Keselamatan Jalan Berbasis Perencanaan Teknik: Pendekatan Sistematis dalam Desain dan Penyelenggaraan Jalan Raya

Dipublikasikan oleh Timothy Rumoko

05 Januari 2026, 00.36

Sumber: pexels.com

Pendahuluan

Keselamatan jalan merupakan isu strategis yang semakin kompleks dan multidimensional. Tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan transportasi, keselamatan jalan telah berkembang menjadi masalah sosial kemasyarakatan yang berdampak luas terhadap kualitas hidup, produktivitas, dan keselamatan publik.

Materi yang menjadi dasar artikel ini disampaikan oleh Ir. Nawawi Akhwan, praktisi senior bidang jalan dengan pengalaman panjang di Kementerian Pekerjaan Umum. Paparan tersebut menekankan bahwa keselamatan jalan harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama sejak tahap perencanaan teknik, bukan sekadar tindakan korektif setelah kecelakaan terjadi.

Artikel ini menyajikan resensi analitis atas materi tersebut dengan merapikan struktur pembahasan, mengelompokkan konsep utama, serta mengaitkannya dengan praktik perencanaan dan penyelenggaraan jalan di Indonesia.

Keselamatan Jalan sebagai Isu Global dan Nasional

Keselamatan jalan telah diakui sebagai isu global, ditandai dengan dideklarasikannya Decade of Action for Road Safety 2011–2020 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia menjadi bagian dari komitmen global ini, seiring dengan:

  • pertumbuhan kendaraan bermotor yang sangat pesat,

  • peningkatan jumlah penduduk,

  • keterbatasan kapasitas dan kualitas jalan,

  • serta degradasi lingkungan jalan.

Dalam konteks nasional, keselamatan jalan telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

  • PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,

  • serta berbagai Peraturan Menteri PUPR terkait perencanaan teknis jalan.

Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Jalan

Keselamatan jalan dipengaruhi oleh empat faktor utama yang saling berinteraksi, yaitu:

  • Manusia (road user behavior)

  • Kendaraan

  • Jalan

  • Lingkungan

Manusia dan kendaraan terhubung melalui kendali kemudi dan perilaku berkendara. Sementara itu, hubungan manusia dengan jalan dan lingkungan terjadi melalui input pancaindra—penglihatan, pendengaran, dan persepsi ruang. Ketidakseimbangan pada salah satu faktor dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Pendekatan modern keselamatan jalan tidak lagi menyalahkan pengguna jalan semata, melainkan menekankan perbaikan sistem secara menyeluruh (system-based approach).

Pendekatan Sistem Keselamatan Jalan

Materi menekankan pentingnya paradigma “improving the system”, yang berfokus pada:

  • desain jalan yang aman,

  • pengendalian kecepatan,

  • pengelolaan akses jalan,

  • serta konsistensi antara perencanaan dan implementasi.

Keselamatan jalan bukan hasil dari satu intervensi tunggal, melainkan hasil interaksi antara desain, regulasi, perilaku, dan pemeliharaan.

Keselamatan Jalan dalam Tahap Perencanaan Teknik

Peran Detail Engineering Design (DED)

Keselamatan jalan harus terintegrasi sejak tahap Detail Engineering Design (DED). Pada tahap ini, perencana wajib memasukkan pertimbangan keselamatan ke dalam:

  • gambar geometrik jalan,

  • perambuan dan pemarkaan,

  • perlengkapan jalan,

  • serta dokumen tender dan spesifikasi teknis.

Audit dan review keselamatan jalan idealnya dilakukan pada:

  • tahap desain,

  • tahap konstruksi,

  • tahap pra-serah terima (PHO),

  • dan tahap pasca konstruksi.

