kesehatan
Dipublikasikan oleh Muhammad Reynaldo Saputra pada 08 Agustus 2025
Pendahuluan: Mendorong Mutu dalam Dinamika Layanan Kesehatan
Dalam iklim global yang semakin kompetitif, sektor kesehatan menghadapi tekanan tinggi dari tuntutan pasien, perubahan teknologi, serta biaya yang terus meningkat. Di tengah tantangan ini, pendekatan Total Quality Management (TQM) muncul sebagai kerangka manajemen strategis yang menjanjikan perbaikan mutu layanan sekaligus kepuasan klien. Paper ini menyajikan sebuah review sistematik kualitatif (Qualitative Systematic Review/QSR) terhadap berbagai studi yang mengeksplorasi hubungan antara penerapan alat dan teknik TQM dengan peningkatan kualitas layanan dan kepuasan pasien di lingkungan kesehatan.
Kontribusi Ilmiah: Penegasan Posisi TQM dalam Layanan Kesehatan Global
Fokus Studi dan Tujuan Penelitian
Studi ini bertujuan untuk:
Menganalisis alat dan teknik TQM yang digunakan di fasilitas kesehatan.
Mengidentifikasi hubungan antara penerapan TQM dan kualitas layanan.
Menelusuri pengaruh TQM terhadap kepuasan pasien.
Secara konseptual, paper ini memberikan kontribusi ilmiah penting dengan menggabungkan berbagai studi lintas negara dan menyusun kerangka sintesis teoretis terhadap efektivitas TQM. Ia menyoroti kesenjangan geografis dalam penelitian (lebih banyak di Asia dan Timur Tengah dibandingkan negara maju), serta menawarkan landasan untuk penelitian lanjutan.
Kerangka Teoretis: TQM Sebagai Pilar Mutu Organisasi
TQM, dalam konteks studi ini, dipahami sebagai serangkaian prinsip manajerial yang mencakup perbaikan berkelanjutan, keterlibatan seluruh organisasi, dan fokus pada kebutuhan pelanggan. Konsep ini diterapkan pada unit-unit layanan kesehatan melalui indikator seperti:
Keterlibatan manajemen puncak
Pelatihan pegawai dan pasien
Pengambilan keputusan berbasis data
Pengembangan budaya mutu organisasi
Penulis menggarisbawahi bahwa penerapan TQM harus komprehensif dan terintegrasi. Artinya, jika prinsip-prinsip TQM hanya diterapkan secara parsial atau terdistorsi, maka manfaatnya tidak akan tercapai.
Metodologi: Kajian Sistematis Kualitatif Berbasis QSR
Rangkaian Prosedur QSR
Penelitian ini menggunakan QSR (Qualitative Systematic Review) untuk menyaring dan menilai kualitas 11.517 artikel dari lima basis data besar (WOS, Scopus, PubMed, Medline, dan EBSCO). Setelah melalui proses eksklusi yang ketat, hanya 12 artikel yang dianggap memenuhi kriteria seleksi akhir:
Relevansi dengan TQM, kualitas layanan, dan kepuasan pasien
Konteks studi di lingkungan layanan kesehatan
Pendekatan kualitatif atau gabungan
Refleksi: Pilihan untuk menggunakan QSR memperkuat validitas sintesis yang dihasilkan, sekaligus menunjukkan komitmen penulis terhadap rigornya proses seleksi data. Namun, keterbatasan seperti pembatasan database karena alasan finansial menjadi titik lemah yang perlu dicermati.
Hasil Studi: Refleksi Teoretis atas Data dan Angka
Jumlah Awal dan Seleksi Ketat
Total awal: 11.517 artikel
Setelah eliminasi: 573 artikel
Setelah QSR final: 12 artikel layak dijadikan basis temuan
Temuan Empiris dan Refleksi Teoretis
Beberapa temuan penting dari literatur yang disintesis:
Studi di Jordan menunjukkan bahwa TQM adalah faktor kunci dalam mendorong perbaikan berkelanjutan dan efisiensi rumah sakit.
Analisis di Pakistan menggarisbawahi peran HR TQM dan infrastruktur mutu sebagai penggerak efisiensi layanan.
Penelitian di Iran menyatakan bahwa pelibatan manajemen, pelatihan pelanggan dan staf, serta perbaikan berkelanjutan menghasilkan dampak positif terhadap efisiensi dan kepuasan pasien.
Studi kuantitatif lainnya menemukan bahwa implementasi TQM berdampak langsung pada:
Kualitas pelayanan yang dirasakan
Kepatuhan prosedural
Produktivitas organisasi
Refleksi: Temuan ini secara konsisten menunjukkan bahwa TQM bukan sekadar metode administratif, melainkan kerangka transformasional yang mengubah budaya organisasi, kualitas pelayanan, dan persepsi pasien.
