Menakar Urat Nadi Ekonomi: Mengapa Persaingan Usaha yang Sehat Adalah Harga Mati bagi Indonesia?

Dipublikasikan oleh Hansel

04 Januari 2026, 22.08

adcolaw.com

Ekonomi Indonesia sering kali diibaratkan sebagai raksasa yang tengah terbangun. Namun, untuk memastikan raksasa ini berlari kencang tanpa tersandung, dibutuhkan sistem saraf yang berfungsi sempurna. Dalam anatomi ekonomi modern, sistem saraf itu adalah persaingan usaha yang sehat. Sebagai sebuah negara yang pernah terjebak dalam pusaran kronisme dan sentralisasi ekonomi di masa lalu, transisi menuju keterbukaan pasar bukan sekadar pilihan manajerial, melainkan mandat konstitusional untuk menciptakan kesejahteraan umum. Kita harus menyadari bahwa dalam setiap transaksi yang terjadi di pasar, ada hukum tak kasatmata yang menentukan apakah konsumen mendapatkan harga terbaik atau justru menjadi korban dari persekongkolan elit penguasa pasar.

 

Filosofi Dasar: Bukan Sekadar Bebas, Tapi Harus Adil

Sering terjadi kerancuan dalam memahami istilah persaingan. Banyak yang menganggap bahwa pasar bebas (free competition) secara otomatis berarti pasar yang adil. Padahal, persaingan usaha yang sehat (fair competition) jauh melampaui kebebasan tanpa batas. Dalam filosofi persaingan yang sehat, pemerintah berperan sebagai wasit yang memastikan tidak ada pemain yang menggunakan kekuatan ototnya untuk mengusir pemain lain dari lapangan. Perbedaan mendasarnya terletak pada akses dan perlakuan. Dalam free competition, yang kuat sering kali memangsa yang lemah hingga tercipta monopoli absolut. Sebaliknya, fair competition menitikberatkan pada kesetaraan kesempatan bagi setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, untuk berinovasi dan memenangkan hati konsumen melalui efisiensi.

Pelajaran berharga dapat kita ambil dari sejarah runtuhnya Uni Soviet atau transformasi ekonomi China. Di sana, kita melihat bahwa persaingan jauh lebih krusial daripada sekadar kepemilikan aset. Memiliki aset yang melimpah tanpa adanya tekanan persaingan hanya akan melahirkan inefisiensi dan birokrasi yang gemuk. Ketika sebuah entitas merasa tidak memiliki pesaing, gairah untuk melakukan riset dan pengembangan akan padam. Konsumen akhirnya dipaksa menerima produk berkualitas rendah dengan harga yang ditentukan secara sepihak. Persaingan usaha, dengan demikian, adalah mesin penggerak kreativitas manusia yang paling efektif dalam sejarah peradaban ekonomi.

 

Menggugat Mitos Monopoli: Antara Posisi dan Praktik

Satu hal yang perlu diklarifikasi secara mendalam dalam ruang publik adalah pembedaan antara memiliki posisi monopoli dengan praktik monopoli. Di bawah payung hukum persaingan usaha di Indonesia, menjadi besar atau menjadi satu-satunya pemain di pasar bukanlah sebuah kejahatan. Sebuah perusahaan bisa meraih posisi dominan karena mereka adalah yang paling inovatif, paling efisien, atau paling memahami kebutuhan konsumen. Yang dilarang secara tegas adalah penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghambat persaingan. Menjadi raksasa diperbolehkan, namun menggunakan ukuran tubuh untuk menginjak pesaing kecil adalah titik di mana hukum harus mengintervensi.

Dalam konteks ini, kita mengenal doktrin Fasilitas Esensial (Essential Facilities). Konsep ini sering muncul dalam diskusi mengenai sektor-sektor strategis seperti kelistrikan atau infrastruktur migas. Ambil contoh posisi PLN dalam industri listrik dari hulu ke hilir. Ketika sebuah infrastruktur—seperti jaringan transmisi—tidak mungkin diduplikasi oleh pihak lain karena biaya yang sangat tinggi atau hambatan regulasi, maka infrastruktur tersebut dikategorikan sebagai fasilitas esensial. Hukum persaingan menuntut agar pemilik fasilitas ini memberikan akses yang adil kepada pihak lain (pesaing di sektor hilir) agar kompetisi tetap terjadi. Tanpa akses yang adil pada fasilitas esensial, inovasi di tingkat pelayanan konsumen akan mati sebelum berkembang.

 

Pisau Analisis SCP: Membedah Anatomi Pasar Indonesia

Untuk memahami mengapa sebuah industri tampak lesu atau justru menunjukkan harga yang tidak wajar, analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini mengajarkan bahwa Struktur pasar (seberapa banyak pemain, seberapa besar hambatan masuk) akan menentukan Perilaku (Conduct) para pelaku usaha di dalamnya. Perilaku tersebut, pada akhirnya, akan menentukan Kinerja (Performance) industri, seperti tingkat harga, kualitas layanan, dan profitabilitas.

Jika sebuah pasar memiliki struktur oligopoli yang sangat pekat—hanya dikuasai oleh segelintir pemain—maka kecenderungan terjadinya perilaku kolutif akan meningkat. Mereka tidak perlu berperang harga; mereka cukup "berbisik" di balik layar untuk mengatur pasokan. Akibatnya, kinerja pasar menjadi buruk bagi masyarakat: harga tetap tinggi meskipun biaya produksi turun. Analisis SCP membantu otoritas persaingan, seperti KPPU, untuk mendeteksi apakah ketidakwajaran harga di pasar disebabkan oleh mekanisme alami atau oleh distorsi struktur yang sengaja diciptakan.

