Indonesia - Panduan Komersial Negara

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari

08 Mei 2024, 11.40

Sumber: Pinterest.com

Pernyataan iklim investasi
Laporan iklim investasi departemen luar negeri AS memberikan informasi mengenai iklim bisnis di lebih dari 170 negara dan disiapkan oleh para pejabat ekonomi yang ditempatkan di kedutaan dan pos di seluruh dunia.  Mereka menganalisis berbagai negara yang merupakan atau dapat menjadi pasar bagi bisnis AS.

Topik-topik yang dibahas meliputi Keterbukaan terhadap Investasi, Sistem Hukum dan Regulasi, Penyelesaian Sengketa, Hak Kekayaan Intelektual, Transparansi, Persyaratan Kinerja, Badan Usaha Milik Negara, Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab, dan Korupsi.

Pernyataan-pernyataan ini menyoroti hambatan-hambatan yang masih ada terhadap investasi AS.  Mengatasi hambatan-hambatan ini akan memperluas investasi berkualitas tinggi yang dipimpin oleh sektor swasta di bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi perempuan, dan memfasilitasi lingkungan bisnis yang sehat untuk ekonomi digital

Ringkasan eksekutif
Populasi Indonesia yang mencapai 276 juta jiwa, perekonomian senilai USD 1 triliun, pertumbuhan kelas menengah, sumber daya alam yang melimpah, dan ekonomi yang stabil merupakan daya tarik tersendiri bagi para investor AS; namun demikian, berinvestasi di Indonesia masih menjadi tantangan tersendiri, menurut para pelaku bisnis. Presiden Joko (atau “Presiden Jokowi”) Widodo, yang kini berada di masa jabatan lima tahun keduanya, telah memprioritaskan pemulihan pandemi, investasi infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia.

Upaya reformasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah - Omnibus Law Cipta Kerja (Omnibus Law) tahun 2020 - telah disahkan pada bulan Maret 2023. Ketika diimplementasikan sepenuhnya, Omnibus Law disebut-sebut akan meningkatkan daya saing dengan menurunkan pajak perusahaan, mereformasi undang-undang ketenagakerjaan, dan mengurangi hambatan birokrasi dan peraturan. Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian investasi bilateral (BIT) dengan Indonesia.

Pada Februari 2021, Indonesia mengganti Daftar Negatif Investasi (DNI) tahun 2016, yang meliberalisasi hampir semua sektor untuk investasi asing, kecuali tujuh sektor “strategis” yang dicadangkan untuk pengawasan pemerintah pusat. Pada tahun 2021, pemerintah membentuk Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko untuk merampingkan proses perizinan usaha dan perizinan impor. Indonesia membentuk sovereign wealth fund (Otoritas Investasi Indonesia, yaitu INA) pada tahun 2021 yang bertujuan untuk menarik investasi asing untuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah di berbagai sektor seperti transportasi, minyak dan gas, kesehatan, pariwisata, dan teknologi digital, dengan keterkaitan yang erat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Investor asing menemukan bahwa peraturan yang membatasi, ketidakpastian hukum dan peraturan, nasionalisme ekonomi, proteksionisme perdagangan, dan kepentingan pribadi memperumit iklim investasi. Perusahaan-perusahaan asing diharapkan untuk bermitra dengan perusahaan-perusahaan Indonesia dan memproduksi atau membeli barang dan jasa secara lokal. Serikat-serikat buruh telah memprotes kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan baru di bawah Omnibus Law yang mereka anggap telah melemahkan hak-hak buruh. Serikat-serikat buruh melaporkan bahwa pembatasan-pembatasan yang diberlakukan terhadap wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan penurunan yang signifikan dalam investigasi dan penuntutan sebagai pengganti pendidikan dan pencegahan. Para investor menyebut korupsi sebagai hambatan untuk mengejar peluang di Indonesia.

Beberapa investor AS menggambarkan iklim investasi yang jauh lebih baik selama dekade terakhir, namun menunjukkan bahwa, hambatan-hambatan lain masih ada, termasuk inefisiensi birokrasi, penundaan pembebasan lahan dan proses tender untuk proyek-proyek infrastruktur, lemahnya penegakan kontrak, dan penundaan dalam menerima pengembalian dana untuk kelebihan pembayaran pajak perusahaan. Para investor khawatir bahwa peraturan-peraturan baru terkadang tidak tepat dan kurang melibatkan konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Perusahaan-perusahaan melaporkan bahwa sektor energi dan pertambangan masih menghadapi hambatan investasi, dan semua sektor tidak memiliki perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang memadai, serta masih adanya pembatasan arus data lintas batas.

Meskipun demikian, Indonesia terus menarik investasi asing yang signifikan dan kamar dagang asing melaporkan pandangan optimis tentang perluasan ekonomi. Singapura, Amerika Serikat, Jepang, Belanda, dan Tiongkok (RRT, Hongkong) merupakan beberapa negara yang menjadi sumber investasi asing terbesar pada tahun 2022. Konsumsi swasta mendorong perekonomian Indonesia yang merupakan yang terbesar di ASEAN, menjadikannya tujuan yang menjanjikan bagi berbagai perusahaan, mulai dari produk konsumen dan layanan keuangan hingga perusahaan rintisan digital dan e-commerce.

Indonesia memiliki rencana ambisius untuk memperluas akses ke energi terbarukan, membangun industri hilir pertambangan dan mineral (berfokus pada kendaraan listrik dan komponen terkait), meningkatkan produksi pertanian, dan meningkatkan infrastruktur, termasuk membangun jalan raya, pelabuhan, rel kereta api, dan bandara, serta jaringan telekomunikasi dan broadband. Indonesia terus menarik minat perusahaan-perusahaan teknologi digital Amerika, perusahaan rintisan teknologi keuangan, waralaba, produsen layanan kesehatan, dan produsen produk konsumen.

Pemerintah Indonesia menerapkan pajak dan peraturan harga baru selama beberapa tahun terakhir untuk mengurangi emisi karbon dan mengelola emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan. Pada tahun 2022, Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP) Indonesia berjanji untuk mendukung transisi sektor energi yang ambisius dan adil di Indonesia, sesuai dengan target pemanasan global internasional.

Invasi Rusia ke Ukraina telah menyebabkan gangguan pasokan, termasuk kenaikan harga energi dan pangan global. Indonesia terkena dampaknya melalui kenaikan harga barang-barang yang diperdagangkan. Pemerintah Indonesia menaikkan harga bahan bakar bersubsidi pada bulan September 2022, yang menyebabkan kenaikan harga transportasi dan makanan serta memicu lonjakan tingkat inflasi menjadi 5,95 persen pada bulan September.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) meningkatkan suku bunga kebijakan mereka menjadi 5,75 persen untuk menahan ekspektasi inflasi. BI meyakini bahwa tingkat suku bunga 5,75 persen cukup untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 2-4 persen pada paruh pertama tahun 2023, dan inflasi indeks harga konsumen (IHK) kembali ke koridor target 2-4 persen pada paruh kedua tahun 2023.

Disadur dari: trade.gov