Di sebuah ruang sidang yang tenang di pusat Jakarta, sejarah ekonomi Indonesia pernah ditentukan bukan oleh deru mesin pabrik, melainkan oleh deretan angka dalam dokumen kerja sama interkoneksi. Kala itu, jutaan pengguna ponsel di tanah air tak menyadari bahwa setiap pesan singkat (SMS) yang mereka kirimkan dengan tarif Rp350 sebenarnya hanya membutuhkan biaya produksi tak lebih dari Rp70. Selisih harga yang fantastis itu bukan sekadar margin keuntungan, melainkan monumen dari sebuah praktik kartel yang sistematis.
Sebagai wartawan yang telah bertahun-tahun mengikuti denyut kebijakan publik, saya melihat kasus ini sebagai pintu masuk untuk memahami betapa vitalnya hukum persaingan usaha. Persaingan bukan sekadar jargon ekonomi; ia adalah jantung dari keadilan distribusi kesejahteraan di republik ini.
Filosofi Persaingan: Belajar dari Kegagalan Kolektivisme
Seringkali kita terjebak dalam perdebatan usang mengenai siapa yang berhak memiliki aset negara. Namun, sejarah panjang abad ke-20 memberikan pelajaran yang jauh lebih berharga. Kita bisa berkaca pada keruntuhan Uni Soviet dan transformasi ekonomi China. Di Soviet, kepemilikan aset sepenuhnya berada di tangan negara, namun ketiadaan kompetisi membuat inovasi mati suri. Sebaliknya, China di bawah Deng Xiaoping mulai menyadari bahwa persaingan—meski tetap melibatkan perusahaan negara—adalah bahan bakar efisiensi.
Pelajaran besarnya jelas: persaingan jauh lebih penting daripada sekadar kepemilikan aset. Persaingan menciptakan tekanan bagi pelaku usaha untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen. Di sinilah kita harus membedakan antara Free Competition dan Fair Competition. Persaingan bebas yang liar cenderung berakhir pada "hukum rimba" di mana yang terkuat memangsa yang lemah hingga tercipta monopoli baru. Sementara itu, persaingan yang sehat (fair competition) membutuhkan wasit yang jeli—dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)—untuk memastikan semua orang bermain sesuai aturan.
Memahami Batas: Monopoli vs Praktik Monopoli
Satu miskonsepsi yang sering muncul di ruang publik adalah anggapan bahwa menjadi monopoli itu ilegal. Padahal, UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak melarang posisi monopoli itu sendiri, melainkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Seorang pelaku usaha boleh saja mendominasi pasar karena ia paling efisien atau memiliki teknologi yang tak tertandingi. Namun, ia dilarang menggunakan posisi dominannya itu untuk menghambat pesaing atau mengeksploitasi konsumen.
Konsep ini semakin krusial saat kita bicara tentang Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Bayangkan sebuah jalan tol tunggal menuju sebuah pelabuhan; jika pemilik jalan tersebut menolak memberikan akses kepada penyedia jasa logistik lain, maka ia telah menyalahgunakan fasilitas esensialnya.
Dalam konteks nasional, kasus PT PLN (Persero) menjadi studi kasus yang menarik. Sebagai pemilik infrastruktur transmisi dan distribusi listrik (hulu hingga hilir), PLN memegang fasilitas esensial yang mustahil direplikasi oleh swasta dalam waktu singkat. Tantangan kebijakan kita ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa meski PLN menguasai infrastruktur, peluang bagi penyedia energi lain untuk masuk tetap terbuka tanpa mengorbankan ketahanan energi nasional.
Membaca Pasar melalui Lensa SCP
Untuk membedah mengapa sebuah industri tidak efisien, para analis kebijakan sering menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Secara sederhana, struktur (Structure) pasar, seperti jumlah pemain dan hambatan masuk, akan menentukan bagaimana pelaku usaha berperilaku (Conduct). Perilaku ini pada akhirnya akan menghasilkan kinerja (Performance) ekonomi tertentu.
Jika strukturnya adalah oligopoli—hanya dikuasai segelintir pemain besar—maka perilaku yang muncul seringkali adalah kesepakatan harga atau kartel. Hasilnya? Kinerja ekonomi yang buruk, harga tinggi, dan kualitas layanan yang pas-pasan. Inilah yang terjadi pada kasus Temasek yang melibatkan kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Melalui keputusan berani KPPU, praktik ini diputus, yang kemudian secara dramatis meruntuhkan tarif SMS dan memberikan penghematan triliunan rupiah bagi kantong rakyat kecil.