Argumen Utama dan Validitas Logis
Poin-Poin Argumentatif Penulis:
TQM tidak bisa diterapkan secara parsial. Jika tidak menyeluruh, efeknya minimal atau nihil.
Efektivitas TQM bervariasi tergantung pada konteks budaya, ekonomi, dan organisasi.
Kepuasan pasien bukan hanya hasil dari kualitas layanan, tetapi dimediasi oleh efektivitas implementasi TQM.
Negara-negara berkembang cenderung lebih aktif meneliti dan mengimplementasikan TQM dalam sistem kesehatannya dibanding negara maju.
Struktur Argumentatif:
Penulis menyusun logikanya secara bertahap:
Identifikasi kebutuhan peningkatan mutu.
Telaah literatur sebagai sumber bukti.
Sintesis konsep TQM dan penerapannya.
Penekanan pada pentingnya pendekatan sistemik dan pelibatan seluruh aktor organisasi.
Kritik Reflektif: Meskipun kerangka berpikir ini kuat, narasi argumentatif masih bersifat umum dan kurang menggali secara kritis variasi konteks institusional antar studi. Aspek perbedaan budaya organisasi, tingkat otonomi klinis, atau regulasi negara tidak dibahas secara eksplisit.
Kekuatan dan Kelemahan Metodologi
Kekuatan:
QSR memastikan validitas dan transparansi proses seleksi.
Pemilihan artikel dari lima database internasional mengurangi bias sumber.
Kelemahan:
Tidak semua wilayah geografis terwakili secara adil (minim data dari Eropa dan Amerika).
Terlalu fokus pada konteks rumah sakit, padahal sektor kesehatan lebih luas (misalnya klinik, puskesmas, atau industri farmasi).
Tidak adanya analisis kuantitatif untuk mengukur seberapa besar dampak TQM terhadap kualitas layanan.
Implikasi Ilmiah dan Praktis
Implikasi Teoretis:
Studi ini memperkuat posisi TQM sebagai kerangka multidimensi yang menjembatani kebutuhan manajemen dan ekspektasi pasien.
Menyediakan dasar kuat untuk pengembangan model evaluasi mutu berbasis indikator TQM.
Mengungkap bahwa mutu layanan adalah fungsi dari struktur manajemen, bukan hanya kualitas teknis layanan.
Implikasi Praktis:
Manajer rumah sakit disarankan untuk:
Menyediakan pelatihan sistemik pada staf tentang prinsip-prinsip TQM.
Mengintegrasikan pengambilan keputusan berbasis data dalam operasional harian.
Menumbuhkan budaya mutu secara lintas departemen.
Penerapan TQM terbukti membantu dalam mengurangi biaya layanan, meningkatkan kepuasan pasien, dan memperbaiki efisiensi organisasi secara keseluruhan.
Keterbatasan dan Rekomendasi Masa Depan
Keterbatasan yang Diakui:
Keterbatasan data karena hanya mengakses database tertentu.
Fokus terlalu besar pada rumah sakit dan mengabaikan organisasi kesehatan lainnya.
Mayoritas studi berasal dari negara-negara berkembang.
Rekomendasi:
Melibatkan lebih banyak data dari negara maju untuk analisis komparatif.
Memperluas konteks studi pada sektor kesehatan non-rumah sakit (misalnya layanan kesehatan digital).
Menggabungkan QSR dengan pendekatan meta-analisis kuantitatif untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
Kesimpulan: TQM sebagai Pilar Reformasi Layanan Kesehatan Modern
Studi ini menegaskan bahwa Total Quality Management bukan hanya slogan manajerial, tetapi pendekatan holistik yang dapat mengubah kualitas layanan dan persepsi pasien dalam jangka panjang. Di tengah tekanan sistem kesehatan global pasca-pandemi, TQM menawarkan jalan keluar strategis bagi institusi kesehatan untuk menjadi lebih tanggap, efisien, dan berorientasi pada pasien.
Dengan implementasi yang tepat, TQM dapat membentuk lingkungan kerja yang kolaboratif, budaya mutu yang kuat, dan peningkatan berkelanjutan dalam kualitas layanan. Studi ini memberikan wawasan praktis sekaligus membuka ruang penelitian baru yang kaya akan kemungkinan.
DOI Resmi Paper: https://doi.org/10.1051/shsconf/202213102009
kesehatan
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 08 Mei 2025
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung proses belajar mengajar. Namun, dalam banyak kasus, praktik K3 di sekolah-sekolah di negara berkembang masih belum menjadi prioritas. Artikel ini menyoroti pentingnya implementasi sistem K3 yang lebih baik serta kerjasama antara sekolah dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tenaga pengajar dan siswa.
