ISO 45001:2018 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pendekatan Sistematis untuk Mencegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Dipublikasikan oleh Timothy Rumoko

05 Januari 2026, 13.56

Sumber: pexels.com

Pendahuluan

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek fundamental dalam setiap aktivitas organisasi, baik di sektor manufaktur, jasa, konstruksi, maupun industri skala kecil dan menengah. Setiap pekerjaan, sekecil apa pun, selalu memiliki potensi risiko yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

ISO 45001:2018 hadir sebagai standar internasional sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan membantu organisasi mengelola risiko K3 secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Standar ini menjadi titik temu global atas perbedaan pendekatan K3 antara negara maju dan negara berkembang.

Artikel ini menyajikan pembahasan komprehensif ISO 45001:2018 berdasarkan materi webinar profesional, dengan fokus pada latar belakang lahirnya standar, struktur klausul, peran kepemimpinan, manajemen risiko, hingga implementasi di organisasi.

Latar Belakang ISO 45001 dan Perkembangan Standar K3

Sebelum ISO 45001 diterbitkan, dunia K3 mengenal beberapa standar yang berbeda. Di Eropa, digunakan OHSAS 18001 yang terbit pada tahun 2007 sebagai standar regional. Di Indonesia, dikenal Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang diatur melalui regulasi pemerintah seperti Permenaker dan PP Nomor 50 Tahun 2012.

Perbedaan tingkat toleransi risiko antara negara maju dan berkembang menyebabkan tidak adanya kesepakatan global mengenai standar K3. Negara maju menetapkan toleransi risiko yang sangat ketat, sementara negara berkembang masih memberikan ruang toleransi tertentu.

Baru pada tahun 2018, dunia internasional mencapai kesepakatan melalui ISO 45001:2018 sebagai standar K3 yang diterima secara global, menggantikan OHSAS 18001 dan menjadi acuan internasional sistem manajemen K3.

Tujuan Penerapan ISO 45001:2018

ISO 45001 dirancang untuk membantu organisasi mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen yang mampu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Standar ini bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Selain melindungi pekerja, ISO 45001 juga bertujuan menjaga keberlangsungan bisnis, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta membuka peluang pasar baru, khususnya bagi perusahaan yang menjadi vendor, supplier, atau kontraktor pada industri berisiko tinggi seperti perminyakan, konstruksi, dan manufaktur.

ISO 45001 dan Siklus PDCA

ISO 45001 menggunakan pendekatan Plan–Do–Check–Act (PDCA) sebagai kerangka dasar pengelolaan sistem K3. Dalam tahap perencanaan, organisasi harus mengidentifikasi isu internal dan eksternal, memahami kebutuhan pihak berkepentingan, serta menetapkan kebijakan dan sasaran K3.

Tahap pelaksanaan mencakup penerapan pengendalian operasional, pengelolaan risiko, serta penyediaan sumber daya. Tahap evaluasi dilakukan melalui pemantauan, pengukuran, audit internal, dan tinjauan manajemen. Tahap tindakan berfokus pada perbaikan berkelanjutan terhadap sistem K3.

Klausul 4: Konteks Organisasi

Organisasi wajib memahami konteks internal dan eksternal yang memengaruhi sistem manajemen K3. Isu internal dapat berupa kondisi tempat kerja, mesin, metode kerja, budaya organisasi, dan kompetensi pekerja. Isu eksternal mencakup regulasi pemerintah, pemasok, vendor, lingkungan sekitar, serta dinamika sosial dan politik.

Pemahaman konteks ini menjadi dasar dalam mengidentifikasi risiko K3 secara menyeluruh dan realistis sesuai kondisi organisasi.

Klausul 5: Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja

Keberhasilan ISO 45001 sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan puncak. Kebijakan K3 harus ditetapkan oleh manajemen tertinggi dan diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan.

Standar ini juga menekankan pentingnya konsultasi dan partisipasi pekerja. Pekerja berhak menyampaikan potensi bahaya, memberikan masukan, serta terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terkait K3 tanpa rasa takut akan sanksi.

