Kita perlu memulai dari akar filosofisnya. Sering kali publik menyamakan antara Free Competition dengan Fair Competition. Namun, dalam praktiknya, keduanya berdiri di kutub yang berbeda. Persaingan bebas (Free Competition) cenderung mengarah pada hukum rimba: yang besar akan memangsa yang kecil hingga menyisakan satu pemenang tunggal yang berkuasa mutlak. Sebaliknya, persaingan yang sehat (Fair Competition) adalah sebuah arena yang memiliki wasit, di mana keberhasilan seorang pelaku usaha harus dicapai melalui inovasi dan efisiensi, bukan dengan cara menjegal lawan atau menutup pintu masuk pasar bagi pemain baru.
Belajar dari sejarah keruntuhan Uni Soviet atau transformasi ekonomi China, kita disaduhkan pada satu realitas pahit: kepemilikan aset oleh negara atau sentralisasi ekonomi bukanlah jaminan kesejahteraan. Tanpa adanya iklim persaingan, inovasi akan mati dan birokrasi akan membusuk. Di China, kemajuan pesat mereka justru terjadi ketika negara mulai membuka ruang bagi mekanisme pasar yang kompetitif, meskipun kendali politik tetap terpusat. Hal ini membuktikan bahwa persaingan jauh lebih penting daripada sekadar kepemilikan aset karena persainganlah yang memaksa setiap pelaku usaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Membedah Anatomi Dominasi: Posisi vs Praktik Monopoli
Dalam ruang lingkup hukum persaingan usaha di Indonesia yang dipandu oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terdapat kesalahpahaman umum yang perlu diluruskan. Menjadi besar atau bahkan memiliki Posisi Monopoli itu sendiri sebenarnya tidak dilarang. Adalah hal yang wajar jika sebuah perusahaan mendominasi pasar karena produknya paling disukai atau teknologinya paling mutakhir. Yang menjadi haram dalam hukum kita adalah Praktik Monopoli—yaitu ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menghambat persaingan, menetapkan harga secara sepihak, atau mematikan usaha pesaing secara tidak wajar.
Salah satu konsep krusial dalam memahami ini adalah doktrin Fasilitas Esensial (Essential Facilities). Mari kita ambil contoh kasus dalam industri kelistrikan yang melibatkan PLN. Dalam struktur pasar tenaga listrik, transmisi dan distribusi merupakan fasilitas esensial yang mustahil dibangun ulang oleh pihak swasta karena biaya dan kompleksitasnya. Ketika sebuah entitas menguasai fasilitas hulu-hilir ini namun menolak memberikan akses yang wajar kepada pemain lain, maka persaingan di sektor hilir akan mati. Di sinilah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus hadir untuk memastikan bahwa penguasaan atas aset strategis tidak berubah menjadi jerat yang mencekik pasar.
Pisau Analisis SCP: Melihat Perilaku di Balik Struktur
Untuk memahami mengapa sebuah pasar berperilaku tertentu, para analis kebijakan menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar (Structure) menentukan bagaimana pelaku usaha bertindak (Conduct), yang pada akhirnya akan menentukan hasil akhirnya atau kinerjanya (Performance). Jika struktur pasar bersifat oligopolistik—di mana hanya ada segelintir pemain—maka ada kecenderungan kuat bagi mereka untuk melakukan kolusi atau pengaturan harga daripada berkompetisi secara brutal.
Kinerja pasar yang buruk, seperti harga yang tetap tinggi meskipun biaya produksi turun, adalah sinyal kuat adanya masalah dalam conduct atau perilaku para pemainnya. Dengan menggunakan pisau analisis ini, kita dapat melihat bahwa banyak kegagalan pasar di Indonesia bukan disebabkan oleh kurangnya modal, melainkan oleh struktur yang terlalu tertutup dan perilaku kartel yang telah mengakar.
Kemenangan Konsumen: Dari Revolusi SMS hingga Langit yang Terbuka
Sejarah mencatat beberapa keberhasilan gemilang dalam penegakan hukum persaingan usaha di tanah air. Salah satu yang paling fenomenal adalah Kasus Temasek yang melibatkan kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Sebelum campur tangan KPPU, tarif SMS di Indonesia merupakan salah satu yang termahal di kawasan ini karena adanya kesepakatan diam-diam yang membebani konsumen. Putusan KPPU yang progresif pada masa itu berhasil meruntuhkan tembok tarif tinggi tersebut, yang kemudian memicu penurunan harga drastis dan memberikan penghematan triliunan rupiah bagi kantong masyarakat luas.
