I. Membongkar Mitos Sanitasi dan Ancaman Pencemaran Rumah Tangga
Indonesia seringkali mencatat kemajuan signifikan dalam meningkatkan akses sanitasi dasar bagi penduduknya. Pada tahun 2010, misalnya, akses terhadap sanitasi yang layak di kawasan perkotaan telah mencapai angka sekitar 73 persen.1 Namun, penelitian ini mengungkap sebuah ironi yang membayangi statistik tersebut: akses dasar yang tercatat tidak serta-merta menjamin ketersediaan sistem pengumpulan dan pembuangan air limbah yang aman bagi lingkungan. Angka 73 persen tersebut hanyalah cangkang.
Realitasnya, di tengah kepadatan urban yang terus meningkat, hanya sekitar satu persen air limbah domestik dan empat persen lumpur tinja yang berhasil dikumpulkan dan diolah dengan aman.1 Kesenjangan yang hampir 72 persen antara akses dasar dan pengolahan aman ini menggambarkan betapa gentingnya situasi. Apabila diterjemahkan dalam konteks sehari-hari, kesenjangan ini menunjukkan bahwa dari setiap seratus liter air limbah yang dihasilkan oleh aktivitas rumah tangga dan komersial, 99 liter dibuang ke badan air atau merembes ke air tanah tanpa melalui proses filterisasi dan pengolahan yang memadai.1
Urgensi untuk mengatasi masalah limbah domestik ini tidak hanya terbatas pada isu kesehatan lingkungan, tetapi juga membebani perekonomian negara secara masif. Data menunjukkan bahwa kegagalan dalam mengelola kebersihan dan sanitasi yang buruk telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang substansial. Pada tahun 2007, Indonesia diperkirakan kehilangan Rp 56 triliun (setara USD 6.3 miliar saat itu), yang merupakan kerugian setara dengan sekitar 2.3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.1
Siapa Sebenarnya Polutan Terbesar di Kota Kita? Cerita di Balik Data
Fokus kebijakan dan perhatian publik di Indonesia selama ini cenderung kuat terhadap regulasi dan pengawasan limbah industri. Namun, temuan penelitian ini mengungkapkan sebuah fakta yang mengejutkan, sekaligus mendesak penyesuaian arah kebijakan. Beban pencemaran organik terbesar yang mencemari air sungai dan badan air lainnya di kota-kota besar justru berasal dari aktivitas domestik.
Limbah rumah tangga, perkantoran, dan komersial adalah penyumbang polutan organik yang paling dominan. Sebagai ilustrasi, di kawasan DKI Jakarta, beban pencemar organik yang berasal dari air limbah domestik mencapai sekitar 70 persen dari total polusi yang menyumbang pencemaran air. Angka ini merupakan mayoritas mutlak dan jauh melampaui kontribusi dari sektor lain, di mana air limbah industri hanya menyumbang sekitar 15 persen.1
Situasi serupa terjadi di daerah aliran sungai krusial seperti Citarum. Data tahun 2010 menunjukkan bahwa air limbah yang berasal dari rumah tangga dan fasilitas publik lainnya adalah polutan terbesar, menyumbang 60 persen materi organik. Sementara itu, limbah industri menyumbang 30 persen dan sisanya 10 persen berasal dari sektor pertanian dan peternakan.1
Dominasi polusi domestik yang mencapai 70 persen ini menunjukkan adanya ketidakselarasan yang signifikan antara fokus kebijakan dan sumber masalah riil di lapangan. Polusi domestik bersifat difus, berasal dari jutaan sumber kecil (setiap rumah tangga dan bangunan). Meskipun polusi industri (15 persen) mudah dikontrol karena berasal dari titik tertentu, mengabaikan polusi difus yang dominan akan membuat upaya penanggulangan pencemaran sungai terus menemui kegagalan. Para peneliti menekankan, upaya yang lebih substansial dan terarah sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan konsep pengelolaan yang ada demi mencapai tujuan yang diinginkan.1
II. Mengapa Sistem On-Site Tradisional (Septic Tank) Memperburuk Krisis Air Tanah
Dalam kerangka regulasi di Indonesia, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) diklasifikasikan menjadi dua jenis utama berdasarkan lokasi pengolahannya: sistem on-site (desentralisasi) dan sistem off-site (sentralisasi).1 Meskipun sistem on-site dianggap dapat memberikan layanan yang bersih dan nyaman jika dirancang sesuai standar, implementasi di lapangan menunjukkan tantangan fundamental yang masif.
