Membangun Arsitektur Kebijakan dan Pendanaan untuk Ekonomi Sirkular Indonesia

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat

11 November 2025, 23.37

Transisi menuju ekonomi sirkular tidak hanya menuntut perubahan paradigma produksi dan konsumsi, tetapi juga pergeseran mendasar dalam tata kelola kebijakan dan sistem pembiayaan nasional. Di Indonesia, komitmen terhadap ekonomi sirkular semakin kuat sejak diterbitkannya Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular 2025–2045. Namun, keberhasilan implementasi strategi ini bergantung pada sejauh mana kebijakan lintas sektor dan sistem pendanaan publik–swasta dapat berjalan selaras dan saling memperkuat.

Integrasi Kebijakan dan Sinergi Antar-Sektor

Pemerintah Indonesia kini tengah berupaya mengintegrasikan prinsip ekonomi sirkular ke dalam berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari RPJPN 2025–2045, RAN Net Zero Emission (NZE), hingga strategi industri hijau nasional. Sinergi ini mencakup harmonisasi antara kebijakan lingkungan, industri, energi, dan perdagangan untuk memastikan transisi menuju sirkularitas berlangsung efektif.

Dalam konteks kelembagaan, peran kementerian/lembaga (K/L) menjadi sangat penting — Bappenas berfungsi sebagai perancang arah strategis dan koordinasi lintas sektor, sementara Kementerian Keuangan menyediakan instrumen fiskal untuk mendorong adopsi praktik sirkular.

Selain itu, Green and Sustainable Public Procurement (G/SPP) telah mulai diterapkan di beberapa kementerian dan pemerintah daerah, menjadi katalis bagi permintaan terhadap produk sirkular. Namun, tantangan masih muncul dalam hal standarisasi produk, transparansi rantai pasok, serta kapasitas penyedia barang/jasa ramah lingkungan.

Strategi Pendanaan Ekonomi Sirkular

Pembiayaan menjadi kunci dalam menggerakkan transformasi ekonomi sirkular. Dalam konteks nasional, terdapat tiga pendekatan utama yang ditekankan dalam dokumen kebijakan:

  1. Pendanaan Publik (Public Finance): diarahkan pada proyek-proyek strategis, seperti infrastruktur daur ulang, riset material berkelanjutan, dan dukungan UMKM hijau.

  2. Pendanaan Swasta (Private Finance): difokuskan pada penciptaan insentif bagi investasi hijau melalui skema pajak, pembiayaan blended, dan obligasi hijau (green bonds).

  3. Kemitraan dan Inovasi Keuangan (Blended Finance): menggabungkan dana publik dan swasta untuk memitigasi risiko investasi di sektor inovatif seperti eco-design, energi terbarukan, dan pengelolaan limbah industri.

Indonesia juga tengah mengembangkan taksonomi hijau nasional, yang bertujuan untuk mengarahkan aliran investasi ke sektor-sektor yang berkontribusi terhadap transisi hijau. Instrumen ini akan menjadi dasar dalam menentukan proyek yang memenuhi kriteria sirkularitas dan keberlanjutan.

Peran Pemerintah Daerah dan Sektor Swasta

Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam memastikan kebijakan ekonomi sirkular dapat diimplementasikan secara kontekstual dan inklusif. Beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Bali telah memulai pilot project berbasis sirkular, seperti pengolahan limbah organik menjadi energi dan pengurangan plastik sekali pakai melalui kebijakan insentif. Sementara itu, sektor swasta berperan dalam inovasi rantai nilai — mulai dari eco-packaging, desain modular, hingga model bisnis berbasis sewa dan perbaikan.

Namun, integrasi antara sektor publik dan swasta masih menghadapi tantangan dalam bentuk keterbatasan data ekonomi sirkular, perbedaan kapasitas antarwilayah, serta kurangnya instrumen insentif jangka panjang. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme koordinasi yang lebih dinamis antara K/L, pemerintah daerah, asosiasi industri, dan lembaga keuangan agar roadmap ekonomi sirkular dapat berjalan konsisten hingga 2045.

Kesimpulan

Keberhasilan ekonomi sirkular Indonesia tidak hanya diukur dari peningkatan rasio daur ulang atau efisiensi material, tetapi dari kemampuan sistem nasional untuk membangun ekosistem pembiayaan dan kebijakan yang inklusif dan adaptif. Integrasi lintas sektor, inovasi dalam pendanaan, dan peran aktif daerah menjadi tiga pilar utama dalam menjaga keberlanjutan transisi menuju ekonomi sirkular.


Dengan langkah-langkah yang terukur dan kolaborasi yang kuat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat ekonomi hijau di kawasan Asia Tenggara.

 

Daftar Pustaka

Bappenas. (2024). Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025–2045. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Strategi Pendanaan Hijau Nasional: Dukungan Fiskal untuk Ekonomi Berkelanjutan. Jakarta: Kemenkeu RI.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2023). Financing Circular Economy Transitions in Emerging Economies. Paris: OECD Publishing.

United Nations Development Programme (UNDP). (2023). Circular Economy in Southeast Asia: Policy, Finance, and Innovation Pathways. Bangkok: UNDP Asia-Pacific.

World Bank. (2024). Indonesia Green Growth and Financing Framework. Washington, DC: World Bank Group.

Asian Development Bank. (2022). Green Finance Strategies for a Circular Economy in Asia. Manila: ADB Publications.