Menakar Keadilan di Gelanggang Ekonomi: Mengapa Persaingan Lebih Berharga daripada Sekadar Aset?

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 01.02

www.hukumonline.com

Dalam hiruk-pikuk pasar global yang kian terintegrasi, sering kali kita terjebak dalam dikotomi yang keliru tentang esensi kemajuan ekonomi. Banyak pihak masih mengagungkan penguasaan aset sebagai tolok ukur kekuatan, tanpa menyadari bahwa fondasi yang sebenarnya menentukan daya tahan sebuah bangsa adalah bagaimana aset-aset tersebut "bertarung" secara adil di lapangan. Menilik perjalanan regulasi dan kebijakan publik di Indonesia, persoalan Hukum Persaingan Usaha bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan sebuah perjuangan filosofis untuk memastikan bahwa ekonomi kita tidak kembali jatuh ke dalam pelukan oligarki yang menyesakkan.

 

Antara Persaingan Bebas dan Persaingan yang Berkeadilan

Langkah awal untuk memahami ekosistem usaha kita adalah dengan menjernihkan kerancuan antara Free Competition dan Fair Competition. Dalam dogma persaingan bebas (free competition), hukum rimba sering kali menjadi pemenang; yang kuat memakan yang lemah tanpa ada wasit yang memadai. Sebaliknya, Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah menggariskan visi tentang persaingan yang berkeadilan (fair competition). Di sini, kompetisi bukan untuk saling mematikan, melainkan untuk menciptakan efisiensi yang pada akhirnya menguntungkan konsumen.

Pelajaran berharga bisa kita petik dari sejarah keruntuhan Uni Soviet dan transformasi ekonomi China. Uni Soviet hancur bukan karena mereka kekurangan aset fisik—mereka memiliki pabrik, lahan, dan sumber daya yang masif—namun karena ketiadaan mekanisme persaingan yang membuat inovasi mati suri. Sebaliknya, China menunjukkan paradigma yang menarik: mereka tetap mempertahankan kepemilikan negara pada banyak sektor strategis, namun memperkenalkan kompetisi yang ketat di antara perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa persaingan jauh lebih krusial dalam mendongkrak produktivitas ketimbang sekadar status kepemilikan aset.

 

Memahami Batas: Posisi Monopoli vs Praktek Monopoli

Dalam diskursus publik, kata "monopoli" sering kali memiliki konotasi negatif yang mutlak. Namun, sebagai analis kebijakan, kita harus mampu membedakan antara Memiliki Posisi Monopoli dengan Praktek Monopoli. Hukum persaingan usaha di Indonesia tidak melarang seseorang atau sebuah perusahaan untuk menjadi besar atau dominan. Menjadi "raksasa" melalui inovasi dan efisiensi adalah hal yang sah. Yang menjadi persoalan hukum adalah ketika posisi dominan tersebut disalahgunakan untuk menghambat pesaing masuk ke pasar atau mengeksploitasi konsumen.

Konsep ini membawa kita pada teori Essential Facilities atau fasilitas esensial. Bayangkan sebuah sektor di mana infrastruktur utamanya hanya bisa dimiliki oleh satu pihak karena biaya investasi yang sangat tinggi. Kasus PLN dalam industri kelistrikan adalah studi kasus yang sempurna. Di sektor hulu (pembangkitan), persaingan mungkin saja terjadi. Namun di sektor hilir (transmisi dan distribusi), kabel-kabel listrik yang membentang ke rumah warga adalah fasilitas esensial. Jika pemegang otoritas fasilitas esensial ini menutup akses bagi pemain lain di sektor hulu untuk menyalurkan listriknya, maka di situlah letak pelanggaran persaingan usaha yang nyata.

 

Meneropong Pasar dengan Kacamata SCP

Untuk membedah perilaku pasar yang kompleks, para analis kebijakan menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Paradigma ini mengajarkan bahwa Structure (Struktur) pasar—seperti jumlah penjual dan hambatan masuk—akan sangat memengaruhi Conduct (Perilaku) para pelaku usaha di dalamnya. Perilaku tersebut, baik berupa kesepakatan harga atau strategi pemasaran, pada akhirnya akan menentukan Performance (Kinerja) industri, yang diukur dari tingkat harga, kualitas layanan, dan inovasi.

Struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung melahirkan perilaku kolutif. Ketika hanya ada sedikit pemain di puncak, godaan untuk melakukan "main mata" demi menjaga margin keuntungan tinggi menjadi sangat besar. Inilah mengapa pengawasan terhadap struktur pasar menjadi tugas utama dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Jejak Keberhasilan: Dari Temasek hingga Liberalisasi LCC

Jika ada kasus yang paling diingat dalam sejarah penegakan hukum persaingan di Indonesia, itu adalah kasus Temasek. KPPU berhasil membuktikan adanya kepemilikan silang (cross-ownership) oleh grup Temasek di dua operator seluler terbesar kita, Telkomsel dan Indosat. Dampak dari struktur pasar yang timpang saat itu sangat nyata: tarif telekomunikasi, terutama SMS dan layanan suara, berada di level yang sangat tinggi dan tidak rasional.

