Markah Jalan

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 13.03

Markah pemisah lajur lalu lintas dan rampa keluar yang dilengkapi dengan markah chevron di jalan tol Jagorawi (Wikipedia)

Markah jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.

Markah jalan digunakan di permukaan jalan untuk mengarahkan dan memberi informasi kepada pengendara maupun pejalan kaki. Keseragaman bentuk markah merupakan faktor penting untuk meminimalkan kebingungan dan keraguan atas arti markah tersebut. Telah ada upaya antarnegara untuk melakukan standardisasi bentuk markah jalan.

Upaya-upaya untuk mengembangkan sistem markah jalan juga telah ada, salah satunya melalui terobosan teknologi seperti retrorefleksi, usia yang lebih lama, dan biaya pemasangan yang lebih murah.

Kini, markah jalan digunakan untuk menyampaikan berbagai informasi kepada pengendara yang mencakup masalah navigasi, keselamatan, dan penegakan hukum. Markah jalan juga digunakan dalam sistem bantuan pengendara tingkat lanjut dan nantinya dalam mobil otonom untuk mengetahui kondisi lingkungan jalan.

Markah berupa peralatan

Markah berupa peralatan dapat diletakkan, dipasang, maupun ditanam di permukaan jalan, yang reflektif ataupun yang tidak. Kebanyakan markah bentuk ini bersifat permanen, tetapi ada pula yang dapat dipindahkan.

Paku jalan

Warna reflektor paku jalan di Indonesia; merah di sisi kiri, kuning di sisi tengah, serta putih di sisi kanan jalan.

Paku jalan digunakan untuk menyertai markah jalan sebagai reflektor pada malam hari. Paku jalan ada yang berbentuk bundar (salah satunya mata kucing), persegi, dan persegi panjang. Sebagai reflektor, paku jalan dilengkapi dengan pemantul cahaya yang dapat berwarna putih, kuning/oranye, hijau, merah, dan biru.

Alat pengarah lalu lintas

Alat pengarah lalu lintas adalah berupa kerucut lalu lintas (traffic cone). Kerucut lalu lintas terbuat dari plastik atau karet dan dilengkapi dengan reflektor berwarna putih. Kerucut lalu lintas umumnya berwarna oranye, kuning, merah muda, atau merah karena kecerahannya.

Barier

Barier (pembagi jalur atau lajur jalan) berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan. Barier dapat terbuat dari plastik/karet yang diisi air (water barrier) atau beton (concrete barrier)

Markah berupa tanda

Bahan

Markah jalan dapat berupa:

  • Cat
  • Bebatuan
  • Termoplastik
  • Preformed thermoplastic
  • Preformed polymer tape
  • Epoksi

Markah membujur

Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Markah membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.[2]

Markah yang termasuk markah membujur adalah markah membujur berbentuk:

  • utuh
  • putus-putus
  • ganda utuh dan putus-putus
  • ganda utuh

Penggunaan

Contoh penggunaan pada ruas jalan yang lain:

Jalan dengan tiga lajur dan dua arah

Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah

Jalan dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda

Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda

Jalan dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda utuh-putus

Jalan Nasional dengan tiga lajur dan dua arah menggunakan pemisah garis ganda utuh-putus

Jalan empat lajur dengan dua jalur yang dipisah median jalan

Jalan Nasional atau Tol empat lajur dengan dua jalur yang dipisah median jalan

Markah melintang

Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Semua markah melintang memiliki warna putih. Markah ini dapat berupa garis yang berbentuk:

  • garis utuh
  • garis putus-putus

Penggunaan

Berikut contoh penggunaan markah melintang pada jalan:

Garis henti pada persimpangan jalan 2 arah

Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah

 

Garis henti pada persimpangan jalan 1 arah dengan 3 lajur

Garis henti pada penyebrangan orang (zebra cross)

Markah serong

Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian markah membujur atau markah melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Semua markah serong memiliki warna putih pada penggunaannya. Markah ini dapat berupa:

  • garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh
  • garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus

Markah serong (chevron)

 

Markah lambang

Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

Markah panah

Markah tulisan pada Zona Selamat Sekolah

Markah lambang pada Ruang Henti Khusus Sepeda Motor

Diagram busway (a)Jalur perlintasan busway (b)Jalur khusus busway

 

Sumber Artikel: id.wikipedia.org