Kenaikan Cukai Rokok dan Peta Jalan CHT

Dipublikasikan oleh Merlin Reineta

01 Agustus 2022, 13.34

Sumber : istockphoto.com

Di tengah kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau 2022, muncul wacana mengenai penyusunan Peta Jalan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Wacana ini digulirkan dalam rangka memberikan kepastian tarif CHT yang hampir tiap tahun berubah-ubah. Tercatat hanya pada tahun 2019 pemerintah tidak merevisi tarif CHT.

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) ikut mengusulkan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau. Menurut Gappri, Peta Jalan ini akan memberikan kepastian berusaha kepada pelaku industri rokok serta menekan peredaran rokok ilegal di pasaran.

Namun, tentu saja selain aspek keberlangsungan usaha, pemerintah juga akan dihadapkan dengan aspek kesehatan masyarakat sebagai dampak buruk dari konsumsi rokok. Akan terjadi ketimpangan jika Peta Jalan CHT ini hanya mempertimbangkan kepentingan industri rokok dan petani tembakau.

Kebijakan ini akan menuai pro kontra di kalangan masyarakat, khususnya antara pelaku bisnis rokok dan petani tembakau dengan kalangan masyarakat yang peduli akan dampak buruk tembakau bagi Kesehatan.

Keberlangsungan Usaha vs Kesehatan

Peta Jalan CHT akan sulit diterapkan karena sangat kontras dengan Roadmap Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 40 tahun 2013. Dalam regulasi tersebut pemerintah justru menargetkan penurunan prevalensi perokok pada 2024. Salah satunya melalui peningkatan tarif cukai rokok serta pelarangan iklan dan sponsorship rokok.

Dengan demikian, sekali lagi akan sulit untuk menyelaraskan antara Peta Jalan CHT dengan Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan. Karena kedua roadmap ini akan memiliki target masa depan yang kontradiktif satu sama lain. Apakah mungkin roadmap CHT menjamin tarif cukai yang pro kepada industri rokok sekaligus pro kepada Kesehatan? Rasanya impossible.

Pun seandainya pemerintah mengakomodasi penyusunan roadmap CHT, maka jelas akan ada target kenaikan produksi rokok di dalamnya. Hal ini akan menimbulkan kesan pemerintah melanggar kewajibannya untuk menekan produksi, distribusi, dan konsumsi rokok dalam rangka menjaga Kesehatan masyarakat.

Kecuali memang pemerintah berniat menjadikan industri rokok sebagai sunset industry. Yaitu industri yang perlahan akan hilang di masa mendatang seiring berjalannya waktu. Dalam arti produksi rokok ke depan akan semakin berkurang dan Industri rokok bermetamorfosis ke jenis industri lainnya. Jika kebijakan ini yang diambil maka Peta Jalan CHT akan lebih relevan dengan aspek kesehatan.

Belajar dari Masa Lalu

Secara historis, sebenarnya Peta Jalan Industri Rokok sudah pernah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015. Beleid tersebut mencakup Peta Jalan produksi industri hasil tembakau tahun 2015-2020. Namun roadmap tersebut berujung mangkrak karena kalah dalam gugatan uji materiil di Mahkamah Agung pada tahun 2016.

MA memutuskan Permenperin tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak sah atau tidak berlaku secara umum. Lima peraturan tersebut yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 11 Tahun 2005, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Belajar dari gugatan di masa lalu, menurut hemat saya, sebaiknya pemerintah saat ini lebih fokus kepada efektivitas perubahan tarif CHT ketimbang menyusun Peta Jalan CHT. Penetapan tarif CHT ini hendaknya memprioritaskan aspek Kesehatan, setelah itu barulah ke aspek penerimaan negara, tenaga kerja, petani tembakau/cengkeh dan industri rokok.

Menurut Data WHO, tiga juta orang mengalami kematian dini setiap tahunnya terkait konsumsi tembakau yang menyebabkan penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung dan stroke, penyebab kematian utama di dunia. Kematian tersebut termasuk 890.000 para perokok pasif.

Maka sudah selayaknya CHT ini menjalankan fungsinya sebagai Pigouvian Tax, yaitu pajak atas eksternalitas negatif berupa gangguan Kesehatan yang ditimbulkan. Juga sebagai Control Tax, yaitu pajak untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya bagi anak generasi kita.

Yang menjadi ironi adalah peningkatan tarif CHT pun belum tentu dapat mengendalikan konsumsi rokok. Contoh di tahun 2021 kenaikan tarif CHT rata-rata 12,5% tapi tidak menyebabkan perubahan siginifikan pada harga rokok. Harga rokok masih terjangkau karena kadang dijual di bawah harga eceran yang tertera pada pita cukai.

Selain itu, kalaupun harga rokok naik, para konsumen rokok tetap dapat menjangkaunya dengan kehadiran rokok ilegal. Tentu saja rokok ilegal jauh lebih murah karena biaya produksinya lebih rendah akibat tidak membayar cukai.

Pemerintah juga perlu menjamin agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCHT) sebagai bentuk earmarking cukai rokok bisa lebih efektif dan tepat sasaran. Pemanfaatan DHBCHT di daerah harus lebih optimal untuk mengatasi dampak buruk rokok. Berdasarkan PMK nomor 206/PMK.07/2020 proporsi DHBCHT untuk Kesehatan hanya sebesar 25%, lebih rendah dari sebelumnya sebesar 50%.

Perubahan tarif CHT juga hendaknya memperhatikan aspek tenaga kerja. Saya sepakat jika CHT untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan di tahun 2022 karena pertimbangan industri ini padat karya yang menyerap sekitar 158 ribu tenaga kerja.

Dalam aspek petani tembakau/cengkeh pemerintah perlu lebih serius dalam melindungi penyedia bahan baku dalam negeri. Selama ini memang pengenaan tarif CHT terhadap rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) lebih tinggi dari rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Hal ini wajar karena SKM lebih banyak menyerap bahan baku lokal ketimbang bahan baku impor seperti SPM. Simplifikasi tarif CHT diperlukan tapi dengan melihat perkembangan pandemi COVID-19 agar tidak terjadi efek ganda antara kenaikan tarif dan simplifikasi.

Jadi, perubahan tarif CHT perlu memperhatikan aspek-aspek tersebut di atas dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan. Kalaupun Pemerintah akhirnya menyusun Peta Jalan CHT maka pilihan yang logis adalah menjadikan Industri rokok sebagai sunset industry.

Sumber Artikel : detik.news