Ketentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam Peraturan Perundang Undangan

Dipublikasikan oleh Admin

03 Maret 2022, 11.16

Ilustrasi: pexels.com

Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

• Upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi , profesionalitas , dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan

• Verifikasi kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi salah satu tahapan dari proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dilakukan sebelum pelaksanaan uji kompetensi

(Pasal 29B ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2021)

 

Pengaturan terkait PKB diatur dalam:

  • PP No.22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (3)
  • PP No. 14 Tahun 2021 (Pasal 29C sampai dengan Pasal 29J
  • Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKB
  • SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi , serta Penilaian Kegiatan PKB

 

Penyelenggara PKB

Kegiatan PKB dapat diselenggarakan oleh:

  1. Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. Asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, dan asosiasi rantai pasok Jasa Konstruksi
  3. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja
  4. Konsultan konstruksi dan Kontraktor pekerjaan konstruksi
  5. Perakit (Fabricator), Distributor, Aplikator Material dan Peralatan Konstruksi
  6. Lembaga/Organisasi lain yang memiliki visi pengembangan SDM jasa konstruksi, berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan mampu menyelenggarakan kegiatan PKB

 

Kegiatan PKP Dibedakan Berdasarkan

  1. Unsur Kegiatan
  2. Jenis Kegiatan
  3. Sifat Kegiatan
  4. Metode Kegiatan
  5. Tingkat Kegiatan

Sumber:

  • PP Nomor 14 Tahun 2021
  • Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021

 

  1. Unsur Kegiatan

Utama

Pendidikan dan Pelatihan Formal

  1. pendidikan strata lanjut
  2. pendidikan singkat
  3. pelatihan kerja formal

Pendidikan Nonformal

  1. Pembelajaran mandiri
  2. Pembelajaran terkait dengan penugasan kerja

Partisipasi dalam Pertemuan Profesi

  1. Peserta pertemuan profesi
  2. Partisipasi dalam kepanitiaan

Sayembara/kompetisi, paparan , paten, karya tulis, dan pengajaran sebagai pengajar/instruktur

  1. Sayembara/kompetisi
  2. Paparan dan laporan teknis internal
  3. Paparan pada pertemuan teknis
  4. Mematenkan atau mendapatkan hak atas kekayaan intelektual atas hasil karya
  5. Penulisan makalah untuk pertemuan profesi
  6. Penulisan untuk majalah atau jurnal
  7. Penulisan buku/bahan ajar/modul
  8. Pengajaran atau sebagai pengajar/instruktur

Paparan film, gelar karya, pengenalan produk , dan ziarah arsitektur

    1. Paparan film arsitektur
    2. Gelar karya arsitektur
    3. Pengenalan produk
    4. Ziarah arsitektur

Kegiatan utama lainnya dikembangkan oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi konstruksi

Penunjang

  1. pakar atau narasumber
  2. pengurus organisasi profesi atau pimpinan LPJK dan/atau
  3. penerima tanda jasa, anugerah, atau sejenisnya

 

  1. Jenis Kegiatan

Kegiatan PKB Terverifikasi

Kegiatan yang memenuhi tata cara

  1. pendaftaran penyelenggara PKB ;
  2. pengajuan Kegiatan PKB ; dan
  3. pelaporan Kegiatan PKB

Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi

  1. Kegiatan PKB diselenggarakan oleh penyelenggara PKB namun tidak memenuhi tata cara
  2. sebagaimana dimaksud pada Kegiatan PKB terverifikasi
  3. Kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli

 

  1. Sifat Kegiatan

Umum

Kegiatan yang materinya tidak sesuai dengan kompetensi keahlian yang bersangkutan,

namun menunjang PKB tenaga ahli

Khusus

Kegiatan yang materinya sesuai dengan kompetensi subklasifikasi tenaga ahli

 

  1. Metode Kegiatan
  • Tatap Muka
  • Dalam Jaringan (Daring)

 

  1. Tingkat Kegiatan

Nasional

Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri.

Internasional yang diselenggarakan di dalam negeri

  • Pihak yang terlibat paling sedikit 10% dari luar negeri
  • Kegiatan PKB dilaksanakan di dalam negeri

Internasional yang diselenggarakan di luar negeri

 

Alur Besar Kegiatan PKB Terverifikasi

Kegiatan PKB terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang memenuhi tata cara:

1) Pendaftaran penyelenggara kegiatan PKB , 2) Pengajuan kegiatan PKB , dan 3) Pelaporan kegiatan PKB.

 

Alur Besar Kegiatan PKB Tidak Terverifikasi

Kegiatan PKB tidak terverifikasi yaitu kegiatan PKB yang tidak memenuhi tata cara sebagaimana kegiatan PKB terverifikasi atau kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli

 

Pemenuhan Nilai Kredit Kegiatan PKB Oleh Tenaga Ahli

Nilai Kredit digunakan oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli untuk memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan SKK

 (PP 14/2021 Pasal 29B Ayat (2))

Komposisi Nilai Kredit

Perolehan Angka Kredit

Penilaian Kegiatan PKB

Nilai Kredit

Penilaian Kegiatan PKB

Pelaksanaan Kegiatan PKB secara lebih rinci diatur dalam SE Ketua LPJK No. 08/SE/LPJK/2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB

Sumber: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat