Menata Ulang Arsitektur Persaingan: Antara Mitos Monopoli dan Realitas Pasar Indonesia

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 00.55

voi.id

Di sebuah sudut Moskow pada akhir 1980-an, antrean panjang warga untuk mendapatkan sekerat roti menjadi simbol keruntuhan efisiensi ekonomi. Uni Soviet, dengan segala kepemilikan aset negara yang absolut, gagal memberikan kemakmuran karena satu variabel krusial absen dari sistem mereka: persaingan. Sebaliknya, China pasca-Mao menyadari bahwa bukan kepemilikan aset yang menentukan kemajuan, melainkan bagaimana aset tersebut dipertandingkan dalam arena yang sehat. Indonesia, dalam perjalanan ekonominya sejak reformasi 1998, mencoba mengadopsi kesadaran ini melalui lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Membedah Filosofi: Mengapa Persaingan Adil Lebih dari Sekadar 'Bebas'

Dalam diskursus ekonomi publik, sering kali terjadi kerancuan antara Fair Competition (Persaingan Adil) dan Free Competition (Persaingan Bebas). Persaingan bebas tanpa kendali (laissez-faire) sering kali menjadi bumerang; ia membiarkan "hukum rimba" berlaku, di mana pelaku usaha besar dengan sumber daya tak terbatas dapat dengan mudah melahap pesaing kecil melalui praktik predator.

Persaingan yang adil bukanlah tentang membiarkan semua orang berbuat sesukanya, melainkan tentang memastikan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama (level playing field) untuk masuk ke pasar. Belajar dari kegagalan blok timur, penguasaan aset oleh segelintir pihak atau negara sekalipun tidak menjamin efisiensi jika tidak ada tekanan kompetitif untuk berinovasi dan menurunkan harga bagi konsumen.

 

Meluruskan Konsep: Saat Dominansi Menjadi Masalah

Salah satu kesalahpahaman terbesar dalam hukum persaingan kita adalah anggapan bahwa menjadi besar atau memiliki posisi monopoli adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, 'Memiliki Posisi Monopoli' tidaklah dilarang. Sebuah perusahaan bisa menjadi dominan karena inovasi superior atau efisiensi yang luar biasa. Yang dilarang dengan tegas adalah 'Praktek Monopoli' atau penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menutup akses pasar bagi pesaing lain.

Dalam konteks ini, kita mengenal doktrin Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Bayangkan sebuah industri di mana satu infrastruktur begitu vital dan tidak mungkin diduplikasi oleh pihak lain—seperti jaringan transmisi listrik. Studi kasus PLN dalam industri kelistrikan hulu-hilir adalah contoh klasik. Sebagai pemegang kendali transmisi (fasilitas esensial), PLN memiliki posisi dominan yang unik. Kebijakan persaingan harus memastikan bahwa dominasi di sisi transmisi tidak digunakan secara diskriminatif untuk mematikan potensi persaingan di sisi pembangkitan (hulu) atau layanan pelanggan (hilir).

 

Kerangka Kerja SCP: Meneropong Perilaku dari Struktur Pasar

Untuk memahami mengapa sebuah harga produk melonjak atau mengapa inovasi mandek, analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini menjelaskan bahwa Structure (Struktur) pasar—seperti jumlah penjual dan hambatan masuk—akan menentukan Conduct (Perilaku) pelaku usaha. Perilaku tersebut, pada gilirannya, akan menentukan Performance (Kinerja) pasar, yang diukur dari tingkat harga, kualitas, dan inovasi.

Jika struktur pasar bersifat oligopolistik dengan hambatan masuk yang tinggi, maka perilaku kolutif seperti pengaturan harga (price fixing) menjadi sangat menggoda. Hasil kinerjanya sudah bisa ditebak: harga tinggi yang membebani kantong rakyat.

 

Belajar dari Sejarah: Kemenangan Konsumen dalam Kasus Temasek dan LCC

Sejarah mencatat bahwa intervensi otoritas persaingan (KPPU) pernah mengubah lanskap hidup kita sehari-hari. Ingatkah kita pada era di mana tarif SMS begitu mahal dan kaku? Titik baliknya adalah Kasus Temasek pada tahun 2007. Melalui analisis kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat, KPPU berhasil membuktikan adanya praktik yang menghambat persaingan. Pasca putusan tersebut dan perintah divestasi, kita menyaksikan perang tarif yang drastis, yang akhirnya meruntuhkan tarif SMS hingga ke titik terendah yang pernah ada.

Demikian pula di sektor transportasi. Liberalisasi industri penerbangan melalui model Low-Cost Carrier (LCC) telah mendemokratisasi langit Indonesia. Sebelum persaingan dibuka, terbang adalah kemewahan bagi segelintir orang. Kini, berkat persaingan yang memaksa maskapai melakukan efisiensi radikal, mobilitas penduduk antarpulau menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

 

Regulasi yang Tumpul? Catatan Kritis Otoritas Persaingan

Meski telah mencapai banyak kemajuan, sistem regulasi persaingan usaha di Indonesia masih memiliki lubang besar. Salah satu yang paling krusial adalah kebijakan Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha hanya diwajibkan melapor setelah merger terjadi. Ini ibarat membiarkan kecelakaan terjadi baru memasang rambu lalu lintas. Idealnya, Indonesia harus beralih ke sistem Pre-Notification, di mana setiap rencana penggabungan usaha besar harus diperiksa dampak persaingannya sebelum dieksekusi, guna mencegah terbentuknya konsentrasi pasar yang berbahaya.

Selain itu, jika dibandingkan dengan otoritas persaingan di negara maju seperti Jerman (Bundeskartellamt), kewenangan penggeledahan KPPU masih sangat terbatas. Tanpa kewenangan "geledah dan sita" yang mandiri dan kuat, pembuktian kartel—yang sering kali dilakukan dalam ruang gelap yang sangat rahasia—akan selalu menemui jalan terjal.

 

Luka di Sektor Riil: Dari Tender Kolutif hingga Nasib Petani

Ironisnya, wajah persaingan kita masih diwarnai oleh angka-angka yang suram. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah masalah tender kolutif. APBN dan APBD kita terus "bocor" akibat pengaturan pemenang proyek di balik meja. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan perampokan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur terbaik dengan harga kompetitif.

Di sektor pangan, kita menghadapi anomali Oligopsoni. Di tingkat konsumen, harga beras atau bawang mungkin tinggi, namun di tingkat petani, harga justru ditekan serendah mungkin. Hal ini terjadi karena rantai distribusi dikuasai oleh segelintir pembeli besar yang memiliki kekuatan pasar untuk mendikte petani. Sementara itu, di sektor keuangan, tingginya suku bunga perbankan Indonesia dibandingkan negara tetangga tetap menjadi misteri yang mengarah pada indikasi ketidakefisienan struktur pasar perbankan kita.

 

Penutup: Menuju Ekosistem Ekonomi yang Berintegritas

Menata persaingan usaha bukanlah tentang memusuhi perusahaan besar, melainkan tentang menjaga agar pasar tetap bernapas. Indonesia memerlukan otoritas yang tidak hanya memiliki taring secara regulasi, tetapi juga visi untuk melindungi konsumen kecil dan petani yang sering kali menjadi korban tak terlihat dari praktek antipersaingan. Hanya dengan persaingan yang adil, inovasi startup yang kita banggakan bisa tumbuh secara organik, tanpa takut digilas oleh raksasa yang menyalahgunakan kekuasaannya.