikasi sekaligus: Telkomsel dan Indosat. Dampaknya nyata bagi kantong rakyat; saat itu, tarif SMS di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan karena tidak adanya tekanan persaingan yang berarti di antara kedua operator tersebut.
Intervensi tegas KPPU yang mewajibkan pelepasan saham dan penurunan tarif menjadi bukti bahwa hukum persaingan bisa menjadi instrumen redistribusi kesejahteraan. Dampak serupa terlihat pada liberalisasi industri penerbangan. Kehadiran maskapai bertarif rendah atau Low-Cost Carriers (LCC) berhasil mendobrak dominasi pemain lama, mengubah penerbangan dari barang mewah menjadi moda transportasi massal yang terjangkau bagi penduduk di ribuan pulau.
Kritik Regulasi: Taring yang Tumpul di Tengah Pusaran Merger
Namun, di tengah beberapa keberhasilan, wajah penegakan hukum persaingan kita masih menyisakan banyak kerutan. Kelemahan paling mencolok terletak pada sistem pengawasan penggabungan usaha atau merger. Saat ini, Indonesia masih menganut sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha hanya diwajibkan melapor setelah transaksi merger selesai secara yuridis.
Ibarat nasi yang sudah menjadi bubur, sangat sulit bagi otoritas untuk membatalkan merger yang sudah terjadi tanpa menimbulkan kekacauan ekonomi dan ketidakpastian hukum. Dunia internasional telah lama beralih ke sistem Pre-Notification, yang memungkinkan otoritas seperti KPPU untuk mencegah terbentuknya raksasa anti-persaingan sebelum mereka lahir.
Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan menjadi kendala serius. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Federal Cartel Office) yang memiliki kuasa penuh layaknya penyidik kepolisian dalam melakukan penggeledahan mendadak (dawn raids), KPPU seringkali harus berhadapan dengan tembok prosedur yang membatasi kemampuan mereka untuk menyita bukti kartel yang tersimpan rapi di laci perkantoran.
Isu Sektoral: Jerat Kolusi dan Nasib Petani di Ujung Oligopsoni
Persaingan usaha bukan hanya soal perusahaan teknologi atau telekomunikasi. Ia merasuk hingga ke pengadaan barang dan jasa pemerintah. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus di KPPU adalah terkait tender kolutif. Praktik "arisan tender" ini telah menguapkan triliunan rupiah uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik yang lebih bermutu.
Di sektor pangan, bayang-bayang Oligopsoni menghantui para petani kita. Ketika ribuan petani hanya memiliki satu atau dua jalur distribusi atau pembeli besar (tengkulak modern), petani kehilangan daya tawar. Harga ditekan di tingkat produsen, sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi—sebuah anomali pasar yang hanya menguntungkan para pemburu rente di rantai tengah.
Masalah ini semakin pelik dengan tingginya suku bunga perbankan nasional. Struktur pasar perbankan yang cenderung oligopolistik membuat efisiensi perbankan Indonesia sering tertinggal dibandingkan negara tetangga, yang pada akhirnya membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan biaya modal yang mencekik.
Penutup: Menuju Ekosistem Pasar yang Beradab
Menata persaingan usaha adalah pekerjaan rumah yang tak pernah usai. Ia membutuhkan keberanian politik untuk memperkuat wewenang KPPU, mengubah sistem notifikasi merger menjadi lebih proaktif, dan menghapus budaya kolusi yang sudah mendarah daging dalam pengadaan barang jasa.
Tanpa persaingan yang sehat, pasar hanya akan menjadi arena bagi segelintir elite untuk melanggengkan kekuasaan ekonomi mereka. Dan jika itu terjadi, maka janji kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi jargon yang tertulis di atas kertas regulasi yang berdebu.