Latar Belakang Teoretis
Tulisan karya Pelagia Lia Andarista, R. Eka Murtinugraha, dan M. Agphin Ramadhan (2020) ini berangkat dari sebuah problem fundamental dalam sistem pendidikan vokasi di Indonesia: kesenjangan mutu yang salah satunya disebabkan oleh ketidakmemadaian sarana dan prasarana. Penulis menggarisbawahi data empiris yang menunjukkan tingkat kerusakan ruang kelas SMK yang signifikan di berbagai provinsi, termasuk di ibu kota. Kondisi ini secara langsung menghambat efektivitas proses pembelajaran dan berpotensi menghasilkan lulusan yang tidak kompeten, sebuah kontradiksi tajam dengan visi nasional untuk revitalisasi SMK.
Kerangka teoretis studi ini dibangun di atas perbandingan dua pilar regulasi utama yang mengatur standar infrastruktur SMK, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 40 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018. Pergeseran regulasi ini diposisikan sebagai respons terhadap dinamika perkembangan teknologi, kurikulum, dan kebutuhan dunia kerja yang menuntut penyesuaian standar. Studi ini secara spesifik memfokuskan analisisnya pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB), sebuah spesialisasi yang relatif baru dan menuntut fasilitas praktik yang modern. Hipotesis implisit yang mendasari penelitian ini adalah bahwa terdapat perbedaan substansial antara kedua peraturan tersebut, dan pemahaman mendalam atas perbedaan ini merupakan prasyarat bagi institusi pendidikan untuk melakukan adaptasi strategis demi peningkatan mutu.
Metodologi dan Kebaruan
Penelitian ini mengadopsi metode studi kepustakaan (literature review) sebagai pendekatan utamanya. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen terhadap sumber-sumber primer, yaitu naskah lengkap Permendiknas No. 40 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 34 Tahun 2018, serta didukung oleh literatur sekunder seperti jurnal dan artikel ilmiah yang relevan. Analisis data bersifat deskriptif-komparatif, di mana ketentuan-ketentuan spesifik dari kedua peraturan tersebut disandingkan secara sistematis untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan mendeskripsikan perbedaannya.
Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang tajam dan aplikatif. Meskipun kajian tentang pentingnya sarana prasarana telah banyak dilakukan, karya ini memberikan kontribusi unik dengan menyajikan analisis perbandingan head-to-head antara dua kerangka hukum yang fundamental bagi satu kompetensi keahlian yang spesifik (DPIB). Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berfungsi sebagai panduan praktis yang menerjemahkan bahasa regulasi yang kompleks menjadi peta jalan yang jelas bagi para pengelola SMK untuk memahami lanskap standar yang baru dan merencanakan penyesuaian yang diperlukan.
Temuan Utama dengan Kontekstualisasi
Analisis komparatif antara kedua peraturan mengungkapkan adanya evolusi standar yang signifikan, yang mencerminkan pergeseran paradigma dalam pendidikan vokasi.
Pertama, pada level prasarana atau infrastruktur fisik, terjadi perubahan mendasar. Nama kompetensi keahlian itu sendiri berevolusi dari "Teknik Gambar Bangunan" menjadi "Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB)", yang diikuti oleh perluasan fungsi ruang praktik untuk mencakup pemahaman konstruksi jalan dan jembatan. Secara kuantitatif, standar luas minimum ruang praktik justru mengalami efisiensi, berkurang dari 176 m² untuk 32 siswa (rasio 5,5 m²/siswa) menjadi 150 m² untuk 36 siswa (rasio 4,17 m²/siswa). Regulasi 2018 juga mengubah tata ruang, dari pemisahan tegas antara ruang gambar manual dan komputer menjadi penggabungan ruang "desain masinal dan komputer" serta penambahan ruang baru untuk "perencanaan dan pembuatan model/maket". Perubahan ini mengindikasikan pergeseran menuju alur kerja yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada proyek, meniru praktik industri modern.
