Dahaga Persaingan di Negeri Oligopoli: Mengapa UU Antimonopoli Kita Butuh Taji Baru?

Dipublikasikan oleh Hansel

05 Januari 2026, 00.57

kompas.id

Di sebuah ruang rapat di pusat kota Jakarta, para komisioner pengawas persaingan usaha sering kali harus berhadapan dengan tembok tebal berupa labirin regulasi dan kekuatan lobi korporasi yang menggurita. Persaingan usaha bukan sekadar urusan dagang antara dua pihak; ia adalah jantung dari demokrasi ekonomi. Namun, di Indonesia, perjalanan menuju pasar yang benar-benar sehat masih menyisakan banyak lubang hitam yang perlu segera ditambal.

 

Filosofi Dasar: Bukan Sekadar Memiliki, Tapi Bagaimana Berkompetisi

Lanskap ekonomi global telah memberikan pelajaran berharga dari jatuhnya imperium ekonomi sentralistik seperti Uni Soviet hingga transformasi pragmatis China. Pelajaran utamanya sederhana namun mendalam: persaingan jauh lebih krusial bagi kemakmuran daripada sekadar penguasaan atau kepemilikan aset. Kita bisa belajar bahwa memiliki ribuan pabrik negara tanpa adanya kompetisi hanya akan melahirkan inefisiensi, korupsi, dan stagnasi inovasi.

Dalam konteks filosofis, kita harus membedakan dengan tegas antara Free Competition dan Fair Competition. Persaingan yang bebas tanpa aturan (free competition) cenderung melahirkan hukum rimba, di mana yang besar akan memangsa yang kecil melalui praktik predator, yang pada akhirnya justru mematikan persaingan itu sendiri. Sebaliknya, Fair Competition adalah kondisi di mana negara hadir sebagai wasit untuk memastikan bahwa setiap pemain memiliki kesempatan yang sama untuk menang berdasarkan efisiensi dan kualitas, bukan berdasarkan besarnya otot modal atau kedekatan dengan kekuasaan.

 

Membedah Monopoli: Antara Posisi dan Praktik

Sering terjadi kesalahpahaman di ruang publik mengenai istilah monopoli. Penting untuk ditegaskan bahwa memiliki posisi monopoli atau menjadi dominan di pasar bukanlah sebuah kejahatan. Sebuah perusahaan bisa menjadi penguasa pasar tunggal karena inovasinya yang luar biasa atau efisiensi biayanya yang tak tertandingi. Masalah hukum baru muncul ketika terjadi Praktek Monopoli, yakni penyalahgunaan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing masuk ke pasar atau mengeksploitasi konsumen.

Dalam hukum persaingan, kita mengenal doktrin Essential Facilities atau Fasilitas Esensial. Studi kasus yang paling mencolok di Indonesia adalah posisi PLN dalam industri kelistrikan. Sebagai pemegang kendali infrastruktur transmisi (hulu hingga hilir), jaringan transmisi PLN adalah fasilitas esensial yang tidak mungkin diduplikasi secara ekonomis oleh pihak swasta. Kebijakan persaingan kita ditantang untuk memastikan bahwa akses terhadap fasilitas esensial ini tidak digunakan untuk menutup celah bagi pemain lain dalam pembangkitan listrik, sehingga efisiensi energi nasional tetap terjaga.

 

Mengintip Perilaku Pasar Melalui Kaca Mata SCP

Untuk memahami mengapa harga sebuah produk tetap tinggi meskipun banyak pemain di dalamnya, analis kebijakan menggunakan kerangka kerja Structure-Conduct-Performance (SCP). Struktur pasar (Structure) seperti jumlah perusahaan dan hambatan masuk akan menentukan bagaimana perusahaan berperilaku (Conduct), yang pada akhirnya akan menentukan kinerja pasar (Performance) seperti tingkat harga dan inovasi.

Jika struktur pasar bersifat oligopolistik—hanya dikuasai oleh segelintir pemain besar—maka perilaku korporasi cenderung mengarah pada kolusi implisit. Mereka tidak perlu bertemu di hotel mewah untuk bersepakat harga; cukup dengan mengikuti pergerakan harga pemimpin pasar (price leadership), maka konsumen akan kehilangan pilihan. Dampaknya, performa pasar menjadi buruk bagi publik: harga tetap mahal secara tidak wajar, dan kualitas layanan cenderung jalan di tempat.

 

Kilas Balik Sukses KPPU: Dari Temasek hingga Liberalisasi Langit

Meski sering dianggap kurang bertenaga dibandingkan otoritas di negara maju, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah mencatatkan kemenangan bersejarah bagi konsumen Indonesia. Salah satu yang paling fenomenal adalah kasus Temasek. Kala itu, melalui kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat, tarif SMS di Indonesia sempat terkunci pada harga yang sangat tinggi dan tidak kompetitif.

