Hak Atas Air Bersih sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

19 Juni 2025, 05.47

pixabay.com

Air Bersih, Hak Asasi, dan Tantangan Global

Air bersih bukan hanya kebutuhan dasar, melainkan hak asasi manusia yang menjadi prasyarat bagi terpenuhinya hak-hak lain seperti kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang bermartabat. Dalam konteks global, pengakuan atas hak ini semakin menguat seiring krisis air bersih yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia. Paper “Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Derivasi Hak Asasi Manusia Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia” oleh Fachriza Cakrafaksi Limuris (Jurnal Jentera, 2021) mengupas secara mendalam posisi strategis hak atas air bersih dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta tantangan implementasinya di Indonesia12.

Hak Atas Air Bersih dalam Perspektif HAM Internasional

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Turunannya

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 menjadi tonggak utama pengakuan hak-hak dasar manusia di seluruh dunia. Pasal 25 UDHR menegaskan setiap orang berhak atas standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan. Meskipun air bersih tidak disebutkan secara eksplisit, hak ini diakui sebagai komponen vital dari standar hidup yang layak134.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) 1966 memperkuat hal ini melalui Pasal 11 dan 12, yang menegaskan hak atas standar hidup layak dan kesehatan tertinggi yang dapat dicapai. Komentar Umum No. 15 Komite PBB (2003) secara eksplisit menyatakan bahwa hak atas air adalah hak asasi manusia yang tak terpisahkan dari hak atas standar hidup layak dan kesehatan123.

Resolusi PBB 2010: Pengakuan Global

Pada 28 Juli 2010, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 64/292 yang secara tegas mengakui hak atas air minum yang aman dan bersih serta sanitasi sebagai hak asasi manusia. Negara-negara diminta menyediakan sumber daya, transfer teknologi, dan kerja sama internasional untuk memastikan akses air bersih dan sanitasi bagi semua orang, terutama di negara berkembang13.

Dimensi Hak Atas Air: Kebebasan dan Kepemilikan Hak

Paper ini menguraikan dua dimensi utama hak atas air:

  • Kebebasan: Jaminan akses non-diskriminatif terhadap air minum yang aman dan sanitasi, serta perlindungan dari gangguan atau pemutusan akses secara sewenang-wenang.
  • Kepemilikan Hak: Hak atas sistem pasokan air dan manajemen yang adil, hak untuk mendapatkan air dalam jumlah memadai, hak atas akses air di tahanan, serta hak berpartisipasi dalam perumusan kebijakan air di tingkat nasional dan lokal12.

Standar Minimum Hak Atas Air

Menurut Komentar Umum No. 15 dan Fact Sheet No. 35 PBB, unsur-unsur hak atas air meliputi:

  • Kecukupan: WHO merekomendasikan 50-100 liter air per orang per hari untuk kebutuhan dasar. Akses minimum 20-25 liter per hari dianggap tidak memadai untuk kesehatan optimal.
  • Keamanan: Air harus bebas dari mikroba, parasit, zat kimia, dan bahaya radiologi. Kualitas air juga harus dapat diterima secara estetis (tidak berbau, berwarna, atau berasa).
  • Akses Fisik: Fasilitas air dan sanitasi harus mudah dijangkau, aman, dan memperhatikan kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
  • Keterjangkauan: Biaya air tidak boleh menghalangi akses, terutama bagi kelompok miskin. Rumah tangga tidak boleh dibebani biaya air secara tidak proporsional12.

Krisis Air Bersih: Fakta Global dan Nasional

Data dan Tren Global

  • Hanya 0,5% air dunia yang tersedia bagi manusia dan ekosistem; sisanya berupa air beku di kutub1.
  • 70% air tawar dunia digunakan untuk pertanian.
  • Pada 2010, kebutuhan pangan global naik 70%, menyebabkan kebutuhan air pertanian melonjak 19%.
  • Lebih dari 1 miliar penduduk dunia tidak memiliki akses air layak, dan jumlah ini terus bertambah, terutama di wilayah perkotaan13.

Tantangan di Indonesia

  • Peningkatan populasi dan urbanisasi memperbesar tekanan pada sumber air.
  • Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan menurunkan kelestarian dan kualitas air.
  • Pencemaran air oleh limbah domestik, industri, dan pertanian menjadi penyebab utama krisis air bersih di banyak wilayah14.
  • Sungai-sungai di kota besar seperti Jakarta mengalami pencemaran berat, mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Studi Kasus: Implementasi Hak Atas Air di Indonesia

Swastanisasi Air dan Akses Publik

Pengelolaan air di Indonesia pernah didominasi swasta, terutama di kota-kota besar. Namun, pengalaman menunjukkan swastanisasi seringkali tidak meningkatkan akses air bersih secara adil. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 85/PUU-XI/2013 menegaskan negara harus tetap menjadi pengelola utama sumber daya air demi kemakmuran rakyat1.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019: Titik Balik Regulasi

UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air menjadi tonggak baru perlindungan hak atas air di Indonesia. UU ini mengatur:

  • Prioritas utama: Hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari (60 liter/orang/hari).
  • Prioritas kedua: Air untuk pertanian rakyat.
  • Prioritas ketiga: Air untuk kebutuhan usaha yang menunjang kebutuhan pokok1.
  • Konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air menjadi tiga pilar utama pengelolaan sumber daya air.

