Kondisi Transportasi Indonesia: Tantangan Investigasi Kecelakaan dan Keselamatan Jalan

Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini

29 April 2024, 09.38

Sumber: kompas.com

JAKARTA - Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) merupakan lembaga non-pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas investigasi dan operasional kecelakaan di jalan raya. KNKT bertanggung jawab kepada Presiden dan bertanggung jawab melakukan investigasi kecelakaan lalu lintas secara independen. KNKT didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11. Diundangkan pada tahun 1999 menjadi Nomor 105 dan kemudian beberapa kali diubah sebelum diundangkan menjadi Keputusan Presiden Nomor 4. Wakil KNKT adalah Eselon II A, diangkat dan dibatalkan. . oleh Menkominfo, ditambah Keppres dan Perpres, keberadaan KNKT juga dikukuhkan dengan PP no. Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas. Selanjutnya Keputusan Menteri Perhubungan No. SKM 5265 Tahun 2023 tentang pemberhentian pejabat Kementerian Perhubungan dan pengangkatannya pada jabatan administratif. KNKT mempunyai enam pejabat, antara lain ketua, wakil ketua, dan empat ketua subkomite (Kasubkom) dari bidang penerbangan, perkeretaapian, LLAJ, dan suplai. Kiprah KNKT didukung oleh para ahli.

Tahun lalu, jumlah kecelakaan lalu lintas (tabrakan dan kecelakaan) meningkat di seluruh Indonesia, termasuk beberapa penyakit dan cedera. Namun solusi permasalahan bencana di Indonesia pertama-tama akan muncul di mata publik dan disebutkan di media, bukan di KNKT tapi di kepolisian. Studi kepolisian menunjukkan bahwa hampir 90% kasus disebabkan oleh kesalahan manusia, baik oleh pilot, pengemudi, insinyur, atau kapten. Meski kecelakaan angkutan umum bukan satu-satunya penyebab, masih banyak penyebab lain yang belum diungkapkan sepenuhnya kepada publik.

Yang menarik, posisi KNKT saat ini kurang baik, mengingat masa jabatannya yang tidak lama. Kepemimpinan KNKT berakhir sekitar empat tahun lalu dan diambil alih seluruh pemerintahan (Plt). Persoalan utama adalah kurangnya minat untuk duduk di KNKT karena belum adanya peraturan yang mengatur mengenai remunerasi.

Meningkatnya Kecelakaan Transportasi

Kondisi transportas belum berkeselamatan, baik sarana maupun prasaranya sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari regulator terkait dengan peraturan perundangan yang ada. Selain masalah prasarana dan sarana transportasi, kualitas pengelola atau pemilik dan kualitas awak perlu diawasi terus menerus serta dilakukan penegakan hukum jika melanggar. Kalau tidak, maka empat hal tersebut dapat menjadi salah satu penyebab kecelakaan transportasi fatal.

Masalah prasarana dan sarana perlu penanganan dan pengawasan dari regulator (khususnya kepada Unit Satuan Kerja Proyek) saat mendesain, membangun, dan kemudian operator mengoperasikan. Kalau salah mendesain dan membangun tentu akan tidak diminati oleh publik, sehingga publik tidak tertarik untuk menggunakan prasarana yang dibangun dengan biaya mahal. Contoh prasarana yang salah sejak mendisain misalnya Bandara Kertajati, Pelabuhan Patimban, Jalan Tol Menado - Bitung, Kereta Bandara Soekarno - Hatta hingga berbagai terminal bus yang mewah tetapi tidak digunakan publik karena jauh atau tidak ada angkutan umum feeder-nya (patut diduga termasuk terminal bus yang baru diresmikan Presiden).

Kondisi transportas belum berkeselamatan, baik sarana maupun prasaranya sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari regulator terkait dengan peraturan perundangan yang ada. Selain permasalahan struktur dan fasilitas kendaraan, perlu dilakukan pemantauan terus-menerus terhadap kualitas pengurus atau pemiliknya, kualitas awaknya, dan kepatuhan terhadap hukum apabila terjadi pelanggaran. Jika tidak, keempat hal tersebut bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan kendaraan yang fatal.Masalah infrastruktur dan konstruksi harus ditangani dan dipantau oleh pengelola (terutama unit kerja proyek) selama perancangan dan konstruksi. Jika desain dan konstruksinya salah maka masyarakat tidak akan peduli sehingga tidak tertarik menggunakan bangunan mahal yang dibangun. Contoh infrastruktur yang tidak dirancang dengan baik adalah Bandara Kertajati, Pelabuhan Patimban, Tol Menado – Bitung, Kereta Bandara Soekarno – Hatta dan beberapa terminal bus mewah, namun tidak digunakan oleh masyarakat karena jauh, tidak ada. transportasi umum. pengumpan (mungkin ini termasuk terminal bus yang baru saja dibuka presiden).

Sumber: news.detik.com