Kompetensi ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa: Strategi Kebijakan Publik untuk Kepercayaan dan Transparansi Daerah

Dipublikasikan oleh Marioe Tri

11 September 2025, 19.50

Mengapa Temuan Ini Penting untuk Kebijakan?

Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo. No. 12/2021) mewajibkan sertifikasi kompetensi untuk ASN pengadaan paling lambat akhir 2023. Artikel ini menunjukkan bahwa meski banyak ASN telah memiliki sertifikat dasar, kualitas kompetensi mereka belum memadai untuk menangani pengadaan yang kompleks dan berskala besar. Risiko yang muncul? Gagal tender, keterlambatan proyek, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.

Implementasi di Lapangan: Dampak, Hambatan, dan Peluang

  1. Dampak Positif dari ASN Bersertifikasi Lanjutan

    • Efisiensi biaya dan waktu proyek meningkat.

    • Transparansi dan akuntabilitas pengadaan terjaga.

    • Hasil pengadaan lebih sesuai kebutuhan publik.

  2. Hambatan yang Dihadapi

    • Kompetensi teknis ASN masih terbatas.

    • Anggaran pelatihan dan sertifikasi terbatas.

    • Perbedaan interpretasi regulasi di berbagai instansi.

  3. Peluang Strategis

    • Percepatan pelatihan ASN melalui e-learning.

    • Terbukanya akses pelatihan melalui kursus seperti "Dasar-Dasar Penyusunan HPS Jasa Konstruksi". Materi tersebut relevan untuk membekali ASN dengan kemampuan kritis dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)—angka dasar dalam pengadaan barang/jasa.

5 Rekomendasi Kebijakan Publik Praktis

  1. Wajibkan ASN Pengadaan Mengikuti Sertifikasi Tingkat Lanjutan
    Sertifikasi yang lebih mendalam wajib dimiliki pegawai KPA/PPK pengadaan.

  2. Sediakan Program Pelatihan Digital Gratis
    Pemda dapat bekerja sama dengan Diklatkerja untuk menyediakan pelatihan dan sertifikasi berbasis teknologi.

  3. Sisihkan Anggaran Khusus Pelatihan ASN Daerah
    Biaya pelatihan dan sertifikasi harus menjadi prioritas dalam APBD setiap daerah.

  4. Integrasi Kompetensi dengan Sistem E-Procurement
    ASN harus memahami digitalisasi sistem pengadaan untuk memastikan proses yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

  5. Lakukan Audit Kompetensi Berkala
    Pemda menyelenggarakan evaluasi kompetensi ASN pengadaan agar pelatihan berdampak nyata dan berkelanjutan.

Kritik: Risiko Jika Tanpa Kebijakan Serius

Tanpa regulasi dan pelatihan yang memadai, risiko kegagalan pengadaan meningkat, korupsi lebih mudah terjadi, dan pelaksanaan proyek publik bisa melambat—semua merugikan masyarakat luas.

Penutup: Relevansi Strategis untuk Indonesia

Kompetensi ASN dalam pengadaan adalah fondasi tata kelola pemerintah daerah yang efisien dan tepercaya. Melalui pelatihan lanjutan, subsidi biaya, dan penerapan teknologi, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap pengadaan membangun kepercayaan publik serta mendatangkan hasil pembangunan yang nyata dan berkualitas.

Sumber

  • Nasridal Patria (2021). Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021).