Dunia usaha sering kali digambarkan sebagai rimba di mana yang kuat memangsa yang lemah. Namun, dalam tatanan ekonomi modern, pasar tidak boleh dibiarkan menjadi medan tempur tanpa wasit. Di Indonesia, mandat untuk menjaga agar "pertarungan" ini berlangsung adil berada di pundak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Esensi dari kebijakan persaingan usaha bukanlah untuk memusuhi perusahaan besar, melainkan untuk memastikan bahwa pintu masuk bagi inovasi dan pemain baru tetap terbuka lebar.
Filosofi Dasar: Mengapa Fair Competition Melampaui Free Competition
Kita harus mampu membedakan antara persaingan bebas (free competition) dan persaingan yang sehat (fair competition). Persaingan yang benar-benar bebas, tanpa aturan main yang jelas, cenderung berujung pada hukum rimba: perusahaan dengan modal raksasa dapat dengan mudah menyingkirkan pesaing kecil melalui praktik predator, yang pada akhirnya hanya menyisakan satu pemenang tunggal—monopoli yang merugikan konsumen.
Sebaliknya, persaingan yang adil berfokus pada kesetaraan peluang. Kita dapat belajar dari keruntuhan ekonomi Uni Soviet atau transformasi China. Pengalaman negara-negara ini menunjukkan bahwa kepemilikan aset, apakah itu dikuasai oleh negara atau segelintir konglomerat, bukanlah jaminan produktivitas. Faktor yang jauh lebih menentukan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi adalah eksistensi persaingan itu sendiri. Di China, pertumbuhan pesat dimulai ketika pemerintah membuka pintu kompetisi antar-perusahaan, memaksa mereka untuk berinovasi dan meningkatkan efisiensi demi bertahan hidup di pasar.
Paradox Monopoli: Posisi Dominan vs Praktik Monopoli
Satu kesalahpahaman yang sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa menjadi monopoli itu ilegal. Secara hukum, memiliki posisi monopoli atau posisi dominan adalah hal yang sah, selama posisi tersebut diraih melalui inovasi, efisiensi, atau keunggulan kompetitif yang jujur. Yang dilarang secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah praktek monopoli—yakni penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing lain atau mengeksploitasi konsumen.
Dalam konteks ini, kita mengenal konsep Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Ini adalah sarana atau infrastruktur yang sangat penting bagi sebuah bisnis, tidak dapat diduplikasi secara wajar oleh pesaing, namun dikuasai oleh satu pihak. Studi kasus klasik di Indonesia adalah PLN. Sebagai pemegang kendali atas jaringan transmisi dan distribusi listrik dari hulu ke hilir, infrastruktur PLN merupakan fasilitas esensial. Jika PLN menolak memberikan akses kepada penyedia listrik swasta untuk menggunakan jaringan distribusinya dengan syarat yang wajar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan posisi dominan yang menghambat persaingan di pasar hilir listrik.
Membedah Pasar dengan Pisau Analisis SCP
Untuk memahami mengapa sebuah industri memiliki harga yang tinggi atau kualitas yang buruk, para analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Model ini menyatakan bahwa struktur pasar akan memengaruhi perilaku pelaku usaha, yang pada akhirnya menentukan kinerja pasar secara keseluruhan.
Dalam industri dengan struktur oligopoli—di mana hanya ada sedikit pemain—kecenderungan untuk melakukan perilaku kolutif sangat tinggi. Perilaku ini bisa berupa penetapan harga (price fixing) atau pembagian wilayah pemasaran. Dampaknya? Kinerja pasar menjadi buruk: harga tetap tinggi, pilihan bagi konsumen terbatas, dan tidak ada insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan layanan. Sebaliknya, struktur pasar yang lebih kompetitif akan memaksa perusahaan berperilaku efisien, yang bermuara pada kinerja pasar yang menguntungkan masyarakat luas melalui harga yang kompetitif dan inovasi produk yang terus menerus.
