Pendahuluan
Peran insinyur dalam memajukan peradaban dan pembangunan suatu bangsa tidak dapat diremehkan. Di Indonesia, profesi insinyur merupakan pilar vital dalam mewujudkan infrastruktur, teknologi, dan industri yang tangguh. Buku "Insinyur Indonesia", hasil kolaborasi dari 13 penulis, menyajikan gambaran komprehensif tentang tantangan dan peluang yang dihadapi profesi ini di Tanah Air. Dengan menganalisis beragam aspek, mulai dari pendidikan, sertifikasi, hingga praktik di lapangan, buku ini menawarkan wawasan penting yang dapat menjadi landasan bagi perumusan kebijakan publik yang lebih efektif. Resensi ini akan mengolah temuan-temuan kunci dari studi tersebut menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diimplementasikan oleh pemangku kepentingan di pemerintahan.
Mengapa Peran Insinyur Indonesia Penting untuk Kebijakan?
Buku "Insinyur Indonesia" secara eksplisit menunjukkan bahwa insinyur bukan hanya sekadar teknisi, melainkan agen perubahan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Salah satu temuan terpenting adalah bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas dan kuantitas insinyurnya. Sebagai contoh, Indonesia hanya mampu menghasilkan sekitar 100 ribu insinyur per tahun, jumlah yang jauh tertinggal dibandingkan Tiongkok (1,5 juta) dan India (1,2 juta). Padahal, kebutuhan SDM insinyur di sektor konstruksi saja sangat besar. Kesenjangan kuantitas ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan kebijakan yang mendorong minat dan pendidikan di bidang keinsinyuran.
Di sisi lain, buku ini juga menyoroti perlunya pemerintah untuk menstandardisasi kompetensi insinyur melalui regulasi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan perlindungan bagi insinyur dan pengguna jasa keinsinyuran. Dengan demikian, kebijakan publik yang proaktif dalam menegakkan aturan-aturan ini sangat krusial untuk menjamin kualitas dan keselamatan dalam setiap proyek pembangunan.
Implementasi di Lapangan: Dampak, Hambatan, Peluang
Penerapan akuntabilitas di lapangan tidaklah tanpa tantangan. Buku ini mengidentifikasi salah satu hambatan terbesar adalah masih rendahnya jumlah insinyur Indonesia yang memiliki sertifikasi Mutual Recognition Arrangement (MRA). Sertifikasi ini merupakan persyaratan penting untuk bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan tanpa itu, insinyur asing berpotensi menguasai proyek-proyek di Indonesia.
Namun, di tengah hambatan tersebut, terdapat peluang besar. Buku ini secara khusus menguraikan peran sentral Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai wadah profesi yang bertugas membina dan mengembangkan kompetensi insinyur. PII memiliki Kode Etik Insinyur Indonesia yang disebut Catur Karsa Sapta Dharma sebagai panduan perilaku profesional. Hal ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dengan PII dalam menegakkan standar etika dan integritas. PII juga bertanggung jawab untuk melaksanakan Program Profesi Insinyur (PS-PPI) bersama perguruan tinggi dan industri, yang sangat penting untuk menciptakan insinyur yang kompeten dan siap kerja.
5 Rekomendasi Kebijakan Praktis (dengan alasannya)
Berdasarkan analisis mendalam dari buku "Insinyur Indonesia," berikut adalah lima rekomendasi kebijakan praktis yang dapat segera dipertimbangkan oleh pemerintah:
-
Mengintegrasikan Sistem Sertifikasi ke dalam Regulasi Proyek Pemerintah
-
Alasan: Terdapat masalah dualisme sertifikasi antara STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) dan SKA/SKK (Sertifikat Keahlian Kerja), yang membuat banyak insinyur memilih sertifikasi yang dianggap lebih praktis, bukan yang sesuai standar profesi.
-
Mekanisme Pelaksanaan: Pemerintah harus menetapkan STRI sebagai persyaratan utama untuk semua insinyur yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur publik. Langkah ini akan memastikan bahwa insinyur yang bekerja memiliki kompetensi yang telah diakui oleh PII sebagai organisasi profesi resmi, sekaligus memperkuat peran PII.
-
-
Mewajibkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Registrasi Insinyur
-
Alasan: Kompetensi insinyur harus selalu diperbarui seiring perkembangan teknologi. Buku ini menekankan pentingnya continuous development program (CPD) yang setara dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memastikan insinyur Indonesia mampu bersaing secara global.
-
Mekanisme Pelaksanaan: Pemerintah dapat bekerja sama dengan PII untuk menetapkan PKB sebagai syarat wajib perpanjangan Surat Tanda Registrasi Insinyur setiap 5 tahun. PII dapat menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan yang relevan, seperti yang dijelaskan dalam artikel ini: Etika Profesi Insinyur dan Manajemen Proyek.
-
-
Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas SDM Insinyur secara Terpadu
-
Alasan: Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam hal jumlah dan kualitas insinyur, dengan produksi lulusan yang jauh di bawah negara-negara tetangga.
-
Mekanisme Pelaksanaan: Pemerintah melalui Kemendikbudristek harus menyusun target yang realistis untuk meningkatkan jumlah lulusan teknik yang kompeten. Strategi ini harus terintegrasi dengan kebutuhan industri, seperti yang dicontohkan oleh program Politeknik khusus PU yang bertujuan memenuhi kebutuhan SDM di sektor konstruksi. Program ini dapat direplikasi di sektor lain.
-
-
Memperkuat Peran PII dalam Penegakan Kode Etik dan Advokasi Hukum
-
Alasan: Insinyur membutuhkan perlindungan hukum dan panduan etika yang kuat untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
-
Mekanisme Pelaksanaan: Pemerintah dapat memberikan wewenang yang lebih kuat kepada PII, termasuk Majelis Kehormatan Etik, untuk menegakkan Kode Etik Insinyur Indonesia. PII juga harus didukung untuk memberikan layanan advokasi hukum bagi insinyur yang menghadapi masalah dalam praktik profesional mereka.
-
-
Mendorong Partisipasi Insinyur dalam Perumusan Kebijakan Publik
-
Alasan: Buku ini menunjukkan pentingnya "rekayasa kebijakan" (policy engineering) sebagai salah satu pilar pembangunan, yang harus melibatkan insinyur sebagai ahli teknis.
-
Mekanisme Pelaksanaan: Pemerintah dapat membentuk tim ahli yang terdiri dari insinyur profesional dari berbagai disiplin ilmu, yang berafiliasi dengan PII, untuk memberikan masukan teknis dalam setiap perumusan kebijakan pembangunan nasional. Hal ini akan memastikan kebijakan yang dibuat tidak hanya aspiratif tetapi juga realistis dan layak secara teknis.
-
Kesimpulan
Buku "Insinyur Indonesia" adalah sebuah seruan untuk tindakan. Temuan dan analisisnya menunjukkan bahwa masa depan pembangunan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana pemerintah memposisikan dan mendukung profesi insinyur. Dengan mengimplementasikan rekomendasi kebijakan ini, Indonesia dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi insinyur untuk berinovasi, berkontribusi secara optimal, dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan visi pembangunan bangsa yang berkelanjutan.
Sumber
-
Buku: "Insinyur Indonesia" (Penulis: Mahyuddin Mahyuddin, dkk.)