Dua puluh lima tahun silam, Indonesia memulai sebuah eksperimen besar dalam tata kelola ekonominya. Pasca-runtuhnya rezim Orde Baru yang kental dengan aroma kronisme, lahir sebuah mandat hukum yang ambisius: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sejak saat itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdiri sebagai garda depan, mencoba menyeimbangkan antara syahwat ekspansi para raksasa korporasi dengan hak-hak konsumen untuk mendapatkan harga yang adil serta inovasi yang tak terhenti.
Namun, di tengah deru transformasi menuju Industri 4.0 dan adopsi masif teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Things (IoT) dalam sektor manufaktur, pertanyaan mendasar kembali muncul: Apakah struktur pasar kita benar-benar telah sehat, atau kita sekadar berganti wajah dari monopoli negara menuju oligopoli digital?
Filosofi Dasar: Mengapa Persaingan Lebih Utama daripada Kepemilikan?
Dalam diskursus kebijakan publik, seringkali terjadi kerancuan antara Free Competition (persaingan bebas) dengan Fair Competition (persaingan sehat). Persaingan bebas tanpa kendali seringkali berakhir pada "hukum rimba" di mana yang terkuat akan memangsa yang lemah, yang pada akhirnya justru melahirkan monopoli baru yang lebih ganas. Sebaliknya, Fair Competition menekankan pada kesetaraan peluang (level playing field).
Kita bisa belajar dari sejarah ekonomi Uni Soviet atau transisi ekonomi China. Di sana, kegagalan sistem terpusat membuktikan bahwa kepemilikan aset oleh negara atau segelintir elit bukanlah kunci kemakmuran. Yang lebih krusial adalah adanya kontestabilitas pasar—sebuah kondisi di mana pelaku usaha baru bisa masuk dan keluar pasar dengan mudah tanpa hambatan buatan. Persaingan mendorong efisiensi; tanpa persaingan, sebuah perusahaan—sebesar apa pun asetnya—akan cenderung malas berinovasi dan abai terhadap kualitas layanan.
Mengurai Benang Kusut: Posisi Monopoli vs Praktik Monopoli
Salah satu miskonsepsi hukum yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa menjadi besar atau menjadi monopolis adalah sebuah kejahatan. Secara hukum, memiliki posisi monopoli tidaklah dilarang. Keberhasilan sebuah perusahaan mendominasi pasar karena inovasi dan efisiensi adalah buah dari prestasi bisnis. Yang dilarang secara tegas oleh UU No. 5/1999 adalah praktek monopoli, yakni penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing masuk atau merugikan kepentingan umum.
Dalam konteks ini, dunia hukum persaingan mengenal doktrin Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Doktrin ini menyatakan bahwa jika suatu infrastruktur atau fasilitas sangat penting bagi kelangsungan usaha dan tidak dapat diduplikasi oleh pesaing, maka pemilik fasilitas tersebut wajib memberikan akses yang wajar kepada pihak lain.
Ambil contoh sektor kelistrikan di Indonesia. PT PLN (Persero) secara alami menguasai transmisi listrik sebagai fasilitas esensial. Persoalan muncul ketika pemisahan antara sektor hulu (pembangkitan) dan hilir (distribusi) tidak dikelola dengan semangat persaingan. Tanpa akses yang adil bagi pengembang listrik swasta (Independent Power Producers) ke jaringan transmisi, inovasi energi terbarukan mungkin akan terhambat oleh kepentingan jangka pendek sang penguasa jaringan.
Membedah Pasar dengan Pisau Analisis SCP
Untuk memahami perilaku pasar secara jernih, para analis kebijakan publik menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP).
-
Structure (Struktur): Bagaimana konsentrasi pasar terbentuk? Apakah hanya dikuasai oleh segelintir pemain (Oligopoli) atau tersebar luas? Di Indonesia, konsentrasi pasar yang tinggi seringkali menjadi sinyal awal adanya hambatan masuk.
-
Conduct (Perilaku): Bagaimana perusahaan bereaksi? Apakah mereka melakukan perang harga yang predatorik atau justru melakukan kartel?
-
Performance (Kinerja): Hasil akhirnya terlihat pada harga yang harus dibayar konsumen. Jika struktur terkonsentrasi dan perilaku kolutif, maka kinerja pasar akan buruk—harga tinggi dan kualitas rendah.
Catatan Kemenangan: Dari SMS Temasek hingga Langit Terbuka LCC
Sejarah penegakan hukum persaingan di Indonesia memiliki beberapa "monumen" keberhasilan. Salah satu yang paling fenomenal adalah Kasus Temasek. Pada periode 2004-2008, KPPU membongkar praktik kartel tarif SMS yang melibatkan operator besar seperti Telkomsel dan Indosat. Melalui kepemilikan silang Temasek Holdings, para operator ini diduga melakukan itikad tidak baik yang membuat tarif SMS di Indonesia menjadi salah satu yang termahal di dunia saat itu. Putusan KPPU yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung memaksa industri telekomunikasi menjadi lebih efisien dan murah, yang secara langsung menguntungkan jutaan rakyat Indonesia melalui penurunan tarif layanan seluler.