Jejak Keberhasilan: Dari Tarif SMS hingga Liberalisasi Langit
Sejarah mencatat beberapa kemenangan penting KPPU yang langsung dirasakan oleh dompet masyarakat. Salah satu yang paling fenomenal adalah kasus Temasek. Melalui kepemilikan silang di dua operator seluler terbesar di Indonesia, Telkomsel dan Indosat, Temasek memiliki kekuatan pasar yang luar biasa. Investigasi membuktikan bahwa kondisi ini berkontribusi pada mahalnya tarif SMS di masa lalu, yang sempat menyentuh angka Rp350 per pesan. Intervensi kebijakan persaingan usaha memaksa terjadinya perubahan struktur kepemilikan dan mendorong kompetisi yang lebih tajam, hingga akhirnya tarif SMS anjlok drastis di bawah Rp150, memberikan penghematan triliunan rupiah bagi konsumen Indonesia.
Di sektor transportasi, kita melihat dampak nyata dari liberalisasi industri penerbangan. Munculnya maskapai bertarif rendah atau Low Cost Carriers (LCC) telah memecahkan dominasi maskapai full-service. Persaingan ini tidak hanya membuat harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi jutaan orang, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri pariwisata dan konektivitas antar-wilayah di nusantara. Ini adalah bukti nyata bahwa persaingan adalah katalisator pembangunan.
Kritik Regulasi: Lubang dalam Perisai Persaingan
Meskipun telah banyak kemajuan, sistem regulasi kita masih memiliki celah yang menganga. Salah satu masalah krusial adalah adopsi sistem Post-Notification dalam kebijakan merger dan akuisisi. Di Indonesia, pelaku usaha baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah merger selesai dilakukan. Ini ibarat mencoba memisahkan putih dan kuning telur yang sudah dikocok menjadi satu jika ternyata merger tersebut terbukti menciptakan praktik monopoli.
Sangat kontras jika kita membandingkan dengan sistem Pre-Notification yang diterapkan di Jerman atau Uni Eropa. Di sana, otoritas persaingan (seperti Bundeskartellamt) harus memberikan persetujuan sebelum merger dapat terlaksana. Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan KPPU juga menjadi hambatan serius. Tanpa kewenangaan penggeledahan dan penyitaan secara mandiri seperti yang dimiliki oleh otoritas Jerman, KPPU sering kali kesulitan mendapatkan "bukti kuat" dalam kasus kartel yang rapi.
Isu Sektoral: Dari Kolusi Tender hingga Jeritan Petani
Jika kita membedah beban kerja KPPU, terdapat satu fakta yang mencolok: sekitar 70% hingga 80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. Praktik "atur-mengatur" pemenang proyek pemerintah ini bukan hanya pengkhianatan terhadap persaingan usaha, tetapi juga akar dari korupsi massal yang merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas infrastruktur publik.
Di sisi lain, potret persaingan di sektor pertanian juga sangat memprihatinkan. Para petani pangan sering kali terjebak dalam struktur Oligopsoni, di mana terdapat banyak sekali petani (penjual) namun hanya ada segelintir pembeli besar atau tengkulak. Ketimpangan posisi tawar ini membuat petani tidak memiliki kuasa untuk menentukan harga yang layak bagi keringat mereka, sementara konsumen di ujung rantai tetap harus membayar harga yang mahal.
Terakhir, kita tidak bisa mengabaikan tingginya suku bunga perbankan di Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN. Struktur pasar perbankan yang kaku dan inefisiensi operasional menunjukkan bahwa kompetisi di sektor keuangan kita masih memerlukan akselerasi kebijakan agar biaya modal bagi pelaku usaha lokal bisa menjadi lebih kompetitif.
Penutup: Menuju Masa Depan Ekonomi yang Kompetitif
Hukum persaingan usaha bukanlah sekadar teks regulasi yang kaku, melainkan jiwa dari ekonomi kerakyatan yang adil. Tantangan ke depan adalah memperkuat wewenang kelembagaan KPPU dan menyempurnakan regulasi agar selaras dengan praktik terbaik internasional. Tanpa persaingan yang sehat, inovasi akan mati, dan ekonomi kita hanya akan dikuasai oleh mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan, bukan mereka yang paling mampu memberikan nilai terbaik bagi konsumen. Sudah saatnya kita memastikan bahwa pasar Indonesia adalah panggung bagi para inovator, bukan suaka bagi para pemburu rente.