Launching Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Sistem Komunikasi Informasi LPJK Terpadu dan Utama (SPEKTRUM)

Dipublikasikan oleh Admin

02 Maret 2022, 14.27

Ilustrasi: pexels.com

 

Jakarta – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan kegiatan launching Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bersama dengan Sistem Komunikasi Informasi LPJK Terpadu dan Utama (SPEKTRUM) secara hybrid yang bertempat di Kantor LPJK, Kamis (28/10/2021).

Acara launching tersebut turut dihadiri oleh beberapa pimpinan dan stakeholders terkait seperti Pengurus LPJK, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Balai Jasa Konstruksi Wilayah I-VII, Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi terkait Rantai Pasok yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi, serta BUMN dan Perguruan Tinggi.

Acara Launching bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat jasa konstruksi dalam pendaftaran, pengajuan, dan pelaporan penyelenggara kegiatan PKB. Sehingga kegiatan PKB tersebut bisa tercatat dan memperoleh nilai angka kredit sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PerMen PUPR Nomor 12 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Terbitnya PerMen PUPR Nomor 12 Tahun 2021 memberikan peran kepada LPJK dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), salah satu poin penting dalam perubahan peraturan ini adalah perpanjangan sertifikat kompetensi kerja (SKK) untuk tenaga kerja kualifikasi ahli harus memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

Sebagaimana yang tertera pada PerMen PUPR No.12 Tahun 2021, keikutsertaan tenaga ahli dalam kegiatan PKB bersifat wajib, selain menjadi kewajiban bagi para tenaga ahli, pada PP No.14 Tahun 2021 Pasal 42G Ayat 3, Kegiatan PKB ini juga merupakan salah satu syarat asosiasi untuk mengajukan akreditasi dan juga untuk mempertahankan akreditasi yang sudah diperoleh asosiasi terakreditasi, dengan melakukan pemberdayaan kepada anggotanya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk asosiasi profesi.

Jumlah minimal kegiatan PKB yang harus dilaksanakan untuk asosiasi profesi umum minimal 12 kegiatan PKB per tahun dan asosiasi profesi khusus minimal 6 kegiatan PKB per tahun yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam (5) lima tahun ke depan. Selain itu ada juga pelaporan kegiatan PKB dalam (2) tahun ke belakang saat proses akreditasi dan reakreditasi.

Kedepannya LPJK akan melibatkan asosiasi profesi terakreditasi (APT) sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing dan LSP untuk melakukan verifikasi dan validasi pengajuan kegiatan PKB serta penilaian dan penetapan angka kredit kegiatan PKB.

Kegiatan launching ini merupakan langkah awal LPJK dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi. Dalam momentum ini LPJK sekaligus memperkenalkan aplikasi PKB yang baru mengacu kepada ketentuan-ketentuan dalam PerMen No.12 Tahun 2021. 

“Capaian ini tidak luput dari dukungan para pelaku usaha jasa konstruksi yang turut memberikan masukan dan saran guna kelancaran dalam proses penyiapan aplikasi, yang kedepannya akan menjadi bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi dan tentunya sekaligus memberikan kemudahan tersendiri bagi Tenaga Ahli, Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha dan pelaku usaha jasa konstruksi”, ucap Taufik Widjoyono selaku Ketua LPJK. 

Para penyelenggara PKB perlu terus didorong untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan kegiatan PKB baik dari segi kualitas maupun kuantitas penyelenggaraanya. Sehingga dapat mewujudkan tenaga ahli konstruksi yang handal dan berdaya saing.

Sementara itu Pengurus LPJK Bidang V Prof.Manlian, menyampaikan,“Aplikasi PKB yang diperkenalkan pada hari ini akan dioperasionalkan secara optimal pada akhir bulan November 2021. Kedepannya LPJK bersama asosiasi profesi terakreditasi akan mendorong para tenaga ahli konstruksi mendaftarkan dan mengupdate logbook Program Pengembangan Keprofesian yang telah dijalankan”.

Selain meluncurkan aplikasi PKB, LPJK juga melakukan peluncuran Sistem Pengelolaan Komunikasi Informasi LPJK Terpadu dan Utama (SPEKTRUM) yang merupakan inovasi layanan informasi publik untuk proses komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat jasa konstruksi melalui layanan bantuan konsultasi, pengaduan masyarakat, forum diskusi masyarakat, portal berita, dan sosial media untuk kemudahan sosialisasi informasi, program dan kebijakan.

Pada kesempatannya Vita Puspitasari selaku Kabag Administrasi LPJK dan juga penggagas dari SPEKTRUM menambahkan,“Tujuan dirancangnya inovasi tersebut adalah untuk mewujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan aksesibel melalui pelayanan secara responsif dan komunikatif, dengan mengembangkan instrumen inovasi Smart Information dan Smart Communication. Sehingga terciptanya keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang lebih terpusat, update, valid, dan terstruktur bagi masyarakat jasa konstruksi”.

Sumber: lpjk.pu.go.id