1. Pendahuluan
Kemacetan perkotaan telah menjadi fenomena sehari-hari di banyak kota besar Indonesia. Ia bukan lagi sekadar gangguan temporer, melainkan kondisi struktural yang membentuk pengalaman hidup masyarakat urban. Waktu tempuh yang tidak pasti, pemborosan energi, serta tekanan psikologis akibat perjalanan yang melelahkan telah menjadi bagian dari rutinitas jutaan penduduk kota. Dalam konteks ini, kemacetan sering dipersepsikan sebagai konsekuensi alami dari pertumbuhan kota dan meningkatnya kepemilikan kendaraan.
Namun, pandangan tersebut menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks. Kemacetan tidak hanya berkaitan dengan jumlah kendaraan atau kapasitas jalan, tetapi juga mencerminkan cara pengetahuan, kebijakan, dan praktik perencanaan transportasi diterapkan dalam konteks lokal. Banyak kota di Indonesia telah mengadopsi berbagai konsep, model, dan kebijakan transportasi dari negara lain, terutama negara maju, dengan harapan dapat mengatasi masalah mobilitas secara efektif.
Artikel ini menganalisis kemacetan perkotaan sebagai hasil interaksi antara transfer pengetahuan dan kegagalan kebijakan. Alih-alih melihat kemacetan semata sebagai masalah teknis rekayasa lalu lintas, analisis ini menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas, mencakup dinamika kelembagaan, perilaku pengguna, serta ketidaksinkronan antara perencanaan dan implementasi kebijakan transportasi di Indonesia
2. Kemacetan Perkotaan sebagai Masalah Struktural
Dalam perspektif rekayasa transportasi, kemacetan sering dibedakan menjadi kemacetan berulang dan kemacetan insidental. Kemacetan berulang muncul secara konsisten pada waktu dan lokasi tertentu, terutama pada jam sibuk, sedangkan kemacetan insidental dipicu oleh peristiwa khusus seperti kecelakaan atau kegiatan berskala besar. Meski klasifikasi ini penting secara teknis, fokus yang terlalu sempit pada aspek operasional kerap mengaburkan akar persoalan yang lebih mendasar.
Kemacetan berulang mencerminkan ketidakseimbangan kronis antara permintaan dan kapasitas sistem transportasi. Pertumbuhan kendaraan yang jauh melampaui pertumbuhan jaringan jalan menunjukkan bahwa kebijakan mobilitas masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek. Penambahan kapasitas jalan sering dipandang sebagai solusi utama, padahal pengalaman banyak kota menunjukkan bahwa strategi tersebut justru memicu permintaan lalu lintas baru dan memperpanjang siklus kemacetan.
Selain itu, kemacetan memiliki biaya sosial dan ekonomi yang signifikan. Waktu produktif yang terbuang, peningkatan konsumsi bahan bakar, serta dampak kesehatan akibat polusi udara membebani masyarakat dan negara. Estimasi kerugian ekonomi akibat kemacetan di kawasan metropolitan Indonesia mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun, menjadikannya isu pembangunan yang tidak dapat diabaikan.
Dengan demikian, kemacetan perlu dipahami sebagai masalah struktural yang berakar pada pola pembangunan kota, pilihan kebijakan, dan tata kelola transportasi. Tanpa perubahan mendasar dalam cara merencanakan dan mengelola mobilitas perkotaan, berbagai upaya teknis berisiko hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh inti persoalan.
3. Transfer Pengetahuan Transportasi dan Tantangan Kontekstualisasi Kebijakan
Dalam upaya mengatasi kemacetan, banyak kota di Indonesia mengadopsi konsep dan kebijakan transportasi yang dikembangkan di negara lain. Praktik ini sering dipahami sebagai transfer pengetahuan, yaitu proses pemindahan ide, model, dan teknologi dari satu konteks ke konteks lain. Secara teoritis, transfer pengetahuan memungkinkan percepatan pembelajaran dan penghindaran kesalahan yang sama. Namun, dalam praktiknya, proses ini tidak selalu berjalan efektif.
Salah satu persoalan utama terletak pada kecenderungan mengadopsi solusi secara normatif tanpa adaptasi yang memadai. Kebijakan yang berhasil di satu kota belum tentu relevan ketika diterapkan di kota lain dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda. Perbedaan perilaku pengguna jalan, tingkat kepatuhan terhadap aturan, serta kapasitas kelembagaan sering kali diabaikan dalam proses adopsi kebijakan transportasi.
Selain itu, transfer pengetahuan kerap bersifat parsial. Fokus sering ditempatkan pada aspek teknis, seperti desain infrastruktur atau sistem manajemen lalu lintas, sementara dimensi non-teknis kurang mendapat perhatian. Padahal, keberhasilan kebijakan transportasi sangat bergantung pada penerimaan publik, mekanisme penegakan hukum, dan kesinambungan kebijakan lintas periode pemerintahan.
Keterbatasan dalam kontekstualisasi ini menyebabkan kesenjangan antara perencanaan dan implementasi. Kebijakan yang secara konseptual tampak ideal sering kali kehilangan efektivitas ketika dihadapkan pada realitas lapangan. Dalam kondisi demikian, transfer pengetahuan justru berpotensi memperkuat ilusi solusi, seolah-olah masalah kemacetan telah ditangani, padahal dampak nyatanya minim.
4. Kegagalan Kebijakan dan Dominasi Pendekatan Infrastruktur
Kegagalan kebijakan transportasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dominasi pendekatan infrastruktur sebagai solusi utama kemacetan. Pembangunan jalan, flyover, dan underpass sering diposisikan sebagai simbol kemajuan dan respons cepat terhadap tekanan publik. Namun, pendekatan ini cenderung mengabaikan prinsip dasar bahwa kapasitas tambahan akan memicu peningkatan permintaan perjalanan.