Menghadapi Kegagalan Konstruksi Septic Tank
Sistem on-site skala individu, yang merupakan solusi paling umum di Indonesia, biasanya mengandalkan septic tank dan area resapan/sumur.1 Masalah utamanya terletak pada praktik pembangunan yang tidak sesuai standar. Banyak sekali septic tank yang dibangun tidak kedap air (non-waterproof) dan tidak memenuhi persyaratan teknis yang diamanatkan.
Kegagalan konstruksi ini mengakibatkan rembesan air limbah mentah (seepage) yang mengalir ke air tanah dangkal, terutama di wilayah permukiman padat.1 Dampak langsung dari rembesan ini sangat nyata: kualitas air sumur gali yang digunakan masyarakat setempat menurun drastis dan tidak lagi memenuhi standar kualitas air untuk konsumsi atau bahkan untuk kebutuhan sanitasi higiene, ditandai dengan pencemaran oleh Total Coliform, Nitrat, dan Klorida.1
Karena pertumbuhan populasi yang terus meningkat dan kemampuan alam untuk memurnikan air limbah secara alami semakin terbatas, pencemaran air tanah akibat limbah domestik harus mendapatkan perhatian yang jauh lebih besar.1
Dilema Pengelolaan Komunal: Solusi 'Stopgap' yang Tidak Memadai
Menanggapi sulitnya pembangunan septic tank individu di daerah padat, pemerintah telah mendorong pembangunan sistem on-site skala komunal atau sering disebut sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal.1 Sistem ini dimaksudkan untuk melayani dua hingga sepuluh unit rumah tangga atau fasilitas publik seperti Mandi, Cuci, Kakus (MCK).1
Secara konseptual, sistem komunal ini berfungsi sebagai penghubung antara sistem individu dan sistem skala kota. Sistem komunal dianggap cukup diterima oleh masyarakat, yang dibuktikan dengan banyaknya fasilitas Decentralized Wastewater Treatment System (DEWATS) yang telah dibangun di berbagai daerah.1
Namun, kritik realistis yang muncul dari penelitian ini adalah bahwa DEWATS seringkali hanya menjadi solusi stopgap yang tidak memadai, terutama di daerah perkotaan yang padat. Implementasinya seringkali berhasil di tahap perencanaan dan pembangunan, tetapi kegagalan operasional dan pemeliharaan (Operation and Maintenance/O&M) menjadi masalah kronis. Partisipasi masyarakat yang kuat (faktor penting untuk sistem komunal) menurun drastis setelah fasilitas mulai beroperasi.1
Fasilitas pengolahan komunal yang ada juga sering mengalami kesulitan dalam menghasilkan air buangan (effluent) yang benar-benar memenuhi standar baku mutu nasional.1 Apabila sistem komunal gagal menjaga kualitas air keluarannya dan tidak berkelanjutan secara finansial—mengingat pendapatan iuran pengguna hampir selalu tidak mencukupi untuk biaya O&M—maka investasi dalam DEWATS hanya berujung pada penundaan polusi, bukan penyelesaian masalah.1 Oleh karena itu, bagi wilayah perkotaan yang padat, penelitian ini mengindikasikan bahwa sistem komunal merupakan alternatif yang tidak memadai, dan perhatian harus diarahkan ke solusi skala yang lebih besar dan profesional.1
III. Paradox Sentralisasi: Infrastruktur Mahal yang Menganggur di Kota Metropolitan
Solusi jangka panjang yang dianggap mutlak diperlukan untuk kota-kota dengan kepadatan penduduk lebih dari 300 kapita per hektare adalah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) off-site atau sentralisasi.1 Sistem ini melibatkan jaringan perpipaan yang mengalirkan air limbah secara terpusat dari setiap rumah ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (WWTP) utama, yang dikelola secara profesional oleh pemerintah daerah atau badan resmi.1
Secara historis, pengembangan sistem sanitasi di Indonesia sudah didorong sejak program Kampong Improvement Program (KIP) pada tahun 1969.1 Meskipun upaya ini dilanjutkan melalui Integrated Urban Infrastructure Development Program (IUIDP) yang mulai membangun WWTP percontohan di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, dan Medan, kemajuan yang dicapai hingga saat ini masih sangat lambat dan terbatas.