Putusan KPPU dalam kasus Temasek bukan sekadar memberi sanksi administratif, melainkan sebuah upaya untuk merombak struktur industri telekomunikasi agar lebih kompetitif. Hasilnya? Kita menyaksikan penurunan tarif yang signifikan dan ledakan penetrasi seluler di seluruh pelosok negeri.

Keberhasilan serupa juga terlihat pada liberalisasi industri penerbangan melalui munculnya maskapai bertarif rendah atau Low-Cost Carrier (LCC). Sebelum kompetisi dibuka lebar, terbang dengan pesawat adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Namun, dengan kebijakan yang mendorong persaingan sehat dan menghapus hambatan masuk bagi pemain baru, industri penerbangan kita bertransformasi menjadi sarana transportasi massal yang efisien, mendongkrak konektivitas nasional secara eksponensial.

 

Kritik Regulasi: Lubang dalam Pengawasan Merger dan Wewenang

Meski telah banyak mencatat prestasi, sistem hukum persaingan kita masih memiliki celah lebar yang perlu segera ditambal. Salah satu isu yang paling mendesak adalah sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Saat ini, pelaku usaha di Indonesia baru diwajibkan melapor kepada KPPU setelah transaksi rampung.

Ini adalah ironi besar. Ibarat "memperbaiki telur yang sudah pecah," KPPU akan sangat kesulitan membatalkan sebuah merger yang sudah terintegrasi secara operasional meski terbukti menciptakan monopoli. Mayoritas negara dengan hukum persaingan yang maju telah menerapkan sistem Pre-Notification, di mana pelaku usaha wajib mendapatkan restu dari otoritas persaingan sebelum transaksi dilaksanakan. Tanpa transisi ke sistem pra-notifikasi, pengawasan pasar akan selalu tertinggal satu langkah di belakang realitas bisnis.

Selain itu, keterbatasan wewenang penggeledahan menjadi kendala serius bagi KPPU. Dibandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman atau negara-negara Uni Eropa lainnya, KPPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan secara mandiri guna mengumpulkan bukti kartel. KPPU masih sangat bergantung pada kesukarelaan atau bantuan aparat hukum lain, yang sering kali membuat bukti-bukti kunci hilang atau dihancurkan sebelum bisa diamankan. Penguatan wewenang penyidikan adalah harga mati jika kita ingin KPPU menjadi "macan" yang sesungguhnya dalam menghadapi kartel kelas kakap.

 

Isu Sektoral yang Mengakar: Dari Tender hingga Perbankan

Di lapangan, tantangan persaingan usaha masih sangat terasa di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani oleh KPPU adalah terkait dengan tender kolutif. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi sarang persekongkolan yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah setiap tahunnya.

Isu lain yang tak kalah memprihatinkan adalah fenomena Oligopsoni di tingkat petani pangan. Sering kali, petani kita tidak memiliki daya tawar karena hanya ada satu atau sedikit pembeli besar (tengkulak atau industri) yang menguasai akses pasar. Akibatnya, harga di tingkat petani ditekan serendah mungkin, sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi.

Terakhir, sektor perbankan kita juga tidak lepas dari kritik. Tingginya suku bunga perbankan di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga menjadi indikasi kuat adanya inefisiensi atau kurangnya tekanan persaingan di pasar keuangan kita. Struktur pasar perbankan yang cenderung oligopolistik membuat bank tidak merasa perlu berlomba-lomba menurunkan bunga untuk menarik nasabah, yang pada akhirnya membebani sektor riil.

 

Refleksi Akhir: Menuju Ekonomi yang Lebih Sehat

Menutup analisis ini, kita harus menyadari bahwa hukum persaingan usaha bukanlah instrumen untuk menghukum pelaku usaha yang sukses, melainkan garda terdepan untuk memastikan bahwa kesuksesan tersebut diraih melalui jalan yang benar. Indonesia tidak butuh ekonomi yang besar namun rapuh di bawah bayang-bayang monopoli. Kita butuh ekonomi yang dinamis, inovatif, dan inklusif.

Memperkuat KPPU bukan hanya urusan memberikan anggaran lebih, melainkan tentang komitmen politik untuk merevisi undang-undang agar selaras dengan praktik terbaik internasional. Hanya dengan persaingan yang sehat, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dalam wujud harga yang terjangkau, kualitas yang mumpuni, dan peluang usaha yang terbuka bagi siapa saja, bukan hanya bagi mereka yang punya "nama" di pusat kekuasaan.