Intervensi KPPU yang berani saat itu berhasil membongkar struktur kepemilikan yang menghambat persaingan. Pasca putusan tersebut, kita menyaksikan penurunan tarif SMS secara drastis yang menguntungkan jutaan pengguna ponsel. Ini adalah bukti nyata bahwa ketika hukum persaingan ditegakkan, dompet rakyatlah yang pertama kali merasakan manfaatnya.

Kisah sukses lainnya adalah liberalisasi industri penerbangan. Sebelum era 2000-an, terbang adalah kemewahan yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. Namun, dengan pembukaan akses pasar dan penegakan aturan persaingan yang lebih sehat, lahirlah era Low-Cost Carrier (LCC). Persaingan yang sengit antar maskapai mendorong efisiensi gila-gilaan yang pada akhirnya mendemokratisasi akses transportasi udara. Kini, terbang bukan lagi simbol status, melainkan kebutuhan mobilitas yang terjangkau.

 

Kritik Regulasi: Lubang di Sistem Merger dan Wewenang Penggeledahan

Namun, di balik keberhasilan itu, ada kerentanan regulasi yang mengkhawatirkan. Salah satu kelemahan fundamental dalam UU Persaingan Usaha kita adalah penerapan sistem Post-Notification dalam transaksi merger dan akuisisi. Di sistem ini, perusahaan melaporkan penggabungan usaha setelah transaksi terjadi. Masalahnya, jika KPPU kemudian menemukan bahwa merger tersebut bersifat anti-persaingan, melakukan pembatalan atau "pemisahan kembali" perusahaan yang sudah menyatu ibarat mencoba mengeluarkan telur yang sudah dikocok dari dalam omelet.

Hampir seluruh otoritas persaingan maju di dunia, termasuk di Uni Eropa, menggunakan sistem Pre-Notification. Merger harus mendapatkan lampu hijau dari wasit sebelum dilakukan. Tanpa perubahan ini, KPPU akan selalu tertinggal satu langkah di belakang korporasi yang melakukan konsolidasi pasar.

Kelemahan lain terletak pada keterbatasan wewenang penggeledahan. Berbeda dengan otoritas persaingan di Jerman (Bundeskartellamt) yang memiliki taji untuk melakukan penggeledahan mendadak (dawn raids) dan menyita dokumen tanpa izin yang berbelit-belit, KPPU Indonesia masih harus bersandar pada bantuan kepolisian dan tidak memiliki kewenangan pro-justitia yang mandiri dalam tahap awal penyelidikan. Hal ini sering kali membuat bukti-bukti kartel yang krusial lenyap sebelum sempat diamankan.

 

Isu Sektoral: Benang Kusut Tender dan Nasib Petani

Jika kita membedah statistik kasus di KPPU, fakta yang muncul sungguh menyedihkan: sekitar 70-80% kasus yang ditangani adalah masalah tender kolutif. APBN dan APBD kita sering kali menjadi "bancakan" oleh sekelompok kontraktor yang sudah mengatur siapa pemenang tender sebelum proses dimulai. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum usaha, melainkan pencurian sistematis terhadap uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur berkualitas.

Di sektor pangan, kita melihat ironi yang berbeda. Petani sering kali terjebak dalam struktur pasar Oligopsoni, di mana terdapat banyak petani (penjual) namun hanya ada segelintir pembeli besar atau tengkulak yang menguasai jalur distribusi. Dalam kondisi ini, petani tidak memiliki daya tawar; mereka dipaksa menerima harga rendah, sementara konsumen di pasar ritel tetap membayar harga tinggi. Rantai distribusi yang tidak kompetitif ini adalah musuh utama kesejahteraan petani kita.

Tak kalah pelik adalah sektor perbankan. Mengapa suku bunga perbankan di Indonesia tetap tinggi dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara? Meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia turun, bunga kredit sering kali lambat merespons. Struktur pasar perbankan kita yang cenderung rigid dan adanya inefisiensi yang dilindungi secara tidak langsung oleh regulasi membuat biaya modal bagi UMKM menjadi sangat mahal, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

 

Penutup: Refleksi Menuju Masa Depan

Menegakkan hukum persaingan usaha adalah perjuangan melawan keserakahan yang terorganisir. Indonesia membutuhkan penguatan kelembagaan KPPU agar tidak hanya menjadi "macan kertas". Reformasi undang-undang untuk memasukkan sistem Pre-Notification, memperkuat wewenang investigasi, dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Tanpa persaingan yang sehat, ekonomi kita hanya akan berputar di lingkaran elit yang itu-itu saja. Persaingan usaha adalah kunci bagi inovasi, efisiensi, dan yang paling penting, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya kita memastikan bahwa lapangan ekonomi kita tidak hanya dikuasai oleh mereka yang punya modal besar, tapi oleh mereka yang mampu memberikan nilai terbaik bagi publik.