Kecelakaan Truk di Balikpapan: Pertanyaan tentang Kualifikasi Pengemudi dan Perlunya Standar yang Lebih Tinggi

Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini

29 April 2024, 09.39

Sumber: id.wikipedia.org

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Saat ini, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan barang seperti truk banyak terjadi di wilayah Indonesia. Kecelakaan terbaru, kecelakaan truk Trontton yang mogok dan menabrak beberapa kendaraan di lampu merah, terjadi di lapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15. Penyakit mematikan ini telah menewaskan hingga 21 orang. Sebuah video yang merekam kejadian tersebut dengan cepat menjadi viral di media sosial, memicu banyak pertanyaan dari netizen. Salah satunya adalah mempertanyakan keputusan pengemudi untuk menabrak beberapa kendaraan alih-alih berbelok ke tempat kosong di sisi kiri jalan.

Jika Anda melihat ini, tanyakan saja kepada pengemudi truk. Mungkinkah menyebabkan kecelakaan karena Anda dapat mengemudi tanpa mengetahui kendaraannya?

Marcel Kurniawan, direktur pelatihan di The Real Driving Center (RDC), mengatakan bahwa pengemudi truk dan bus berlatih ulang untuk meningkatkan kemampuannya. aku bilang bagus Dan SIM. Faktanya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 171 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa semua pengemudi truk harus memiliki standar yang lebih tinggi.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengemudi harus memiliki kualifikasi sesuai dengan hukum nasional Indonesia. . Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Nomor 269 Tahun 2014, Standar Penerimaan Kerja (SKKNI), menguraikan keterampilan yang harus dimiliki seorang pengemudi sebelum diperbolehkan mengemudi. Mobil-mobil tersebut belum dilatih atau dievaluasi. . “Itu karena sikap dan pengetahuannya yang kurang,” kata Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dia ingin menerapkan undang-undang yang lebih tegas agar setiap orang yang berprofesi sebagai sopir pemerintah. Badan Sertifikasi Profesi (BNSP). “Sulit mendapatkan sertifikat BNSP. Sebab, lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapat izin dari BNSP bisa digugat jika melakukan jual beli sertifikasi, kata Marcell.

Sumber: kompas.com