Fundamental Penyusunan HPS Jasa Konstruksi: Metode, Komponen Biaya, dan Tantangan Penjaminan Kewajaran Harga

Dipublikasikan oleh Guard Ganesia Wahyuwidayat

09 Desember 2025, 12.36

1. Pendahuluan

Dalam proyek jasa konstruksi, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahap krusial yang menentukan akurasi perencanaan anggaran, kewajaran biaya, serta kualitas proses pemilihan penyedia. HPS bukan sekadar angka perkiraan, melainkan representasi teknis-ekonomis dari kebutuhan riil proyek yang harus dihitung secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akurasi HPS akan memengaruhi kompetisi tender, mencegah potensi pembengkakan biaya, serta menjadi dasar evaluasi penawaran agar pemerintah memperoleh nilai terbaik bagi publik.

Dalam praktiknya, penyusunan HPS tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusun HPS harus memahami karakteristik pekerjaan konstruksi, struktur biaya, analisis harga satuan, sumber data yang kredibel, hingga aturan yang mengikat dalam Perpres 16/2018 beserta turunannya. Kesalahan kecil dalam analisis dapat menyebabkan ketidaksesuaian biaya, gagal lelang, atau bahkan meningkatkan risiko sengketa pada masa konstruksi.

Pendahuluan ini memposisikan HPS sebagai alat manajemen yang strategis. Ia bukan hanya alat administratif, tetapi instrumen kontrol biaya dan kualitas yang memengaruhi seluruh siklus pengadaan. Melalui pemahaman dasar—mulai dari konsep, tujuan, hingga ruang lingkup penyusunan—organisasi dapat memastikan proses konstruksi berlangsung efisien dan transparan sejak dari perencanaan biaya.

 

 

2. Konsep Dasar HPS Jasa Konstruksi dan Perannya dalam Pengadaan

2.1 Definisi HPS dalam Kerangka Pengadaan Konstruksi

HPS adalah hasil perhitungan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis. Nilai HPS:

  • disusun oleh PPK,

  • menjadi acuan dalam evaluasi kewajaran harga penawaran,

  • tidak diumumkan secara detail kepada peserta,

  • mencerminkan kondisi pasar wajar saat HPS disusun.

Dalam konteks konstruksi, HPS mencerminkan rincian harga satuan pekerjaan, bukan sekadar angka global.

2.2 Tujuan Utama Penyusunan HPS

Penyusunan HPS memiliki peran strategis untuk:

  • memastikan kewajaran harga penawaran peserta,

  • menjadi alat kontrol biaya dalam kontrak,

  • mencegah kolusi penawaran dengan harga tidak kompetitif,

  • memvalidasi kesesuaian spesifikasi dan volume,

  • menghindari overpricing maupun underpricing,

  • menjadi acuan negosiasi dalam metode non-tender.

HPS membantu pemerintah memastikan bahwa anggaran publik dibelanjakan secara efisien.

2.3 Ruang Lingkup HPS dalam Pekerjaan Konstruksi

HPS mencakup seluruh komponen biaya untuk menyelesaikan pekerjaan, meliputi:

  • pekerjaan persiapan,

  • pekerjaan utama sesuai spesifikasi teknis,

  • tenaga kerja, peralatan, dan material,

  • overhead dan keuntungan wajar penyedia,

  • pajak dan biaya lain sesuai peraturan.

Ruang lingkup yang komprehensif mencegah kekurangan biaya pada tahap pelaksanaan.

2.4 Prinsip-prinsip Penyusunan HPS

HPS harus disusun berdasarkan prinsip:

  • wajar secara harga,

  • mengikuti kondisi pasar,

  • metodologis dan terukur,

  • tidak diskriminatif,

  • mengacu pada dokumen perencanaan,

  • menggunakan sumber data yang kredibel,

  • dapat dipertanggungjawabkan secara audit.

Prinsip ini memastikan HPS tidak bias terhadap penyedia tertentu dan bebas dari rekayasa harga.

2.5 HPS sebagai Penghubung antara Perencanaan, Tender, dan Pelaksanaan

Dalam siklus konstruksi:

  • di perencanaan, HPS memastikan kebutuhan biaya realistis,

  • pada tender, HPS berfungsi sebagai pembanding penawaran,

  • di pelaksanaan, HPS membantu pengendalian perubahan volume dan pembayaran.

Dengan demikian, HPS menjadi benang merah yang menghubungkan seluruh tahapan proyek.