Kesuksesan serupa terlihat pada liberalisasi industri penerbangan. Sebelum era 2000-an, terbang adalah kemewahan. Namun, kebijakan yang membuka ruang bagi maskapai berbiaya rendah (LCC) mengubah lanskap transportasi kita. Struktur pasar yang kompetitif memaksa maskapai berinovasi, dan hasilnya adalah efisiensi yang luar biasa: "Kini semua orang bisa terbang."
Celah di Tembok Regulasi: Kritik terhadap Post-Notification
Namun, tak selamanya langkah penegakan hukum kita berjalan mulus. Ada kelemahan fundamental dalam sistem merger kita yang bersifat Post-Notification. Di Indonesia, perusahaan yang melakukan penggabungan atau peleburan baru diwajibkan melapor ke KPPU setelah transaksi terjadi.
Ini ibarat membiarkan sebuah gedung dibangun tanpa IMB, lalu baru diperiksa setelah jadi. Jika ternyata bangunan itu melanggar aturan, meruntuhkannya adalah proses yang menyakitkan secara ekonomi dan hukum. Bandingkan dengan sistem Pre-Notification di negara-negara maju, di mana setiap rencana merger besar harus mendapatkan "lampu hijau" dari otoritas persaingan sebelum dieksekusi. Ketidakpastian hukum dalam sistem pasca-notifikasi ini seringkali menjadi "bom waktu" bagi pelaku usaha itu sendiri.
Selain itu, jika kita bandingkan dengan Bundeskartellamt di Jerman, wewenang KPPU masih terhitung tumpul. Di Jerman, otoritas persaingan memiliki wewenang penggeledahan (dawn raids) yang sangat kuat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada bantuan kepolisian. Mereka bisa menyita dokumen digital dan fisik secara langsung saat kecurigaan kartel muncul. Di Indonesia, keterbatasan wewenang ini sering membuat KPPU kesulitan mengumpulkan bukti-bukti "asap" dalam praktik kartel yang semakin canggih dan terselubung.
Isu Sektoral: Dari Tender hingga Jerat Oligopsoni
Bicara soal persaingan usaha di Indonesia juga berarti bicara soal persekongkolan tender. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU berkaitan dengan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini adalah kebocoran anggaran negara yang nyata. Persekongkolan ini seringkali bersifat vertikal (melibatkan panitia tender) maupun horizontal (antar sesama peserta), menciptakan ilusi persaingan dalam sebuah proses yang sebenarnya sudah "diatur".
Di sektor pangan, ceritanya lebih memilukan. Kita sering melihat fenomena Oligopsoni, di mana ribuan petani kecil berhadapan dengan hanya segelintir pembeli besar (tengkulak atau pengumpul raksasa). Karena posisi tawar yang timpang, petani dipaksa menerima harga rendah, sementara konsumen tetap membayar mahal di pasar. Panjangnya rantai distribusi dan konsentrasi pembeli di tingkat menengah adalah musuh nyata bagi kesejahteraan petani kita.
Tak kalah penting adalah masalah suku bunga perbankan. Meski likuiditas melimpah, bunga kredit di Indonesia seringkali tetap berada di level yang tinggi dibandingkan negara tetangga. Hal ini menunjukkan adanya inefisiensi atau kurangnya tekanan kompetisi yang kuat antar institusi finansial untuk memperebutkan nasabah melalui efisiensi operasional.
Refleksi: Persaingan adalah Kemanusiaan
Menutup analisis ini, saya teringat bahwa ekonomi bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan soal keberlangsungan hidup manusia. Hukum persaingan usaha ada bukan untuk membenci perusahaan besar, melainkan untuk memastikan bahwa kesempatan untuk tumbuh tersedia bagi siapa saja yang memiliki ide dan kerja keras, bukan bagi mereka yang memiliki koneksi dan kekuatan untuk menutup pintu bagi orang lain.
Tugas kita sebagai bangsa adalah terus memperkuat institusi seperti KPPU. Memberikan mereka "gigi" yang lebih tajam untuk menggeledah praktik lancung, serta memperbaiki regulasi merger agar kepastian hukum tak lagi menjadi barang mewah. Sebab, pada akhirnya, pasar yang sehat adalah pasar yang mampu memberikan kemakmuran bagi orang banyak, bukan hanya bagi segelintir mereka yang berdiri di puncak piramida ekonomi.