UU ini juga menegaskan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan air serta perlindungan masyarakat adat dalam konservasi air.

Studi Lapangan: Krisis Air di Daerah Perkotaan dan Pedesaan

Penelitian di berbagai daerah seperti Jakarta, Lampung, dan kawasan pedesaan menunjukkan:

  • Kota besar: Pencemaran sungai dan air tanah oleh limbah domestik dan industri menyebabkan air tidak layak konsumsi. Banyak warga miskin kota bergantung pada air galon atau sumur dangkal yang kualitasnya tidak terjamin.
  • Pedesaan: Akses air bersih masih mengandalkan air tanah dan mata air yang rentan terhadap pencemaran dan perubahan iklim. Infrastruktur air bersih belum merata, terutama di wilayah terpencil14.

Analisis Kritis: Tantangan Implementasi dan Keadilan Sosial

Hambatan Struktural

  • Keterbatasan Infrastruktur: Banyak daerah belum memiliki jaringan air bersih yang memadai.
  • Keterbatasan Anggaran: Investasi pemerintah untuk air bersih masih jauh dari kebutuhan.
  • Ketimpangan Akses: Kelompok miskin dan marginal sering menjadi korban utama krisis air14.

Dimensi Keadilan dan Partisipasi

  • Hak atas air bukan hanya soal akses fisik, tetapi juga keadilan dalam distribusi, keterjangkauan harga, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
  • Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air, termasuk dengan memastikan tidak ada diskriminasi, pemutusan akses sewenang-wenang, atau privatisasi yang merugikan publik123.

Integrasi dengan Agenda Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

  • Pengelolaan air harus selaras dengan pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan pengendalian pencemaran.
  • Konservasi sumber air, pengendalian limbah, dan edukasi masyarakat menjadi kunci pencegahan krisis air di masa depan.

Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Strategis

  1. Penguatan Regulasi dan Implementasi UU SDA: Segera terbitkan peraturan pelaksana yang mendukung UU No. 17/2019 agar perlindungan hak atas air benar-benar terwujud di lapangan.
  2. Investasi Infrastruktur Air Bersih: Prioritaskan anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi jaringan air bersih, terutama di daerah tertinggal dan kawasan rawan bencana.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Konservasi: Perkuat penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan dorong program konservasi sumber air berbasis masyarakat.
  4. Keterlibatan Masyarakat dan Transparansi: Libatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pengelolaan air, serta buka akses informasi publik terkait kualitas dan distribusi air.
  5. Perlindungan Kelompok Rentan: Pastikan kelompok miskin, perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas dalam kebijakan air bersih dan sanitasi.

Koneksi dengan Tren Global dan Industri

  • SDGs: Hak atas air bersih sangat terkait dengan SDG 6 (Clean Water and Sanitation) dan SDG 10 (Reduced Inequalities).
  • ESG: Perusahaan nasional dan multinasional kini dituntut memperhatikan aspek hak asasi dan lingkungan dalam rantai pasok air.
  • Inovasi Teknologi: Digitalisasi monitoring kualitas air, smart metering, dan solusi berbasis komunitas semakin penting untuk memperluas akses dan efisiensi pengelolaan air.

Opini dan Perbandingan dengan Studi Lain

Paper ini memperkuat temuan global bahwa hak atas air bersih adalah hak asasi manusia yang tak bisa ditawar. Namun, tantangan terbesar di Indonesia adalah implementasi—mulai dari regulasi, pendanaan, hingga pengawasan. Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang relatif kuat, namun butuh political will dan kolaborasi lintas sektor agar hak ini benar-benar dirasakan seluruh rakyat.

Air Bersih, Hak Asasi yang Wajib Dipenuhi Negara

Hak atas air bersih adalah hak asasi manusia yang fundamental dan jembatan menuju hak-hak lain. Indonesia sudah berada di jalur yang benar dengan ratifikasi konvensi internasional dan pengesahan UU No. 17/2019. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Prioritas ke depan adalah memperkuat regulasi, investasi infrastruktur, pengendalian pencemaran, serta memastikan keadilan dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, hak atas air bersih tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi juga realitas yang dirasakan setiap warga negara.

Sumber Asli Artikel

Fachriza Cakrafaksi Limuris. Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Derivasi Hak Asasi Manusia Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jurnal Jentera Volume 4, No. 2 Desember 2021, hlm. 515–532.