Langkah Menuju Kemandirian: Industri Farmasi Indonesia Berkomitmen Gunakan Bahan Baku Lokal

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

16 April 2024, 09.22

Sumber: news.republika.co.id

Kementerian Keuangan, Perindustrian, dan Energi mengumumkan industri farmasi dalam negeri siap menggunakan bahan baku farmasi (BBO) yang diproduksi lima perusahaan dalam negeri, termasuk Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP). “Industri manufaktur farmasi siap menggunakan BBO in-house berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain stabilitas BBO, keakuratan persyaratan BBO, konsistensi BBO, evaluasi, lead time dan harga yang kompetitif”. Muhammad Khayam, Direktur Jenderal Departemen Industri Kimia, Material dan Tekstil (IKFT), menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di Jakarta, Minggu (12/12).

Khayam melaporkan bahwa KFSP mampu memproduksi 11 molekul BBO komersial, antara lain Clopidogrel, Simvastatin, Atorvastatin, Rosuvastatin, Entecavir, Lamivudine, Zidovudine, Efavirenz, Tenofovir, Remdesivir, dan Povidone Iodine. Saat ini, 11 BBO lainnya sedang disempurnakan, termasuk candesartan, valsartan, amlodipine, glimepiride, bisoprolol, RIFampin, paracetamol, pantoprazole, risperidone, meloxicam, dan telmisartan. Saat ini industri BBO lainnya adalah PT Ferron Par Pharmaceutical yang memproduksi BBO Omeprazole Injection, PT Riasima Abadi Farma yang memproduksi BBO Paracetamol, PT Kalbio Global Medika, dan PT Daewoong Infion yang memproduksi BBO Erythropoietin. Banyak industri yang sudah memulai pengujian BBO oleh KFSP sehingga dapat mengubah sumber BBO dari impor ke lokal.

Tindakan lain yang akan dilakukan antara lain menetapkan prioritas pengembangan dan mendukung implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 bagi industri farmasi, menetapkan insentif yang lebih baik untuk mendorong investasi di sektor farmasi, dan membangun fasilitas baru manufaktur farmasi Indonesia. (OMAI) .) pengembangan, dll. Barang Milik Industri Kimia (BBKK) Kementerian Perindustrian. Selain itu, kami menata lokasi industri untuk sektor industri farmasi untuk mendukung terciptanya ekosistem yang lebih baik.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan, Perindustrian dan Energi No. 16 Tahun 2020 tentang Aturan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Obat. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, statistik TKDN obat tidak lagi menggunakan metode berbasis harga, melainkan menggunakan metode berbasis proses. Penghitungan nilai TKDN obat olahan dilakukan dengan pembobotan 50% untuk kandungan bahan baku bahan aktif farmasi (API), 30% untuk proses penelitian dan pengembangan, dan 15% untuk proses produksi. persen dan nilai defaultnya adalah 5 persen.

"Langkah ini tidak hanya mendorong pengembangan industri BBO, tetapi juga membantu meningkatkan penelitian dan pengembangan obat-obatan baru dan mempercepat program pengurangan impor untuk mendukung kesehatan obat"; kemudian berhenti.

Sumber: news.republika.co.id