DJBK_Jakarta. Kontrak kerja konstruksi sangat krusial dalam proses awal penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itulah pemahaman dari pelaku konstruksi terhadap kontrak konstruksi sangatlah penting.
“Pemahaman terhadap isi kontrak kerja konstruksi harus sama oleh para pelaku konstruksi, sebab dengan pemahaman yang sama terhadap hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kontraktor dan konsultan akan menjadi kunci kesuksesan penyelenggaraan konstruksi yang pada gilirannya menentukan keberhasilan Pembangunan Infrastruktur”, demikian disampaikan Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Peran dan Posisi Konsultan dalam Metode Rancang Bangun (Desain and Build) yang diselenggarakan oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Rabu (29/07) di Jakarta.
Lebih lanjut Putut menjelaskan tentang peran konsultan manajemen konstruksi, yaitu konsultan yang menunjuk tenaga ahli konsultan dan diberikan wewenang untuk bertindak atas nama konsultan dalam kontrak. Tugas dari tenaga ahli tersebut adalah membantu pengguna jasa melakukan persetujuan/penolakan perubahan kontrak, persetujuan terhadap pengajuan personel, melakukan analisis terhadap klaim penyedia/pengguna jasa, peninjauan kembali dokumen, penentuan sanksi, wanprestrasi dan keterlambatan dan membantu menyusun berita acara.
Konsultan manajemen konstruksi adalah tenaga ahli dengan jabatan kerja Supervision engineer, Inspection engineer, quality engineer Quantity Engineer, Healt Safety Enviroment (HSE) dan Contract Spesialist. Seorang Contract Specialist bertanggung jawab meneliti dokumen kontrak, mengidentifikasi, memeriksa, dan memastikan penyebab variasi yang terjadi akibat adendum kontrak, menganalisis implikasi dari adendum kontrak dan memberikan intrepretasi dari bahasa kontrak.
Dalam persiapan pembuatan kontrak terdapat alur pelaksanaan kontrak yaitu prosedur kontrak diberikan secara lengkap untuk menimbulkan kepastian. Ada batasan waktu yang dinyatakan dalam kesepakatan dan kemudian ada tindak lanjut atau putusan. Setelah itu, terdapat pemberitahuan atau komunikasi sesuai dalam kontrak dalam bentuk surat atau email kepada para pihak dan konsultan. Penerimaan pemberitahuan merupakan waktu memulainya prosedur terkait seperti pengiriman salinan kepada konsultan atau pihak terkait. Apabila kegagalan dalam menerbitkan dan/atau keterlambatan pemberitahuan menggugurkan klaim dan dianggap sebagai persetujuan atau penyataan tidak berkeberatan.
“Sebaiknya para konsultan dan kontraktor menyamakan persepsi dalam masa tender dan dokumen kontrak dipahami sedetail mungkin, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat kontrak tersebut sudah disetujui atau ditandatanggani.” Ungkap Putut Marhayudi.
Menurut Putut, kontrak konstruksi lebih mendekati seni dalam melakukan mitigasi risiko. Dengan melakukan memahami dokumen kontrak sebelum pembuatan kontrak dapat menghindari terjadinya kecelakaan atau sengketa penyelenggaraan konstruksi dan mewujudkan terselenggaranya tertib penyelenggaran konstruksi .
Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari yaitu 28 – 29 Juli 2020 dalam bentuk webinar secara virtual atau melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh 500 orang peserta yang terdiri dari berbagai Badan Usaha dari seluruh Indonesia. Turut hadir mendampingi Kepala Subdirekotrat kontrak konstruksi dan Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sumber: pu.go.id