Mendorong Lahirnya Asosiasi Terakreditasi, LPJK Selenggarakan Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin

24 April 2022, 09.06

Sumber: pu.go.id

Jakarta – Menindaklanjuti tugas Akreditasi Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Oleh karena itu LPJK menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting, pada tanggal 1 Meret 2022.

Pada kesempatannya Ketua LPJK Taufik Widjoyono mengatakan,”Sesuai dengan aturan yang berlaku, LPJK akan terus melanjutkan tugas Akreditasi untuk Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait dengan Rantai Pasok. Tahun 2022 ini menjadi penyelenggaraan Akreditasi yang ke 3 (tiga), dan ditahun ini kami menginginkan Asosiasi dapat Terakreditasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu LPJK terus berupaya mensosialisasikan terkait dengan aturan dan persyaratan untuk mendapatkan Akreditasi tersebut. Beberapa cara yang telah kami lakukan adalah menggelar Sosialisasi Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi melalui Zoom Meeting ini dan juga memberikan kuesioner kepada seluruh Asosiasi yang terlibat”.

Pernyataan lainnya juga disampaikan oleh Tri Widjajanto selaku ketua Bidang IV LPJK, yang menangani proses Akreditasi,”Dalam kesempatan Sosialisasi Akreditasi pada batch ke 4 (empat) ini kami mengharapkan tingkat Asosiasi yang dapat Terakreditasi akan jauh lebih banyak. Ini adalah tugas kita bersama, bagaimana kita memajukan dunia Jasa Konstruksi di Indonesia melalui Akreditasi. Kami sampaikan LPJK sangat membuta pintu untuk menerima masukan dan kritikan, agar kami dapat melihat sisi mana yang harus kami perbaiki, sisi mana yang harus kami tangani, dan sisi mana yang harus segera ditindak lanjuti”.

Menurut PP No 14 Tahun 2021, Persyaratan Akreditasi memiliki 6 (enam) skema yang diantaranya :

1.Telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum

2.Jumlah dan Sebaran Anggota, dengan nilai. Berdasarkan jumlah anggota tetap dari Asosiasi dan jumlah cabang yang dimiliki oleh Asosiasi di daerah

3.Pemberdayaan Kepada Anggota, dengan nilai: 

  • Pengembangan usaha berkelanjutan bagi Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan badi Asosiasi Profesi

4.Pemilihan pengurus secara demokratis, dengan nilai:

  • Pelaksanaan musyawarah nasional atau kongres sesuai anggaran dasar dan dasar rumah tangga
  • Susunan pengurus Asosiasi pusat dan/atau daerah sesuai anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga

5.Sarana dan Prasarana, dengan nilai:

  • Bangunan Gedung Kantor (wajib)
  • Perlengkapan Kantor (wajib)
  • Sumber daya manusia/karyawan (wajib)
  • Website
  • Pangkalan data sistem informasi

6.Pelaksanaan kewajiban sesuai dengan Perundang-Undangan Ketentuan Permohonan Akreditasi telah diatur kedalam SE LPJK No 10 Tahun 2021, diantaranya :

1. Asosiasi Badan Usaha

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi;
  • Asosiasi Badan Usaha yang memiliki jenis usaha pekerjaan konstruksi terdiri atas kategori Asosiasi Badan Usaha Umum dan Asosiasi Badan Usaha Khusus;
  • Asosiasi Badan Usaha Umum merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada lebih dari 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Badan Usaha Khusus merupakan Asosiasi Badan Usaha yang mewadahi Badan Usaha pada 1 (satu) subklasifikasi usaha atau 1 (satu) klasifikasi usaha, baik yang memiliki cabang maupun yang tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Badan Usaha yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan jenis usaha, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati bersama.
  • Pengurus Asosiasi Badan Usaha tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi Badan Usaha lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

2. Asosiasi Profesi

  • Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi Profesi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi baik kategori umum ataupun khusus;
  • Asosiasi Profesi umum merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang;
  • Asosiasi Profesi khusus merupakan Asosiasi Profesi yang mewadahi tenaga kerja konstruksi ahli pada 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan, baik yang memiliki cabang maupun tidak memiliki cabang.
  • Asosiasi Profesi yang belum terakreditasi dapat melakukan penggabungan (merger) dengan ketentuan asosiasi memiliki kesamaan bidang keilmuan, nama asosiasi dipilih dari salah satu asosiasi yang melakukan penggabungan, baik tingkat pusat maupun cabang dan hal lain terkait penggabungan disepakati pengurus.
  • Pengurus Asosiasi Profesi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus pada Asosiasi Profesi lain, dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

3.Asosiasi terkait Rantai Pasok, Permohonan Akreditasi terbuka dan dapat diikuti oleh Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi, meliputi :

  • Asosiasi material konstruksi
  • Asosiasi peralatan konstruksi
  • Asosiasi teknologi konstruksi
  • Asosiasi sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi
  • Pengurus Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi lain yang mengikuti proses Akreditasi yang sama, dan dibuktikan dengan surat pernyataan

Timeline Pelaksanaan Akreditasi Oleh LPJK Tahun 2022 :

  1. Akreditasi Batch 4 Oleh LPJK, 20 Januari 2022 – 20 April 2022
  2. Akreditasi Batch 5 oleh LPJK, 20 Mei 2022 – 20 Agustus 2022
  3. Akreditasi Batch 6 oleh LPJK, 20 September 2022 – 20 Desember 2022

Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Akreditasi ini adalah:

  • Menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan
  • Menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP
  • Menjamin kelayakan asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi
  • Mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional

Sumber: pu.go.id