Lewat Marketplace, Belanja Barang dan Jasa Preservasi Jalan Lebih Singkat

Dipublikasikan oleh Wanda Adiati, S.E.

14 Juli 2022, 21.37

Ilustrasi Konstruksi.(cammconstruction.com)

Melalui elektronik katalog (e-katalog), pembelian alat serta pengadaan jasa untuk pemeliharaan atau preverasi jalan dapat dilakukan hanya dalam waktu satu minggu atau tujuh hari kerja.

Padahal sebelumnya, rata-rata pengerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilaksanakan dalam waktu 42-45 hari.

Hal tersebut dimungkinkan karena barang yang apabila diinginkan sudah tersedia di e-katalog, maka e-purchasing (pembelian barang di e-katalog) dapat langsung diproses.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan menuturkan, ini artinya tidak perlu dilakukan pelelangan PBJ.

"Ada efisiensi terhadap waktu, jadi nggak perlu pelelangan-pelelangan, lebih cepat," terang dia usai acara penandatanganan kontrak payung e-katalog di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Yudha menuturkan, aplikasi e-katalog didesain seperti marketplace, dimana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki spesifikasi dan harga yang disesuaikan pasaran.

Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-katalog ini memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.

Kementerian PUPR pun juga telah menambah 41 penyedia jasa dalam e-katalog tersebut melalui penandatanganan kontrak payung e-katalog PBJ sektoral bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta Teknologi Cipta Karya dan Perumahan.

Rinciannya, 31 penyedia jasa untuk etalase produk pekerjaan preservasi jalan, 9 penyedia jasa produk Instalasi Pengolahan Air (IPA) struktur baja, serta 1 penyedia jasa produk Rumah Unggul dan Sistem Panel (RUSPIN).

Adapun implementasi e-katalog sektoral merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pelanggaran atau korupsi.

Selain itu, menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-Pk) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang STRANAS-PK.

Ini juga menjadi amat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.


Sumber Artikel: kompas.com