 

3. Struktur dan Komponen Biaya dalam Penyusunan HPS

3.1 Identifikasi Item Pekerjaan Berdasarkan RAB dan Spesifikasi

HPS tidak dapat disusun tanpa daftar pekerjaan yang jelas. Oleh karena itu, penyusun harus:

  • mengacu pada gambar kerja,

  • membaca spesifikasi teknis,

  • menyusun daftar kuantitas (Bill of Quantity/BoQ),

  • memetakan pekerjaan persiapan, utama, dan finishing.

Item pekerjaan yang salah atau tidak lengkap akan menghasilkan HPS yang tidak akurat dan sulit dievaluasi.

3.2 Analisis Harga Satuan: Tenaga Kerja, Material, dan Peralatan

Setiap item pekerjaan dihitung berdasarkan biaya satuan yang terdiri dari:

  • Tenaga kerja → upah sesuai UMP/UMK atau harga pasar setempat,

  • Material → harga material nyata di lokasi proyek, termasuk biaya transportasi,

  • Peralatan → biaya kepemilikan, operasi, bahan bakar, dan depresiasi.

Analisis harga satuan ini menjadi dasar komponen biaya langsung (direct cost).

3.3 Overhead, Keuntungan, dan Biaya Tidak Langsung Lainnya

Selain biaya langsung, HPS harus mencantumkan:

  • Overhead kantor dan lapangan,

  • Keuntungan wajar penyedia,

  • Biaya mobilisasi–demobilisasi,

  • Biaya pengujian, K3, dan lingkungan,

  • Biaya umum kontrak (general requirement).

Ketiadaan biaya tidak langsung sering membuat penyedia sulit memenuhi kualitas pekerjaan atau menyebabkan perubahan harga pada kontrak.

3.4 Penyesuaian Harga Berdasarkan Lokasi dan Kondisi Lapangan

Harga konstruksi dipengaruhi oleh:

  • kondisi geografis,

  • akses material,

  • jarak angkut,

  • kondisi cuaca,

  • ketersediaan tenaga kerja lokal.

HPS harus mencerminkan kondisi riil lokasi proyek agar tidak terjadi selisih signifikan antara perhitungan dan biaya aktual.

3.5 Pajak dan Ketentuan Regulasi sebagai Bagian dari HPS

Komponen pajak yang harus diperhitungkan mencakup:

  • PPN,

  • PPh terkait jasa konstruksi,

  • iuran BPJS (jika masuk perhitungan biaya tenaga kerja),

  • ketentuan lain sesuai regulasi terbaru.

HPS wajib sejalan dengan ketentuan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan administrasi pada pembayaran atau audit.

 

4. Metode dan Data yang Digunakan dalam Penyusunan HPS

4.1 Metode Analisis Harga Satuan Berdasarkan Produksi dan Produktivitas

Metode ini menghitung biaya berdasarkan produktivitas tenaga kerja dan alat. Faktor yang dianalisis meliputi:

  • jumlah pekerja per unit pekerjaan,

  • produktivitas rata-rata,

  • waktu pelaksanaan,

  • kapasitas alat per jam.

Metode ini ideal untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan detail teknis tinggi.

4.2 Metode Survey Harga Pasar

Penyusun HPS melakukan survey harga untuk:

  • material lokal (pasir, semen, baja),

  • upah tenaga kerja,

  • sewa alat,

  • transportasi material.

Survey dilakukan pada beberapa penyedia agar mencerminkan kondisi pasar yang wajar.

4.3 Referensi Standar: SNI, Analisa BOW, dan Panduan Teknis

Beberapa referensi yang digunakan:

  • Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk analisis harga satuan,

  • Analisa BOW sebagai perbandingan historis,

  • AHSP daerah yang diterbitkan pemerintah daerah,

  • pedoman teknis kementerian terkait (PU, Perhubungan, dll).

Referensi ini membantu memastikan HPS disusun berdasarkan perhitungan objektif.

4.4 Penggunaan Data Historis Proyek sebagai Pembanding

Data historis dari proyek sebelumnya membantu:

  • membandingkan harga per unit untuk pekerjaan serupa,

  • memastikan kewajaran harga,

  • mendeteksi potensi deviasi yang tidak wajar,

  • mengidentifikasi inflasi atau perubahan tren harga.

Namun data historis harus diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi pasar.

4.5 Validasi dan Konsistensi Data HPS

Proses validasi meliputi:

  • memeriksa ulang volume item,

  • mencocokkan harga material dengan lokasi,

  • meninjau produktivitas tenaga kerja,

  • memastikan kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi,

  • menyesuaikan dengan ketentuan regulasi terbaru.