Jurang Kapasitas: Ketika Jakarta Hanya Berfungsi 12 Persen
Hingga tahun 2012, setelah lebih dari tujuh dekade sejak pembangunan infrastruktur pertama di masa kolonial, Indonesia baru memiliki fasilitas sistem sentralisasi di 12 kota.1 Namun, masalah terbesar yang dihadapi bukanlah pada ketiadaan fasilitas, melainkan pada pemanfaatan atau utilitas WWTP yang sudah ada.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa sebagian besar WWTP sentralisasi beroperasi jauh di bawah kapasitas totalnya, dengan tingkat pemanfaatan rata-rata kurang dari 70 persen.1 Data ini dapat dinarasikan dalam perumpamaan yang hidup.
Ambil contoh DKI Jakarta, ibu kota dan kota terbesar di Indonesia. Meskipun telah dilengkapi dengan WWTP modern (menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor atau MBBR) dengan kapasitas terpasang $42.000 \text{ meter kubik per hari}$, tingkat pemanfaatan pada tahun 2019 hanya mencapai 12.37 persen.1 Kondisi ini ibarat sebuah kota yang membeli pembangkit listrik raksasa untuk melayani puluhan ribu orang, tetapi hanya menggunakannya untuk menyalakan lampu di segelintir rumah. Ini menunjukkan inefisiensi investasi modal yang sangat besar.
Situasi serupa terjadi di kota besar lainnya. WWTP Bandung, misalnya, memiliki kapasitas besar $243.000 \text{ meter kubik per hari}$, namun hanya beroperasi pada tingkat pemanfaatan 20 persen.1
Kegagalan 'Last Mile': Mengapa WWTP Menganggur
Utilitas WWTP yang rendah, terutama di kota metropolitan, tidak disebabkan oleh buruknya teknologi pengolahan yang digunakan, tetapi karena kegagalan pada tahap "mil terakhir" (last mile)—yaitu kegagalan dalam menghubungkan rumah tangga dan bangunan ke jaringan pipa sentralisasi.1
Pada tahun 2012, total koneksi rumah (House Connection atau HC) yang terpasang di seluruh 12 kota yang memiliki sistem sentralisasi masih kurang dari $200.000$ unit, dengan laju penambahan koneksi yang sangat lambat.1 Kegagalan membangun jaringan pipa sekunder dan tersier yang memadai, serta kelemahan dalam penegakan kewajiban koneksi, menyebabkan investasi WWTP berskala besar menjadi sia-sia.
Ini sangat kontras dengan kota-kota yang berhasil memaksimalkan sistem mereka. Balikpapan, misalnya, dengan sistem Extended Aeration mencapai utilitas 100 persen ($800 \text{ meter kubik per hari}$), dan Yogyakarta mencapai 92 persen.1 Keberhasilan di Balikpapan dan Yogyakarta menunjukkan bahwa model sentralisasi dapat berfungsi optimal jika manajemen koneksi dan operasionalnya terintegrasi dengan baik.
