Launching Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin

24 April 2022, 09.06

Sumber: pu.go.id

JAKARTA – Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengembangkan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang Jasa Konstruksi. Skema tersebut dibuat dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.

Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad, yang hadir sebagai salah satu panelis dalam Launching Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi yang dilakukan secara virtual, menyampaikan “industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang mentransformasi sumber daya konstruksi, mulai dari proses perencanaan hingga pengoperasian produk konstruksi. Proses ini dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK Inilah menjadi kunci bagaimana input-input sumber daya bisa diproses”.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Ir. Taufik Widjoyono, menyampaikan “Saya kira ini menjadi sangat penting karena hari merupakan launching dari skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi. Kita telah sepakat tujuan dari lahirnya skema ini adalah untuk menciptakan tata kelola yang baik, dalam arti kita mengharapkan kedepannya jauh lebih transparansi, akuntabilitas juga semakin ditonjolkan, responsibilitas dari semua pihak dapat dipertanggung jawabkan dan kemundian tentunya kita mengharapkan LSBU ini dapat melayani semuanya dengan sangat baik”.

Sebelum memulai usaha, LSBU wajib memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Lisensi LSBU mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dan skema yang diusulkan. Lisensi LSBU berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang. Pemantauan dan evaluasi LSBU dilakukan minimal 1 kali per tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai pertimbangan dalam permohonan perpanjangan lisensi dan penambahan skema sertifikasi.

Disisi lain Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Sugeng Raharjo mengatakan,”Akreditasi ini memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan agar menembus pasar global. Jadi kebutuhan pengakuan internasional ini tidak bisa dikesampingkan. Hingga saat ini, ada 14 skema akreditasi yang diakui internasional. Akreditasi internasional yang terbaru adalah akreditasi Food Safety System Certification 22000 (FSSC 22000) dan Validation and Verification (ISO/IEC 17029)”.

Persyaratan akreditasi LSBU yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012, kebijakan dan persyaratan tambahan, serta skema sertifikasi LSBU. LSBU yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimulai dari sanksi peringatan tertulis, pembekuan lisensi, hingga pencabutan lisensi. Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Dengan adanya sistem akreditasi, sertifikasi dan lisensi di sektor jasa konstruksi diharapkan terciptanya tata kelola yang baik, memperkuat penerapan prinsip konstruksi berkelanjutan serta memastikan terjaganya kualitas, kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan di jasa konstruksi.

Sumber: pu.go.id