Validasi yang kuat memastikan HPS dapat dipertanggungjawabkan pada proses audit.

 

5. Tantangan Lapangan dan Isu Umum dalam Penyusunan HPS

5.1 Ketidakpastian Harga Material dan Fluktuasi Pasar

Dalam industri konstruksi, harga material seperti baja, semen, atau aspal sangat dipengaruhi kondisi makro:

  • fluktuasi harga global,

  • nilai tukar,

  • biaya distribusi,

  • ketersediaan stok di lapangan.

Ketidakpastian ini membuat HPS sering harus disesuaikan, terutama untuk proyek jangka panjang. Bila tidak diantisipasi, penyedia dapat menawar terlalu rendah atau terlalu tinggi sehingga kompetisi menjadi tidak optimal.

5.2 Kualitas Data Survey yang Beragam dan Tidak Terstandar

Kesalahan umum yang sering terjadi:

  • survey harga dilakukan terbatas hanya pada satu toko atau penyedia,

  • data tidak diverifikasi silang antar wilayah,

  • perbedaan cara pencatatan harga tenaga kerja dan peralatan,

  • penggunaan data lama yang tidak diperbarui.

Kurangnya standar survey menyebabkan HPS tidak akurat dan sulit dijadikan acuan evaluasi penawaran.

5.3 Penyusunan HPS yang Tidak Konsisten terhadap Spesifikasi Teknis

Ketidakselarasan antara HPS dan spesifikasi terjadi ketika:

  • volume pekerjaan tidak sesuai gambar,

  • item pekerjaan tidak lengkap,

  • analisis harga satuan tidak mengikuti metode yang benar,

  • asumsi produktivitas tidak berdasarkan kondisi lapangan nyata.

Ketidakkonsistenan ini dapat menimbulkan potensi sengketa pada pelaksanaan.

5.4 Risiko Over-Engineering atau Under-Engineering Biaya

Tantangan lain adalah kecenderungan:

  • over-engineering → memasukkan kebutuhan berlebihan sehingga HPS terlalu tinggi;

  • under-engineering → menghilangkan komponen penting hingga HPS menjadi tidak realistis.

Dua kondisi ini dapat menyebabkan kegagalan lelang, klaim berulang, atau perubahan harga (variation order) pada masa kontrak.

5.5 Keterbatasan Kompetensi SDM Penyusun HPS

Banyak penyusun HPS masih menghadapi tantangan:

  • minimnya pemahaman analisis harga satuan,

  • kurangnya kemampuan membaca gambar dan spesifikasi,

  • tidak memahami metode konstruksi,

  • belum familiar dengan SNI atau standar analisis terbaru.

Tantangan ini membuat HPS rentan tidak akurat dan sulit dipertanggungjawabkan.

 

6. Kesimpulan

Penyusunan HPS Jasa Konstruksi adalah proses fundamental yang menentukan kewajaran biaya, kualitas tender, dan efektivitas pelaksanaan proyek konstruksi. Melalui HPS yang akurat, pemerintah dapat memastikan penggunaan anggaran publik berlangsung efisien, transparan, dan sesuai prinsip value for money.

Artikel ini menunjukkan bahwa HPS bukan hanya alat administratif, tetapi instrumen teknis yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai spesifikasi, analisis biaya, metode konstruksi, dan data pasar yang relevan. Kesalahan kecil dalam perhitungan dapat berdampak besar pada proses tender maupun pelaksanaan kontrak.

Pada akhirnya, penyusunan HPS menuntut profesionalisme, validasi data yang ketat, serta kompetensi teknis yang memadai. Tantangan seperti fluktuasi harga material, kualitas data survey, dan ketidakselarasan dengan spesifikasi dapat diatasi melalui metode analisis yang standar dan penggunaan referensi teknis yang kredibel. Dengan memperkuat proses ini, pemerintah dapat meningkatkan akurasi penganggaran dan keberhasilan proyek konstruksi secara keseluruhan.

 

Daftar Pustaka

Diklatkerja. Penyusunan HPS Konstruksi Series #2: Dasar-dasar Penyusunan HPS Jasa Konstruksi. Materi pelatihan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 beserta perubahan No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kementerian PUPR. Standar Nasional Indonesia (SNI) Analisis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi.

Kementerian PUPR. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum.

LKPP. Pedoman Penyusunan HPS dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

FIDIC. Conditions of Contract for Construction.

AACE International. Cost Estimation and Project Control Practices.

Project Management Institute. Construction Extension to the PMBOK Guide.