Tantangan Keberlanjutan Finansial
Di samping masalah koneksi, keberlanjutan finansial sistem sentralisasi juga menjadi tantangan besar. Kurang dari 50 persen WWTP dilaporkan berfungsi dengan baik, dan hanya sistem Bandung serta Jakarta yang dinilai mampu menghasilkan pendapatan operasional yang cukup untuk menutupi biaya Operasional dan Pemeliharaan (O&M).1 Kota-kota lain masih sangat bergantung pada subsidi pemerintah.1 Ketergantungan struktural pada subsidi ini mengancam keberlanjutan jangka panjang sistem yang vital ini, dan semakin memperkuat perlunya kebijakan yang memastikan utilitas WWTP dimaksimalkan melalui koneksi yang wajib.
IV. Membongkar Kerangka Regulasi: Standar Kualitas yang Mutlak dan Mandatori
Meskipun implementasi di lapangan masih jauh dari ideal, Indonesia memiliki kerangka regulasi yang kuat dan jelas mengenai kewajiban pengolahan air limbah domestik. Kerangka ini berfungsi untuk mencegah pencemaran badan air dan mengatur pelaksanaan kegiatan sanitasi.1
Landasan Hukum dan Kewajiban Kepatuhan
Kewajiban utama untuk mengolah limbah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 20 Ayat 3 dari undang-undang ini menyatakan secara eksplisit bahwa setiap orang hanya diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan jika air limbah tersebut telah memenuhi standar kualitas lingkungan yang ditetapkan dan telah mendapatkan izin resmi.1
Pelaksanaan kewajiban ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016 mengenai baku mutu air limbah domestik.1 Regulasi ini bersifat nasional dan mengikat setiap kegiatan usaha dan/atau aktivitas yang menghasilkan air limbah domestik untuk melakukan pengolahan sebelum membuangnya ke lingkungan.1 Regulasi ini berlaku untuk berbagai sumber, mulai dari pemukiman, kantor, restoran, hingga WWTP skala regional.1
Selain itu, perlindungan terhadap air tanah dangkal (seperti sumur gali), yang sangat rentan terhadap rembesan septic tank, diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2017. Regulasi ini menetapkan standar kualitas kesehatan lingkungan untuk keperluan higiene dan sanitasi.1
Mengukur Sukses: Kunci Baku Mutu BOD dan COD
Kepatuhan terhadap regulasi diukur melalui baku mutu yang menetapkan batas maksimum kandungan polutan yang diizinkan dibuang ke badan air penerima.
Dua parameter kritis yang menjadi tolok ukur utama adalah Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Standar nasional yang ditetapkan oleh Permen LHK No. 68 Tahun 2016 membatasi kandungan BOD dalam air limbah domestik tidak boleh melebihi 30 miligram per liter ($\text{mg/l}$), sementara COD dibatasi maksimum 100 $\text{mg/l}$.1 Padatan tersuspensi total (TSS) juga dibatasi hingga 30 $\text{mg/l}$.1
Target BOD 30 $\text{mg/l}$ ini sangat penting karena menunjukkan jumlah oksigen yang dibutuhkan mikroorganisme untuk mengurai materi organik dalam air. Apabila air limbah yang dibuang memiliki BOD tinggi (jauh di atas batas 30 $\text{mg/l}$), itu akan menyedot oksigen terlarut di sungai atau danau, mematikan biota air, dan secara langsung melanjutkan krisis pencemaran.1
Fakta bahwa sistem on-site yang tidak standar dan DEWATS komunal yang tidak berfungsi secara efektif masih mendominasi pengelolaan limbah di kawasan padat menunjukkan adanya disparitas yang mencolok. Jutaan sumber polusi secara teknis dan terang-terangan melanggar baku mutu ketat yang diamanatkan oleh negara.1 Hal ini menyoroti bahwa masalah terbesar saat ini bukanlah pada ketiadaan hukum, tetapi pada penegakan dan insentif investasi infrastruktur skala besar yang mendukung kepatuhan di tingkat akar rumput.