Penelitian ini dilakukan melalui tinjauan literatur yang mencakup:
Hasil kajian ini digunakan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan standar K3 di institusi pendidikan.
1. Statistik K3 di Negara Berkembang
2. Kesenjangan dalam Implementasi K3 di Sekolah
Penelitian ini menemukan beberapa faktor utama yang menyebabkan lemahnya penerapan K3 di sekolah:
3. Dampak Buruk Lingkungan Kerja yang Tidak Aman
Berdasarkan hasil penelitian, artikel ini menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan K3 di sekolah:
1. Penguatan Regulasi dan Kebijakan
2. Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas Sekolah
3. Pelatihan dan Edukasi Keselamatan
4. Kolaborasi antara Sekolah, Pemerintah, dan Komunitas
Keselamatan kerja di sekolah harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan manajemen sekolah. Dengan mengembangkan regulasi yang lebih kuat, meningkatkan infrastruktur, dan memberikan pelatihan yang lebih baik, lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi tenaga pengajar dan siswa. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menciptakan budaya keselamatan yang berkelanjutan di sektor pendidikan.
Sumber: Rielander, C., Visser, T., & Esterhuyzen, E. Schools and Occupational Health and Safety: Perspectives for Developing Countries. African Journal of Inter/Multidisciplinary Studies, Vol. 6 No. 1, 2024, Hal. 1-15.
kesehatan
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 07 Maret 2025
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam industri makanan, terutama di lingkungan sekolah, menjadi faktor penting dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi siswa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan 20 staf dapur dari enam SMA yang dipilih secara purposif. Selain itu, observasi langsung dilakukan untuk mengevaluasi kondisi dapur dan sistem keselamatan yang diterapkan.
Aspek yang dianalisis dalam penelitian ini mencakup:
Penelitian ini mengidentifikasi lima kategori bahaya utama yang dihadapi staf dapur:
Data penelitian menunjukkan bahwa 85% staf dapur adalah perempuan, dengan mayoritas berusia antara 40-49 tahun (30%). Sebanyak 90% telah bekerja lebih dari 4 tahun, menunjukkan pengalaman panjang namun tetap menghadapi tantangan keselamatan kerja.
Penelitian ini menemukan bahwa minimnya penerapan K3 berdampak langsung pada kualitas makanan yang disajikan kepada siswa:
Hambatan utama dalam penerapan K3 meliputi:
Paper ini memberikan wawasan yang kuat tentang tantangan K3 di dapur sekolah, tetapi ada beberapa aspek yang dapat diperbaiki:
Studi ini menegaskan bahwa kurangnya penerapan K3 di dapur sekolah memiliki dampak besar terhadap keselamatan staf dan kualitas makanan yang dikonsumsi siswa. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan pelatihan K3, perbaikan fasilitas dapur, dan komitmen manajemen dalam menerapkan standar keselamatan.
Sumber: Adzinyo, O. A., Frempong, F., Appaw, E. T. A., Antwi, A. B., & Nkrow, J. E. Assessing Occupational Health and Safety Practices Among Kitchen Staff of Selected Senior High Schools in the Ho Municipality, Ghana. Cogent Food & Agriculture, Vol. 10 No. 1, 2024, Hal. 2392404.
kesehatan
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang dokter, di mana setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).
Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.
Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, tenaga kesehatan yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja.
Sejarah
Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter Claudius Galenus dari Pergamum (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai latron dan tempat Galen menyimpan obat sebagai apotheca, yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara Kerajaan Sisilia untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah 7 Star Pharmacist untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu. Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings.
Perkembangan di Indonesia
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–atau sektor swasta–seperti perusahaan farmasi.
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti regulatory affairs, pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama. Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung. Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.
Apoteker spesialis
Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.
Penulisan gelar
Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:
apt. Aditya Pradhana, S.Farm.
di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi dokter (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:
apt. Dra. Corona Mileniawati
apt. Drs. Artifisial Dermawan
apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.
Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.
Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.
Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:
Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. apt. Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter. Setelah diambil sumpah, seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internsip selama satu tahun.[3] Setelah menyelesaikan program internsip, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya. Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah (PBL).
Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Sertifikat kompetensi
Sertifikat kompetensi perlu dibuat bagi dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan sertifikat kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan pos tercatat.
Surat tanda registrasi
Surat tanda registrasi (STR) adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah STR. Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) merupakan prosedur yang wajib diikuti oleh mahasiswa ataupun lulusan ilmu kedokteran yang ingin mendapatkan lisensi profesi sebagai dokter. Uji kompetensi dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portofolio, dan OSCE (Objective Structured Clinical Examination). Di Indonesia UKDI digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter.
Tujuan
Tujuan UKDI adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktik (SIP).
Pusat Tempat Ujian
Sumber Artikel: id.wikipedia.org