Hal serupa juga terlihat dalam liberalisasi industri penerbangan. Masuknya maskapai bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC) bukan sekadar fenomena bisnis, melainkan buah dari kebijakan persaingan yang memberikan ruang bagi efisiensi. Dulu, terbang dengan pesawat adalah kemewahan bagi segelintir elite. Kini, berkat persaingan yang terbuka, mobilitas penduduk meningkat pesat, menggerakkan roda ekonomi di daerah-daerah yang sebelumnya sulit terjangkau. Namun, tantangan tetap ada, seperti yang terlihat pada fluktuasi harga tiket pesawat belakangan ini yang kembali memicu kecurigaan adanya praktik kartel.
Cacat Regulasi: Ketika Macan Hanya Bisa Menggeram
Meskipun telah banyak mencapai kemajuan, sistem hukum persaingan usaha kita masih memiliki lubang besar yang perlu ditambal. Salah satu isu yang paling mengkhawatirkan adalah penerapan sistem Post-Notification dalam kebijakan merger. Di banyak negara maju, perusahaan wajib melapor ke otoritas persaingan sebelum (Pre-Notification) melakukan penggabungan usaha. Di Indonesia, laporan sering kali baru diberikan setelah merger terjadi. Akibatnya, jika KPPU menemukan bahwa merger tersebut berpotensi monopoli, pembatalan merger akan menjadi proses yang sangat rumit, mahal, dan sering kali sudah terlambat karena pasar sudah terlanjur terdistorsi.
Lebih jauh lagi, kita harus menyoroti keterbatasan wewenang penggeledahan KPPU. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt) atau Jepang yang memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan mendadak dan penyitaan bukti secara langsung, KPPU sering kali hanya bisa "memohon" dokumen kepada pihak yang sedang diselidiki. Tanpa adanya wewenang pro-justitia yang kuat untuk mencari bukti secara mandiri, banyak praktik kartel kelas kakap tetap tersembunyi dalam bayang-bayang kesepakatan rahasia yang sulit ditembus.
Penyakit Menahun: Tender, Petani, dan Bunga Bank
Isu sektoral di Indonesia masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang menyakitkan. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah masalah tender kolutif. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat, di mana anggaran negara dikuras melalui arisan proyek yang telah diatur pemenangnya. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat lahirnya pengusaha-pengusaha baru yang kompeten karena pasar hanya dikuasai oleh mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Di sisi lain, kita melihat fenomena menyedihkan di sektor pangan yang bersifat Oligopsoni. Di sini, jutaan petani yang lemah berhadapan dengan segelintir pembeli atau pengepul besar yang menguasai pasar. Akibatnya, petani tidak memiliki daya tawar dan terpaksa menerima harga rendah, sementara konsumen tetap membayar mahal di ujung rantai distribusi. Ini adalah ketidakadilan ekonomi yang harus diintervensi melalui kebijakan persaingan yang lebih memihak pada produsen kecil.
Tak kalah pentingnya adalah masalah tingginya suku bunga perbankan. KPPU telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur pasar perbankan kita yang tampak sangat kaku dalam menurunkan suku bunga kredit, meskipun suku bunga acuan sudah turun. Ada indikasi bahwa perilaku pasar perbankan kita lebih mengedepankan keamanan profitabilitas kelompok daripada efisiensi ekonomi nasional. Jika biaya modal tetap tinggi, maka daya saing industri nasional akan selalu tertinggal dibandingkan negara tetangga.
Refleksi Akhir: Menuju Ekonomi yang Bermartabat
Persaingan usaha bukanlah tentang membenci perusahaan besar, melainkan tentang mencintai keadilan dan efisiensi. Kita membutuhkan KPPU yang bukan hanya berfungsi sebagai pemadam kebakaran saat terjadi gejolak harga, tetapi sebagai arsitek yang mampu merancang struktur pasar yang inklusif. Penguatan kelembagaan, perubahan sistem notifikasi merger menjadi pra-notifikasi, dan pemberian wewenang penyidikan yang lebih kuat adalah harga mati jika kita ingin melihat ekonomi Indonesia tumbuh dengan sehat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan persaingan usaha tidak diukur dari berapa banyak denda yang berhasil dikumpulkan, melainkan dari seberapa besar pilihan yang dimiliki konsumen dan seberapa luas peluang yang terbuka bagi setiap anak bangsa untuk berusaha. Di situlah letak martabat ekonomi kita yang sebenarnya.