Klausul 6: Perencanaan Berbasis Risiko

Perencanaan dalam ISO 45001 menekankan pemikiran berbasis risiko. Organisasi wajib mengidentifikasi bahaya dari aktivitas rutin maupun non-rutin, insiden masa lalu, potensi keadaan darurat, serta perubahan organisasi.

Risiko dinilai berdasarkan tingkat kemungkinan dan tingkat keparahan dampaknya. Risiko dengan tingkat tinggi dan ekstrem harus segera dikendalikan, sementara risiko sedang dan rendah tetap memerlukan pengelolaan terencana.

Pengendalian risiko dilakukan secara hierarkis, dimulai dari eliminasi bahaya, substitusi, rekayasa teknik, pengendalian administratif, hingga penggunaan alat pelindung diri sebagai langkah terakhir.

Klausul 7: Dukungan dan Kompetensi

Organisasi wajib menyediakan sumber daya yang memadai untuk penerapan sistem K3. Kompetensi pekerja harus dipastikan melalui pelatihan, edukasi, dan peningkatan kesadaran secara berkelanjutan.

Komunikasi K3 harus dilakukan secara efektif melalui berbagai media, baik briefing kerja, papan informasi, toolbox meeting, maupun simulasi. Seluruh informasi K3 harus terdokumentasi dengan baik agar dapat ditelusuri dan diaudit.

Klausul 8: Operasional dan Kesiapsiagaan Darurat

Pengendalian operasional mencakup pengelolaan aktivitas berisiko, manajemen perubahan, serta pengendalian pembelian dan kontraktor. Pihak ketiga yang bekerja di area organisasi wajib memenuhi persyaratan K3 yang sama.

Organisasi juga harus memiliki rencana tanggap darurat yang diuji melalui simulasi berkala, mencakup kebakaran, gempa bumi, banjir, hingga keadaan darurat lainnya.

Klausul 9: Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja K3 dilakukan melalui pemantauan, pengukuran, audit internal, dan tinjauan manajemen. Indikator K3 dapat berupa tingkat kecelakaan, absensi akibat sakit, keluhan kesehatan kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Audit internal dilakukan minimal setahun sekali untuk memastikan kesesuaian sistem dengan persyaratan ISO 45001.

Klausul 10: Peningkatan Berkelanjutan

Setiap insiden, ketidaksesuaian, dan temuan audit harus ditindaklanjuti melalui tindakan korektif yang berfokus pada penghilangan akar penyebab. Hasil penyelidikan insiden harus dikomunikasikan sebagai pembelajaran bagi seluruh pekerja.

ISO 45001 menekankan budaya peningkatan berkelanjutan untuk mencapai kinerja K3 yang semakin baik dari waktu ke waktu.

Perbedaan ISO 45001 dan SMK3 Indonesia

ISO 45001 bersifat internasional dan berfokus pada pengelolaan proses serta risiko. Sementara itu, SMK3 Indonesia lebih menekankan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Dalam ISO 45001, kebijakan ditetapkan dari pimpinan puncak ke bawah, sedangkan dalam SMK3 kebijakan disusun melalui mekanisme partisipatif seperti P2K3. Meskipun berbeda pendekatan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi pekerja dan mencegah kecelakaan kerja.

Kesimpulan

ISO 45001:2018 merupakan standar internasional yang memberikan kerangka sistematis dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja. Standar ini membantu organisasi mengendalikan risiko, meningkatkan keterlibatan pekerja, serta memastikan keberlangsungan bisnis secara berkelanjutan.

Dengan penerapan yang konsisten, ISO 45001 bukan hanya menjadi persyaratan sertifikasi, tetapi juga menjadi budaya kerja yang melindungi manusia, aset, dan reputasi organisasi.

📚 Sumber Utama

Webinar ISO 45001:2018 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Diselenggarakan oleh Diklatkerja.com

📖 Referensi Pendukung

ISO 45001:2018 – Occupational Health and Safety Management Systems
ILO – Guidelines on Occupational Safety and Health Management Systems
Gaspersz, V. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tarwaka. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012