Kedua, pada level sarana atau peralatan, regulasi 2018 menunjukkan peningkatan spesifisitas dan modernisasi yang drastis. Standar perabot tidak lagi bersifat umum (misalnya "meja gambar"), melainkan dirinci menjadi "meja kerja", "meja alat", dan "meja persiapan" dengan rasio yang jelas per siswa. Peningkatan paling signifikan terlihat pada penambahan standar yang sebelumnya tidak ada dalam regulasi 2008, yaitu kewajiban penyediaan peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk setiap siswa. Penambahan ini merupakan sebuah lompatan kualitatif yang menempatkan budaya keselamatan kerja sebagai komponen inti dalam proses pembelajaran, bukan lagi sebagai aspek periferal. Selain itu, standar utilitas seperti jumlah kotak kontak listrik minimum juga ditingkatkan, menandakan pengakuan atas meningkatnya ketergantungan pada perangkat elektronik dalam praktik DPIB modern.
Secara interpretatif, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa standar baru tidak hanya memperbarui daftar peralatan, tetapi juga mentransformasi filosofi ruang belajar vokasi. Ruang praktik kini dirancang sebagai simulasi lingkungan kerja profesional yang menekankan integrasi teknologi, manajemen proyek (terlihat dari adanya "papan kemajuan siswa"), dan, yang terpenting, budaya keselamatan yang berstandar industri.
Keterbatasan dan Refleksi Kritis
Sebagai sebuah studi kepustakaan, keterbatasan utama penelitian ini adalah absennya data empiris dari lapangan. Analisis berfokus pada das Sollen (apa yang seharusnya menurut peraturan) tanpa mengukur das Sein (bagaimana kondisi aktual di sekolah). Studi ini tidak menyelidiki sejauh mana SMK telah mematuhi standar baru, tantangan finansial dan logistik yang mereka hadapi dalam proses adaptasi, atau dampak dari fasilitas yang diperbarui terhadap kompetensi lulusan.
Refleksi kritis juga dapat diarahkan pada asumsi bahwa standar baru secara otomatis lebih superior. Misalnya, apakah penurunan rasio luas ruang per siswa, meskipun diimbangi dengan peralatan yang lebih modern, berpotensi menciptakan lingkungan belajar yang lebih padat dan kurang kondusif? Paper ini tidak mengeksplorasi potensi trade-off atau konsekuensi yang tidak diinginkan dari perubahan standar tersebut. Analisis lebih lanjut mengenai justifikasi di balik setiap perubahan—apakah didasarkan pada masukan industri yang komprehensif atau pertimbangan efisiensi anggaran—akan memperkaya diskusi.
Implikasi Ilmiah di Masa Depan
Temuan dari studi ini membuka berbagai jalan untuk penelitian lanjutan. Riset empiris di masa depan dapat melakukan survei skala luas untuk memetakan tingkat kepatuhan SMK terhadap Permendikbud 2018, mengidentifikasi kesenjangan fasilitas, dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat implementasi. Studi longitudinal juga dapat dirancang untuk mengukur secara kuantitatif dampak peningkatan sarana prasarana terhadap hasil belajar siswa, tingkat kelulusan uji kompetensi, dan keterserapan lulusan di dunia kerja.
Dari perspektif kebijakan dan praktik, penelitian ini berfungsi sebagai pengingat mendesak bagi pengelola sekolah untuk segera melakukan audit fasilitas dan menyusun rencana strategis untuk pemenuhan standar. Bagi pemerintah dan pembuat kebijakan, temuan ini menyoroti perlunya dukungan finansial dan teknis yang terstruktur untuk membantu sekolah-sekolah dalam melakukan transisi. Tanpa intervensi yang terencana, pemberlakuan standar yang lebih tinggi berisiko memperlebar kesenjangan kualitas antara sekolah yang memiliki sumber daya yang cukup dan yang tidak. Pada akhirnya, studi ini menegaskan bahwa investasi pada infrastruktur fisik adalah investasi langsung pada kualitas sumber daya manusia vokasi di masa depan.
Sumber
Andarista, P. L., Murtinugraha, R. E., & Ramadhan, M. A. (2020). Standar Sarana Prasarana SMK Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan. Prosiding Seminar Pendidikan Kejuruan dan Teknik Sipil (SPKTS) 2020, 349-360.