Kemenangan lain dapat dilihat pada liberalisasi industri penerbangan. Sebelum era 2000-an, terbang adalah kemewahan. Namun, kebijakan open sky dan kehadiran maskapai bertarif rendah (Low-Cost Carrier/LCC) yang diawasi ketat oleh KPPU telah mengubah lanskap ini. Meskipun pemerintah sempat mencoba menerapkan tarif batas bawah dengan dalih keselamatan, KPPU dengan tegas mengkritik kebijakan tersebut. Persaingan harga yang sehat di sektor LCC justru mendorong efisiensi tanpa harus mengorbankan keselamatan, selama pengawasan teknis tetap berjalan ketat.
Kritik Regulasi: Kelemahan Sistemik yang Perlu Dibenahi
Meski telah banyak mencapai kemajuan, sistem hukum persaingan kita masih memiliki "lubang" yang menganga. Masalah utama terletak pada sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah merger terjadi. Ini sangat berisiko. Jika setelah diteliti merger tersebut terbukti menciptakan praktik monopoli, proses pembatalan atau "pemisahan kembali" perusahaan akan sangat rumit dan memakan biaya besar secara ekonomi. Indonesia perlu segera beralih ke sistem Pre-Notification, di mana merger baru boleh dieksekusi setelah mendapatkan restu atau asistensi dari otoritas persaingan, sebagaimana telah diterapkan di banyak negara maju seperti Jepang atau Brasil.
Selain itu, terbatasnya wewenang penggeledahan KPPU seringkali membuat lembaga ini ompong saat berhadapan dengan kartel yang rapi. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman atau bahkan Malaysia yang memiliki wewenang penggeledahan dan penyitaan (search and seizure) dengan surat perintah, KPPU seringkali hanya bisa bersandar pada bukti-bukti administratif atau sukarela dari para pihak. Tanpa "gigi" yang kuat, investigasi terhadap kartel seringkali menemui jalan buntu di balik pintu-pintu kantor korporasi yang tertutup rapat.
Isu Sektoral: Penyakit Menahun di Tengah Rakyat
Persoalan persaingan usaha bukan hanya milik gedung pencakar langit di Jakarta, tapi merasuk hingga ke urat nadi kehidupan rakyat kecil:
-
Tender Kolutif: Ini adalah "penyakit" paling mematikan. Sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU berkaitan dengan persekongkolan tender, terutama di daerah-daerah. Pemenang tender proyek jalan atau gedung seringkali sudah ditentukan di "bawah meja" sebelum lelang dimulai, yang mengakibatkan inefisiensi anggaran negara dan kualitas proyek yang asal jadi.
-
Oligopsoni di Tingkat Petani: Di sektor pangan, seperti beras atau kedelai, petani seringkali berada di posisi yang sangat lemah. Mereka berhadapan dengan pasar Oligopsoni, di mana hanya ada sedikit pembeli (tengkulak atau pengepul besar) yang mampu mendikte harga beli. Akibatnya, saat harga di pasar melonjak, keuntungan justru terserap oleh rantai distribusi yang panjang, sementara petani tetap terjerat kemiskinan.
-
Suku Bunga Perbankan: Hingga saat ini, Indonesia masih bergulat dengan fenomena suku bunga kredit yang relatif tinggi dibandingkan negara tetangga di ASEAN. KPPU telah lama menaruh perhatian pada dugaan kartel suku bunga, di mana perbankan sangat cepat menaikkan bunga saat BI Rate naik, namun sangat lamban menurunkannya saat BI Rate turun. Kekakuan ini menghambat ekspansi UMKM dan daya saing industri nasional secara keseluruhan.
Menuju Masa Depan: Tantangan Industri 4.0
Seiring dengan langkah Indonesia mengadopsi Smart Manufacturing—sebuah ekosistem yang mengintegrasikan data analitik, AI, dan sistem terbenam untuk optimasi produksi—tugas KPPU akan semakin berat. Di era digital, persaingan tidak lagi hanya soal harga, tapi soal penguasaan data dan algoritma.
Ketika rantai pasok dikendalikan secara otomatis melalui sensor dan Real Time monitoring, risiko kolusi algoritma atau diskriminasi harga berbasis data menjadi ancaman nyata. Kita membutuhkan KPPU yang tidak hanya paham hukum dan ekonomi makro, tapi juga fasih membaca logika big data dan protokol komunikasi digital seperti MQTT yang kini menjadi standar baru di lantai produksi.
Sebagai penutup, persaingan usaha yang sehat adalah oksigen bagi ekonomi yang demokratis. Ia memastikan bahwa bukan hanya mereka yang memiliki modal besar yang bisa bertahan, melainkan mereka yang paling inovatif dan paling mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tugas kita sebagai bangsa adalah memastikan bahwa "wasit" ekonomi ini—yaitu KPPU—memiliki dukungan regulasi, wewenang, dan integritas yang tak tergoyahkan untuk menjaga keadilan di setiap sudut pasar Indonesia.