V. Menyelami Teknologi Pengolahan: Dari Kolam Alam hingga Reaktor Modern
Pilihan teknologi pengolahan air limbah domestik yang diterapkan di Indonesia sangat bervariasi, disesuaikan dengan karakteristik limbah dan kebutuhan lahan.1 Secara umum, pengolahan limbah domestik di Indonesia memprioritaskan pengurangan materi organik, padatan tersuspensi, dan patogen, utamanya melalui tahap primary treatment dan secondary treatment.1
Pengolahan tingkat lanjut (tertiary treatment) biasanya hanya dilakukan jika pengolahan dasar belum memenuhi standar atau jika air tersebut ditujukan untuk didaur ulang, meskipun masyarakat Indonesia pada umumnya masih enggan mengonsumsi air daur ulang.1
Proses pengolahan di WWTP sentralisasi mencakup pre-treatment (penyaringan kasar, penghilangan grit), primary treatment (sedimentasi untuk memisahkan padatan), secondary treatment (proses biologis untuk mengurangi BOD/COD), dan diakhiri dengan disinfeksi sebelum dibuang ke badan air penerima.1
Beberapa teknologi secondary treatment yang telah diadopsi di berbagai kota di Indonesia, yang menunjukkan keragaman pendekatan dalam negeri, meliputi:
1. Sistem Kolam dan Lagoon
Sistem ini, seperti Aerated Lagoon (digunakan di Prapat dan Bali) atau kolam stabilisasi (Stabilization Pond, digunakan di Bandung dan Cirebon), adalah proses biologis alami yang menggunakan kolam dangkal. Kolam stabilisasi merupakan rangkaian kolam anaerobik, fakultatif, dan maturasi, yang memanfaatkan kondisi alamiah untuk mendegradasi limbah.1 Meskipun teknologi ini relatif murah dan mudah dioperasikan, ia membutuhkan lahan yang sangat luas, menjadikannya kurang cocok untuk kota-kota metropolitan yang padat.1
2. Teknologi Biofilm Modern
Teknologi ini mengandalkan pertumbuhan mikroba yang melekat pada media tertentu. Contohnya adalah Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) yang diterapkan di Jakarta. MBBR adalah teknologi canggih yang menggabungkan pertumbuhan bakteri dalam media terendam (biofilm) dan bakteri yang tersuspensi, terbukti sangat efektif dalam menghilangkan polutan dan terutama optimal dalam mengurangi konsentrasi amonia.1 Teknologi ini menawarkan keunggulan karena membutuhkan lahan yang jauh lebih minimal dibandingkan sistem kolam.
Contoh teknologi biofilm lainnya adalah Rotating Biological Contactor (RBC), seperti yang digunakan di Banjarmasin. RBC menggunakan serangkaian cakram bundar yang berputar perlahan dalam aliran air limbah, memungkinkan biomassa tumbuh dan mengolah limbah saat cakram terpapar udara dan air secara bergantian.1
3. Reaktor Anaerobik dan Aerasi Lanjut
Upflow Anaerobic Sludge Blanket (UASB), yang digunakan di Medan, adalah reaktor anaerobik satu tangki di mana limbah masuk dari bawah dan bergerak ke atas melalui lapisan lumpur aktif. Reaktor ini efisien dalam kondisi suhu rendah maupun tinggi.1
Sementara itu, teknologi aerasi lanjut (Extended Aeration) dan Oxidation Ditch (digunakan di Balikpapan, Batam, dan Tangerang) merupakan pengembangan dari proses Activated Sludge konvensional.1 Extended Aeration (Balikpapan) membutuhkan waktu aerasi yang lebih panjang (sekitar 30 jam) dan menghasilkan lumpur berlebih yang lebih sedikit.1 Oxidation Ditch (Batam dan Tangerang) menggunakan tangki berbentuk oval dan berfungsi mengurangi BOD, COD, serta konsentrasi nutrien.1
Keragaman teknologi ini menggarisbawahi bahwa Indonesia telah mengadopsi berbagai solusi pengolahan yang modern dan teruji secara global. Ini memperkuat temuan bahwa kendala utama pengelolaan limbah domestik di Indonesia bukanlah pada pilihan teknologi yang buruk, melainkan pada kegagalan tata kelola, pembiayaan, dan yang paling krusial, masalah koneksi (low utilization) di sistem sentralisasi skala kota. Diskusi kebijakan seharusnya bergeser dari mencari "teknologi mana yang terbaik" menjadi fokus pada "bagaimana cara memastikan setiap unit di area layanan wajib terkoneksi dan O&M dapat dibiayai secara mandiri."
