Praktik Monopoli
Dipublikasikan oleh Hansel pada 05 Januari 2026
Di lorong-lorong pasar tradisional yang riuh hingga ke ruang-ruang rapat berpendingin udara di pusat bisnis Jakarta, sebuah pertanyaan besar sering kali luput dari perhatian: apakah kita benar-benar sedang bersaing secara adil? Sering kali, kita terjebak dalam euforia pertumbuhan angka-angka statistik tanpa menyadari bahwa di balik kemegahan kapitalisasi pasar, terdapat struktur yang mungkin sedang keropos akibat praktik-praktik yang mencekik kompetisi. Sebagai negara yang tengah mematok target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2028, sebagaimana didiskusikan dalam berbagai forum kebijakan publik terkini, Indonesia tidak bisa lagi hanya mengandalkan "kebebasan" pasar tanpa adanya "keadilan" yang terjaga melalui instrumen hukum yang kuat.
Filosofi Dasar: Persaingan Sehat vs Persaingan Bebas
Langkah awal untuk memahami arsitektur ekonomi kita adalah dengan membedah filosofi di balik kata "persaingan". Banyak orang menyalahartikan bahwa pasar bebas (free competition) adalah segalanya. Namun, sejarah dunia telah memberikan pelajaran pahit bagi kita. Mari kita berkaca pada transformasi Uni Soviet dan China. Di sana, kita belajar bahwa persaingan jauh lebih penting daripada sekadar kepemilikan aset oleh negara maupun swasta.
Memindahkan kepemilikan aset dari tangan negara ke segelintir oligarki tanpa menciptakan iklim persaingan hanya akan mengganti wajah monopoli, bukan menghapusnya. Filosofi Fair Competition menuntut agar lapangan permainan (level playing field) tersedia bagi siapa saja, dari pengusaha kecil hingga korporasi raksasa. Tanpa persaingan yang sehat, pasar akan kehilangan daya inovasinya dan konsumen lah yang akhirnya harus membayar mahal untuk efisiensi yang tidak pernah ada.
Menjernihkan Konsep: Antara Posisi Monopoli dan Praktik Monopoli
Dalam literatur hukum persaingan usaha, terdapat garis tegas yang sering kali kabur di mata publik: memiliki posisi monopoli tidaklah dilarang, namun melakukan praktik monopoli adalah pelanggaran. Menjadi besar karena prestasi, efisiensi, dan inovasi adalah hal yang wajar. Namun, masalah muncul ketika kekuatan pasar tersebut digunakan untuk menghambat orang lain masuk (barrier to entry) atau mengeksploitasi konsumen.
Salah satu konsep krusial di sini adalah Essential Facilities (Fasilitas Esensial). Konsep ini merujuk pada sarana yang tidak mungkin direplikasi oleh pesaing namun sangat diperlukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Mari kita bedah studi kasus PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam rantai pasok listrik dari hulu ke hilir, jaringan transmisi adalah fasilitas esensial. Jika PLN menguasai jaringan transmisi namun menutup akses bagi penyedia energi lain (seperti energi terbarukan) untuk menyalurkan listriknya, maka di situlah potensi penyalahgunaan posisi dominan terjadi. Membuka akses fasilitas esensial dengan tarif yang wajar adalah kunci agar efisiensi bisa dinikmati oleh rakyat banyak.
Menyelami Kerangka Kerja SCP dalam Perilaku Pasar
Untuk memahami mengapa sebuah harga barang melonjak atau mengapa inovasi di suatu sektor mandek, kita perlu menggunakan alat analisis Structure-Conduct-Performance (SCP). Kerangka kerja ini menjelaskan bahwa Struktur pasar (seperti jumlah pemain dan hambatan masuk) akan mempengaruhi Perilaku (Conduct) pelaku usaha di dalamnya. Perilaku ini, pada gilirannya, akan menentukan Kinerja (Performance) ekonomi secara keseluruhan.
Jika strukturnya adalah oligopoli yang sangat terkonsentrasi, maka perilakunya cenderung kolutif, dan kinerjanya akan menghasilkan harga yang tinggi namun kualitas yang rendah. Membedah interkoneksi antar sektor ini sangat penting, karena sektor riil tidak berdiri sendiri; ia dipengaruhi oleh kebijakan fiskal dan moneter yang membentuk likuiditas serta daya beli masyarakat.
