LPJK Menyelenggarakan Sosialisasi PerMen PUPR No. 8 Tahun 2021 Dan Tata Cara Pendaftaran Penilai Ahli Secara Reguler

Dipublikasikan oleh Admin

24 April 2022, 09.06

Sumber: pu.go.id

Jakarta – Dalam rangka pendaftaran Penilai Ahli Kegagalan Bangunan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PUPR No.8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan maka, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, dan juga Sosialisasi SE Ketua LPJK No. 06/SE/LPJK/2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran, Pelatihan, Uji Kompetensi, dan Pencatatan Penilai Ahli yang diselenggarakan pada Kamis, tanggal 7 April 2022 melalui video conference Zoom Meeting.

Saat membuka rapat Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 105 (seratus lima) Calon Penilai Ahli Reguler dari berbagai instansi, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik mengungkapkan bahwa, kehadiran kita dalam kegiatan ini tidak lain merupakan suatu proses bersama dalam melakukan kerja nyata, guna berupaya mewujudkan pencetakan Penilai Ahli yang profesional, kompeten, dan independent. Dengan terbitnya Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan, tentunya memberikan warna baru bagi Penilai Ahli.

“Penilai Ahli sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 merupakan tugas delegasi dari kewenangan Menteri kepada LPJK guna melakukan Penilaian Kegagalan Bangunan. Maka dalam penugasan tersebut seorang penilai ahli dituntut untuk memiliki integritas, kebijaksanaan, kepemimpinan, serta kejujuran. Peraturan menteri PUPR No. 8 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman pendaftaran dan penyelenggaraan Penilai Ahli serta menjadi kriteria penilaian suatu kegagalan bangunan. Dalam pelaksanaan kewenangan Menteri tersebut sebagaimana ayat 3 (tiga) Permen PUPR No. 8, LPJK diberikan delegasi untuk menerima laporan terjadinya kegagalan bangunan, pendaftaran calon penilai ahli, pelatihan calon penilai ahli, uji kompetensi penilai ahli, dan pembinaan penilai ahli”. Ungkap Kimron Manik.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang mengatakan ini merupakan suatu hal yang luar biasa, karena pada hari ini kita dapat melaksanakan Sosialisasi kepada para calon Penilai Ahli yang mendaftar secara reguler. Perlu disampaikan bahwa Penilai Ahli bukanlah suatu profesi, melainkan penugasan yang tentunya dengan pengetahuan yang sudah mumpuni.

“Nantinya seorang Penilai Ahli harus dapat menjawab 3 (tiga) permasalahan, yang pertama seorang Penilai Ahli harus dapat menjawab apa yang dimaksud dengan Kegagalan Bangunan, yang kedua dapat menghitung biaya atas Kegagalan Bangunan tersebut, dan yang ketiga adalah menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya Kegagalan Bangunan”. Kata Taufik Widjoyono.

Sementara Paparan mengenai penjelasan Permen PUPR No.8 Tahun 2021, tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan dijelaskan oleh Koordinator Bidang III LPJK Agus Taufik Mulyono, yang mengatakan tugas dan wewenang Penilai Ahli adalah, menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan, menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan, menetapkan besaran kerugian keteknikan, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab, menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian, melaporkan hasil penilaiannya kepada penanggung jawab bangunan dan Menteri melalui LPJK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.

Terdapat Syarat Umum dan Khusus untuk menjadi seorang Penilai Ahli. Syarat Umum, Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia, berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai Politik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Syarat Khusus, memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan sub kualifikasi paling kurang ahli madya atau jenjang 8 (delapan) dan/atau insinyur profesional madya, mempunyai pengalaman kerja sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen, memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan, melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli, diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling sedikit pada jenjang 8 (delapan) dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dam bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.

Form dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran Penilai Ahli diantaranya, Form Pakta Integritas, Form Pernyataan Kebenaran Data, Form Ijin Pimpinan Lembaga, Lampiran-Lampiran (Foto Warna 4×6; KTP; NPWP), SKA (min. Madya) / SKK (min. level 8) atau Sertifikat Keinsinyuran  (Min. IPM), SKCK (Kepolisian), Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani (Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit), Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol, Surat Rekomendasi / Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi ATAU Pimpinan Asosiasi Profesi, Bila dari Asosiasi Profesi (lampirkan KTA), dan Karya Tulis Tentang Permasalahan Konstruksi (Kegagalan Bangunan/Sengketa Konstruksi/Hukum Kontrak/Pengadaan Jasa Konstruksi/dll).  

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran Penilai Ahli dapat diakses pada laman berikut ini https://siki.pu.go.id/penilai-ahli/

Sumber: pu.go.id