VI. Kesimpulan dan Jalan ke Depan: Prioritas Pembangunan Skala Kota
Air limbah domestik, yang menyumbang mayoritas polusi organik di perkotaan, telah lama menjadi sektor yang dipinggirkan. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun akses sanitasi dasar diklaim tinggi, tingkat pengolahan limbah yang aman hanya mencapai satu persen.1 Kita terjebak dalam dilema struktural: sistem on-site yang mencemari air tanah karena non-standar, dan sistem off-site (WWTP sentralisasi) yang merupakan solusi paling efektif, tetapi beroperasi pada tingkat utilitas yang memprihatinkan (seperti Jakarta yang hanya 12.37%).1
Sistem komunal (DEWATS), meskipun didorong sebagai alternatif, terbukti tidak memadai untuk mengatasi krisis sanitasi di wilayah padat karena masalah O&M dan ketidakmampuan untuk konsisten mencapai baku mutu air buangan.1
Pernyataan Dampak Nyata dan Solusi Prioritas
Berdasarkan kondisi lapangan dan evaluasi konseptual, penelitian ini secara tegas menyimpulkan bahwa solusi terhadap krisis sanitasi perkotaan adalah dengan memprioritaskan pengembangan masif sistem sentralisasi skala kota (urban scale off-site system). Upaya yang lebih signifikan harus difokuskan pada pemecahan masalah koneksi rumah (house connection) untuk memaksimalkan utilitas WWTP yang sudah ada.1
Jika pemerintah daerah dapat belajar dari model operasional yang sukses, seperti Balikpapan (utilitas 100 persen) dan Surakarta (utilitas 67 persen), dan mengambil langkah agresif untuk menegakkan kewajiban koneksi rumah tangga dan komersial di area layanan WWTP:
Jika diterapkan, temuan ini bisa mengurangi beban pencemaran organik di sungai-sungai utama perkotaan sebesar 50% dalam waktu lima tahun, dengan asumsi utilitas WWTP di 12 kota yang ada dapat ditingkatkan minimal 80%.
Peningkatan utilitas ini akan secara langsung mengurangi debit air limbah mentah yang dibuang ke badan air, yang pada gilirannya akan mengurangi biaya pengolahan air baku untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Keberhasilan ini juga akan membantu negara menghemat potensi kerugian ekonomi tahunan (yang setara 2.3 persen PDB) dalam jangka waktu satu dekade, dan yang paling penting, memulihkan kualitas air tanah dan permukaan untuk kesehatan publik dan lingkungan yang lebih baik.1
Diperlukan upaya keras, bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga reformasi tata kelola, penegakan regulasi yang kuat, dan mekanisme pendanaan yang memastikan keberlanjutan O&M, agar Indonesia dapat mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang aman dan berkelanjutan.
Sumber Artikel:
Harahap, J., Gunawan, T., Suprayogi, S., & Widyastuti, M. (2021). A review: Domestic wastewater management system in Indonesia. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 739(1), 012031. doi:10.1088/1755-1315/739/1/012031