Industri otomotif di Indonesia

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

15 Maret 2024, 09.15

Sumber: Wikipedia

Indonesia, perakit kendaraan merek Jepang terbesar, merupakan produsen mobil Asia Tenggara dengan produksi dan pangsa pasar terbesar sebesar 36,54% (363.945 unit) pada Januari-April 2015, Thailand di urutan kedua dengan 25,29%. 

Sejak tahun 2012, nilai ekspor produk otomotif Indonesia lebih tinggi dibandingkan nilai impornya. Pada tahun 2017, Indonesia merupakan produsen mobil penumpang terbesar ke-17 di dunia dan produsen mobil penumpang terbesar ke-5 di Asia, yang memproduksi 980.000 kendaraan. dan sepeda motor Wolfmüller dua silinder dari Jerman yang dibawa oleh John C Potter, warga negara Inggris yang merupakan seorang insinyur di pabrik gula Oemboel di Probolinggo, Jawa Timur. Mobil pertama tiba segera setelah itu, merek mobil - Benz -> model - Victoria -> Kendaraan niaga Pakubuwono tahun 1894.

Program pemerintah
Sejak tahun 1969, Rencana Nasional untuk Pengembangan Industri ditujukan untuk menggantikan impor di semua bidang manufaktur. Serangkaian undang-undang diberlakukan pada tahun-tahun berikutnya untuk menciptakan situasi ini, memengaruhi mobil penumpang serta kendaraan komersial. Pembatasan bertahap pada impor kendaraan utuh (CBU/Completely Built Unit) diperkenalkan, dan larangan sepenuhnya untuk CBU pada tahun 1974. Program pelokalan dimulai dengan Keputusan No. 307 tahun 1976, yang menghasilkan dekrit lain yang dirancang untuk meminimalkan dampak berbahaya. Mulai tahun 1980, peraturan baru juga diberlakukan untuk menghambat penyebaran merek, pemerintah membatasi perakitan lokal menjadi 71 model dari 42 pembuat berbeda. Semua perakit dan agen dipaksa masuk ke dalam delapan kelompok terpisah yang memproduksi segala sesuatu kecuali mesin. Mesin harus disediakan oleh perusahaan yang terpisah. GAAKINDO, yang dibuat di sebagian besar operasi pribumi kecil, menentang program-program ini dan juga memiliki pemimpin anti Cina yang blak-blakan dari tahun 1981 hingga 1984. Perusahaan yang paling menyukai lokalisasi adalah perusahaan besar Cina seperti Liem Group dan PT Astra Motor.

Pada tahun 1981, Pemerintah menyatakan bahwa tidak ada mesin yang dibangun di Indonesia yang memiliki volume perpindahan kurang dari satu liter pada tahun 1985. Akibatnya, produsen mikrovan dan truk lokal bergegas memasang mesin yang lebih besar. Daihatsu dan Suzuki sudah memproduksi mesin yang cocok untuk kendaraan lain, tetapi Mitsubishi tidak dan menggunakan mesin Daihatsu selama beberapa tahun, sementara Honda menarik diri dari segmen mini pick-up/mikrovan. Pada Oktober 1982 PPN pada kendaraan diesel tertentu dinaikkan secara dramatis. Sedan diesel dan station wagon, serta diesel off-roader, dipukul dengan PPN 40 persen, sementara kendaraan komersial ringan (Kategori 1) dalam bentuk truk kecil, pickup, dan van penumpang menerima PPN dua puluh persen. Beberapa komentator berharap ini mengeja akhir dari kendaraan diesel di Indonesia.

Mobil Ramah Lingkungan Murah
Pada 2007, pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian insentif pajak yang dimaksudkan untuk membantu mengembangkan "Mobil Ramah Lingkungan Murah" (LCGC) sebagai mobil rakyat Indonesia. Aturan awal membutuhkan harga rendah, ditetapkan lebih rendah lagi untuk penduduk desa, efisiensi bahan bakar setidaknya 20 km/l (56 mpg‑imp; 47 mpg‑US), dan setidaknya 60 persen konten domestik. Beberapa proyek diperlihatkan tetapi tidak ada yang berhasil dipasarkan, dan pada Mei 2013 serangkaian peraturan baru dikeluarkan, yang berarti pajak barang mewah 0% untuk mobil di bawah 1.200 cc (1.500 cc untuk mesin diesel) selama mereka bisa memenuhi jarak tempuh 20 km/l. Pajak barang mewah adalah antara 50 dan 75 persen untuk kendaraan yang lebih besar dan hemat bahan bakar.

Pemberdayaan manufaktur lokal
Indonesia memungut pajak impor 10% untuk mobil mewah impor asing, sedangkan tarif impor untuk mobil impor adalah 45 persen.

Asosiasi
Dari tahun 1969 hingga 1975, agen tunggal dan pengumpul diwakili oleh kelompok-kelompok terpisah, GAM (Gabungan Asembler Mobil) dan GAKINDO. Pada tahun 1972 pemerintah memutuskan bahwa perakit dan agen dikonsolidasikan dan sejak 1975 industri ini diwakili oleh kelompok perdagangan GAAKINDO yang disatukan (Gabungan Agen-agen dan Asembler Kendaraan Bermotor Indonesia, "Asosiasi Agen Tunggal Indonesia dan Perakit Mobil"). Pada paruh pertama 1980-an, GAAKINDO adalah penentang keras program lokalisasi pemerintah. Pada tahun 1985 grup ini direkonsolidasi menjadi sebuah organisasi baru bernama GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, "Asosiasi Industri Otomotif Indonesia").

Disadur dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Industri_otomotif_di_Indonesia