Desain Geometrik Jalan dan Keselamatan

Komponen Utama Desain Geometrik

Lima komponen dasar desain geometrik yang mempengaruhi keselamatan jalan meliputi:

  1. Kecepatan rencana

  2. Penampang melintang (lebar lajur, bahu jalan, drainase)

  3. Jarak pandangan

  4. Alinyemen horizontal (tikungan dan superelevasi)

  5. Alinyemen vertikal (tanjakan, turunan, cekung, cembung)

Kecepatan rencana harus konsisten sepanjang ruas jalan, dengan toleransi penurunan maksimal 20 km/jam pada segmen yang memiliki keterbatasan geometrik.

Penampang Melintang dan Drainase

Penampang melintang jalan berperan besar dalam keselamatan, terutama melalui:

  • lebar lajur lalu lintas,

  • kondisi permukaan perkerasan,

  • kemiringan melintang (crossfall),

  • bahu jalan, median, dan drainase.

Drainase ditekankan sebagai elemen krusial, karena air merupakan musuh utama perkerasan jalan. Genangan air yang tidak tertangani dapat mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Bahaya Sisi Jalan dan Gangguan Lingkungan

Keselamatan jalan juga dipengaruhi oleh:

  • gangguan samping (side friction),

  • aktivitas pasar dan permukiman,

  • parkir liar,

  • longsoran, batu runtuh, dan cuaca ekstrem.

Contoh lapangan menunjukkan bahwa bahu jalan yang tidak diperkeras, drainase tersumbat, serta marka yang pudar menjadi faktor dominan penyebab ketidaknyamanan dan kecelakaan.

Persimpangan dan Perlengkapan Jalan

Jenis Kendali Persimpangan

Persimpangan dapat dikendalikan melalui:

  • tanpa kendali fisik,

  • rambu berhenti atau beri jalan,

  • bundaran,

  • atau APILL (lampu lalu lintas).

Penempatan marka dan rambu harus melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Kementerian Perhubungan, karena kewenangan pemarkaan berada pada sektor lalu lintas.

Fasilitas Pengguna Jalan Rentan

Pengguna jalan rentan—pejalan kaki, pesepeda, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas—harus menjadi perhatian utama. Fasilitas keselamatan meliputi:

  • trotoar,

  • zebra cross,

  • jembatan atau terowongan penyeberangan,

  • zona selamat sekolah (ZoSS).

Desain trotoar harus mempertimbangkan:

  • lebar minimum,

  • kemiringan maksimal,

  • permukaan taktil,

  • serta kesinambungan jalur.

Pengawasan, Implementasi, dan Tantangan Lapangan

Materi menyoroti bahwa banyak kegagalan keselamatan jalan bukan disebabkan oleh kurangnya regulasi, melainkan oleh:

  • lemahnya pengawasan,

  • penyimpangan dari spesifikasi teknis,

  • kompromi kualitas akibat tekanan biaya,

  • serta rendahnya disiplin pengguna jalan.

Kunci utama keberhasilan terletak pada konsistensi antara desain, spesifikasi, dan pelaksanaan, serta ketegasan dalam pengendalian mutu.

Kesimpulan

Keselamatan jalan merupakan hasil dari perencanaan teknik yang matang, implementasi yang disiplin, dan pengawasan yang konsisten. Pendekatan preventif melalui desain geometrik yang aman, fasilitas pengguna jalan rentan, serta pengelolaan lingkungan jalan terbukti lebih efektif dibandingkan tindakan korektif pasca kecelakaan.

Artikel ini menegaskan bahwa keselamatan jalan bukan sekadar tanggung jawab pengguna jalan, melainkan hasil kerja sistemik dari perencana, pelaksana, pengawas, dan pembuat kebijakan.

📚 Sumber Utama

Webinar Keselamatan Jalan – Ir. Nawawi Akhwan
Diklat Kerja – Road Safety & Highway Engineering

📖 Referensi Pendukung

  • Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

  • Permen PUPR No. 19 Tahun 2011 & Manual Desain Jalan 2020

  • World Health Organization (WHO). Global Road Safety