Rekam Jejak KPPU: Dari Kasus Temasek hingga Langit Terbuka
Indonesia patut mencatat keberhasilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengintervensi pasar yang mulai tidak sehat. Salah satu tonggak sejarah adalah kasus Temasek Holdings yang melibatkan kepemilikan silang di dua operator seluler terbesar, Telkomsel dan Indosat. Melalui putusan hukum yang berani, KPPU berhasil memutus rantai kendali yang saat itu membuat tarif SMS di Indonesia menjadi salah satu yang termahal di kawasan. Pasca putusan tersebut, kita menyaksikan penurunan tarif SMS secara drastis, yang membuktikan bahwa intervensi hukum persaingan memiliki dampak langsung pada dompet masyarakat.
Di sektor lain, kita melihat keberhasilan liberalisasi industri penerbangan. Masuknya maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) telah mengubah wajah transportasi Indonesia. Langit yang tadinya hanya milik kaum elite, kini terbuka bagi siapa saja. Ini adalah contoh nyata bagaimana penghapusan hambatan masuk dan dorongan terhadap kompetisi dapat menciptakan nilai ekonomi yang luar biasa bagi rakyat.
Kritik Regulasi: Kelemahan Sistem dan Keterbatasan Wewenang
Namun, perjuangan menegakkan keadilan pasar masih menyisakan banyak celah. Sorotan utama jatuh pada sistem notifikasi merger. Saat ini, Indonesia masih menganut sistem Post-Notification, di mana pelaku usaha baru melaporkan penggabungan usaha setelah transaksi selesai. Ini adalah "bom waktu" bagi kepastian hukum. Jika setelah merger selesai KPPU menemukan adanya potensi praktik monopoli, membatalkan merger tersebut akan sangat rumit dan mahal secara ekonomi. Transisi menuju sistem Pre-Notification adalah keharusan agar pencegahan bisa dilakukan sebelum struktur pasar yang monopolistik terbentuk.
Selain itu, jika kita membandingkan dengan otoritas persaingan di Jerman seperti Bundeskartellamt, wewenang KPPU masih sangat terbatas. KPPU tidak memiliki wewenang penggeledahan (raid power) secara mandiri untuk mencari bukti-bukti persekongkolan atau kartel. KPPU masih harus bergantung pada koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, yang sering kali memakan waktu dan berisiko kebocoran informasi. Tanpa "taring" penggeledahan, KPPU akan sulit membongkar kartel-kartel canggih yang menyembunyikan bukti di balik enkripsi digital.
Luka di Sektor Sektoral: Tender, Petani, dan Perbankan
Dunia persaingan usaha Indonesia masih memiliki luka-luka sektoral yang dalam. Data menunjukkan bahwa sekitar 70-80% kasus yang ditangani KPPU adalah terkait tender kolutif. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat yang bersumber dari pajak di dalam APBN. Persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah parasit yang menghisap anggaran publik dan menghasilkan infrastruktur berkualitas rendah.
Di sektor pangan, para petani kita sering kali terjebak dalam pusaran Oligopsoni. Meskipun ada jutaan petani (penjual), pembelinya hanya segelintir perusahaan besar atau tengkulak yang memiliki kekuatan untuk menekan harga serendah mungkin. Akibatnya, kesejahteraan tidak pernah sampai ke tangan mereka yang berkeringat di sawah, melainkan tertahan di rantai distribusi yang tidak efisien.
Terakhir, isu tingginya suku bunga perbankan juga menjadi rapor merah. Meskipun sektor moneter menunjukkan pertumbuhan likuiditas, suku bunga kredit di Indonesia tetap relatif tinggi dibandingkan negara tetangga. Hal ini sering dikaitkan dengan struktur perbankan kita yang masih memiliki sifat-sifat oligopolistik, di mana bank-bank besar tidak memiliki tekanan yang cukup kuat untuk bersaing dalam efisiensi biaya dana, sehingga beban tersebut dipindahkan ke bahu pelaku usaha mikro dan menengah.
Penutup: Menuju Ekonomi yang Beradab
Menata hukum persaingan usaha bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan upaya menjaga martabat ekonomi bangsa. Kita membutuhkan KPPU yang lebih kuat, regulasi yang lebih preventif, dan kesadaran publik yang lebih tinggi. Jika kita ingin mencapai target ekonomi makro yang gemilang, maka fondasi persaingannya haruslah adil. Karena pada akhirnya, pasar yang sehat bukan hanya tentang siapa yang menang, tapi tentang bagaimana kemenangan itu bisa membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.