Ketergantungan pada solusi infrastruktur juga mencerminkan orientasi kebijakan yang reaktif. Alih-alih mengelola permintaan perjalanan melalui pengendalian penggunaan kendaraan pribadi atau penguatan transportasi publik, kebijakan lebih banyak berfokus pada perluasan fisik jaringan jalan. Akibatnya, sistem transportasi menjadi semakin bias terhadap kendaraan pribadi dan memperlemah daya tarik moda angkutan umum.
Di sisi lain, kebijakan non-infrastruktur seperti manajemen lalu lintas, pembatasan kendaraan, dan insentif perubahan perilaku sering menghadapi resistensi politik dan sosial. Ketidaksiapan institusi dalam mengelola konflik kepentingan membuat kebijakan semacam ini sulit diterapkan secara konsisten. Ketika kebijakan gagal menunjukkan hasil cepat, tekanan publik mendorong kembalinya pendekatan konvensional yang berorientasi pada pembangunan fisik.
Dominasi pendekatan infrastruktur juga menimbulkan fragmentasi kebijakan. Proyek-proyek transportasi sering dirancang dan dilaksanakan secara terpisah tanpa integrasi yang memadai dengan tata guna lahan dan perencanaan kota. Kondisi ini memperkuat pola perjalanan yang tidak efisien dan memperpanjang siklus kemacetan yang ingin diatasi.
5. Mobilitas Berkelanjutan dan Perubahan Paradigma Kebijakan Transportasi
Meningkatnya kompleksitas masalah kemacetan menuntut perubahan paradigma dalam kebijakan transportasi perkotaan. Pendekatan yang berfokus pada peningkatan kapasitas fisik terbukti tidak mampu mengimbangi pertumbuhan permintaan perjalanan. Dalam konteks ini, mobilitas berkelanjutan menawarkan kerangka alternatif yang menempatkan efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan sebagai tujuan utama.
Mobilitas berkelanjutan menekankan pengelolaan permintaan perjalanan melalui kombinasi kebijakan yang saling melengkapi. Penguatan transportasi publik, pengembangan moda tidak bermotor, serta integrasi transportasi dengan tata guna lahan menjadi elemen kunci. Kebijakan semacam ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
Namun, pergeseran paradigma ini menghadapi tantangan implementasi yang signifikan. Kebijakan mobilitas berkelanjutan sering kali membutuhkan perubahan perilaku dan pengorbanan jangka pendek, seperti pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Tanpa strategi komunikasi yang efektif dan mekanisme kompensasi yang adil, kebijakan tersebut berisiko kehilangan dukungan publik.
Dalam konteks Indonesia, penerapan mobilitas berkelanjutan juga memerlukan penguatan kapasitas institusional. Koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa kebijakan transportasi selaras dengan tujuan pembangunan kota secara keseluruhan. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, perubahan paradigma berpotensi berhenti pada tataran wacana.
6. Refleksi Kritis dan Arah Reformasi Transportasi Perkotaan
Refleksi atas kemacetan perkotaan di Indonesia menunjukkan bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan melalui solusi teknis semata. Kemacetan merupakan manifestasi dari pilihan kebijakan, struktur kelembagaan, dan cara pengetahuan diterjemahkan ke dalam praktik. Oleh karena itu, reformasi transportasi perkotaan perlu dimulai dari peninjauan ulang asumsi dasar yang selama ini mendasari perencanaan dan pengambilan keputusan.
Arah reformasi ke depan perlu menempatkan transfer pengetahuan sebagai proses dialogis, bukan adopsi sepihak. Pengalaman internasional seharusnya menjadi sumber inspirasi yang dikontekstualisasikan, bukan cetak biru yang diterapkan tanpa penyesuaian. Pendekatan ini memungkinkan pengembangan solusi yang lebih responsif terhadap kondisi sosial dan budaya lokal.
Selain itu, reformasi transportasi memerlukan keberanian politik untuk mengimplementasikan kebijakan yang mungkin tidak populer dalam jangka pendek, tetapi esensial bagi keberlanjutan jangka panjang. Tanpa komitmen tersebut, kebijakan akan terus berputar dalam siklus solusi parsial yang gagal mengatasi akar persoalan.
Sebagai penutup, kemacetan perkotaan mencerminkan tantangan pembangunan kota secara keseluruhan. Melalui reformasi kebijakan yang berbasis pengetahuan, kontekstual, dan berorientasi pada mobilitas berkelanjutan, kota-kota di Indonesia memiliki peluang untuk keluar dari jebakan kemacetan struktural dan menuju sistem transportasi yang lebih adil, efisien, dan manusiawi.
Daftar Pustaka
Lubis, H. A. R. (2023). Kemacetan perkotaan, transfer pengetahuan, dan kegagalan kebijakan transportasi. Orasi Ilmiah Guru Besar, Institut Teknologi Bandung.
Banister, D. (2008). The sustainable mobility paradigm. Transport Policy, 15(2), 73–80.
Downs, A. (2004). Still stuck in traffic: Coping with peak-hour traffic congestion. Brookings Institution Press.
Litman, T. (2021). Evaluating transportation equity: Guidance for incorporating distributional impacts in transportation planning. Victoria Transport Policy Institute.
OECD. (2019). ITF transport outlook 2019. OECD Publishing.
Vasconcellos, E. A. (2014). Urban transport environment and equity: The case for developing countries. Routledge.