 

Jejak Langkah KPPU: Dari Perang SMS hingga Langit Terbuka

Efektivitas hukum persaingan usaha paling jelas terlihat melalui studi kasus nyata. Salah satu kemenangan paling fenomenal bagi konsumen Indonesia adalah kasus Temasek yang melibatkan kepemilikan silang di dua operator seluler terbesar, Telkomsel dan Indosat. Sebelum intervensi KPPU, tarif SMS di Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi di kawasan. Melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan, praktik kepemilikan silang yang menghambat persaingan harga tersebut berhasil dipatahkan. Dampaknya instan: terjadi perang tarif yang sehat, harga SMS anjlok drastis, dan jutaan rakyat Indonesia dapat berkomunikasi dengan biaya yang lebih manusiawi.

Hal serupa terjadi pada liberalisasi industri penerbangan. Masih segar dalam ingatan ketika terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Namun, dengan pembukaan akses pasar dan penerapan prinsip persaingan yang lebih ketat, lahirlah era Low-Cost Carrier (LCC). Persaingan memaksa maskapai untuk memotong biaya yang tidak perlu dan menawarkan pilihan harga yang beragam. Hasilnya, mobilitas penduduk antar pulau meningkat tajam, memicu pertumbuhan ekonomi daerah yang sebelumnya terisolasi. Ini adalah bukti sahih bahwa persaingan usaha adalah instrumen paling ampuh untuk demokratisasi ekonomi.

 

Kritik Regulasi: Lubang dalam Perisai Persaingan

Meski telah mencapai banyak kemajuan, wajah hukum persaingan kita masih memiliki kerutan yang mengkhawatirkan. Salah satu titik lemah yang sering disoroti adalah sistem Post-Notification dalam proses merger dan akuisisi. Di Indonesia, perusahaan yang telah melakukan merger baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah transaksi selesai. Ini adalah sebuah anomali jika dibandingkan dengan banyak negara maju yang menerapkan Pre-Notification.

Risiko dari sistem post-notification sangat nyata: jika setelah merger KPPU menemukan adanya potensi praktik monopoli, membatalkan transaksi yang sudah terjadi (ibarat memisahkan telur yang sudah dikocok) jauh lebih sulit dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang besar. Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan KPPU sering kali membuat otoritas ini tampak seperti macan ompong saat berhadapan dengan kartel yang lihai menyembunyikan bukti. Jika kita membandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt), mereka memiliki wewenang untuk masuk ke kantor perusahaan dan menyita data secara mendadak. Tanpa kekuatan investigasi yang setara, KPPU akan selalu tertinggal satu langkah di belakang para pengatur kartel.

 

Penyakit Kronis: Kolusi Tender dan Oligopsoni Pangan

Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani oleh KPPU berkaitan dengan tender kolutif. Ini adalah area di mana uang rakyat dalam APBN/APBD sering kali bocor. Para peserta tender seolah-olah bersaing, padahal di balik layar mereka telah mengatur siapa pemenangnya dan berapa "jatah" bagi yang kalah. Praktik ini menghancurkan esensi efisiensi pengadaan publik dan merugikan negara dalam jumlah triliunan rupiah setiap tahunnya.

Isu lain yang menyentuh akar rumput adalah fenomena Oligopsoni di sektor pangan. Di sini, masalahnya bukan pada banyaknya penjual, melainkan pada sedikitnya pembeli (distributor besar) yang berhadapan dengan jutaan petani kecil. Para petani sering kali tidak memiliki daya tawar; mereka dipaksa menjual hasil panen dengan harga rendah ke tengkulak atau distributor yang sudah menguasai akses pasar. Sementara itu, di tingkat konsumen, harga pangan tetap mahal karena rantai distribusi yang dikendalikan oleh segelintir pemain. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa hukum persaingan usaha harus lebih berani masuk ke sektor agrikultur untuk melindungi para produsen pangan kita.

 

Sektor Perbankan: Efisiensi yang Terhambat

Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap sektor perbankan. Indonesia sering dikritik karena memiliki suku bunga perbankan yang tinggi dan net interest margin (NIM) yang lebar dibandingkan negara-negara tetangga. Mengapa ini terjadi? Kurangnya tekanan persaingan yang kuat untuk meningkatkan efisiensi operasional perbankan menjadi salah satu faktor kunci. Perbankan kita cenderung merasa nyaman dengan struktur pasar yang ada. Padahal, penurunan suku bunga melalui persaingan yang sehat akan menurunkan biaya modal bagi pelaku usaha, yang pada gilirannya akan memacu produktivitas nasional secara keseluruhan.

 

Catatan Akhir: Menuju Masa Depan yang Lebih Kompetitif

Menegakkan hukum persaingan usaha bukanlah upaya untuk memusuhi pelaku usaha besar. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menciptakan ekosistem di mana yang terbaiklah yang menang, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan. Tantangan ke depan akan semakin kompleks, terutama dengan munculnya ekonomi digital dan platform global yang memiliki karakteristik pasar unik.

Pemerintah dan DPR perlu segera memperkuat payung hukum KPPU, mengubah sistem pelaporan merger, dan memberikan kewenangan investigasi yang lebih tajam. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen harus lebih sadar akan hak-haknya. Kita harus menuntut pasar yang terbuka, karena pada akhirnya, setiap rupiah yang kita hemat dari harga yang kompetitif adalah tambahan daya beli untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga kita. Persaingan usaha yang sehat adalah fondasi bagi Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur.