BRIN Kaji Aktualisasi Kebijakan Penataan Ruang Wilayah di Daerah untuk Mendukung Pertahanan Negara

Dipublikasikan oleh Dimas Dani Zaini

17 April 2024, 15.57

Sumber: brin.go.id

Jakarta-BRIN PR. Wakil Kepala Bidang Kebijakan Pembangunan Pusat Riset dan Inovasi (BRIN) menyelenggarakan focus group Discussion (FGD) isu keilmuan yang mempertajam kebijakan perencanaan daerah pertahanan untuk mendukung pertahanan negara di daerah. bertempat di Gedung Widya Graha Gedung Widya Graha Lantai 1, Gatot Subroto, Jakarta, Senin hingga Selasa (20-21/2).

Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mengumpulkan informasi awal dan mempertajam permasalahan terkait perencanaan kawasan cagar alam. Luaran akhir dari penelitian ini adalah rekomendasi kebijakan (policy document) yang akan disebarkan kepada para pemangku kepentingan mengenai perencanaan kawasan kawasan lindung itu sendiri

Acara tersebut tidak hanya menghadirkan narasumber dari Pusat Riset dan Inovasi Nasional. (BRIN) sendiri, serta para pembicara antara lain Badan Pertahanan Negara, Staf Daerah Panglima TNI (STER), Bagian Umum Perencanaan Wilayah Kementerian ATR/BPN, Bagian Umum Pembangunan Daerah Kementerian . Dalam Negeri, asisten yang bertanggung jawab atas koordinasi perbatasan dan perencanaan wilayah pertahanan pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Berbicara masalah konservasi tentunya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Kawasan Lindung. dalam PP no. 68 disebutkan bahwa penataan kawasan lindung adalah penetapan kawasan lindung yang didasarkan pada perencanaan kawasan lindung, pemanfaatan kawasan lindung, dan pengawasan pemanfaatan kawasan lindung.

Perencanaan kawasan lindung pada dasarnya merupakan unjuk kekuatan satuan TNI, mewujudkan sinergi perencanaan kawasan lindung dengan perencanaan kawasan Provinsi Kabupaten/Kota. Pengertian kawasan lindung adalah kawasan yang tujuannya untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keamanan negara dari ancaman dan gangguan keutuhan. kebangsaan dan negara.

Wakil Kepala Bidang Kebijakan Pembangunan Mego Pinandito dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa bersama-sama kita akan mencoba mengkaji ulang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat universal, melibatkan seluruh warga negara, melihat seluruh wilayah dan yang juga penting, bagaimana sumber daya nasional lainnya dapat dimasukkan dalam satu sistem pertahanan negara itu sendiri.

Dalam konteks kebijakan pertahanan tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu tujuan sistem pertahanan negara adalah terselenggaranya pengelolaan kawasan kawasan lindung. “Sekarang ini sangat penting dan tentunya berkaitan dengan sifat bidang ini. Misalnya bagaimana sebenarnya kebijakan pembangunan, khususnya bidang perlindungan, dimana pelaksanaannya harus terintegrasi dengan alam,” kata Mego.

Selain itu, penataan ruang nasional atau daerah tidak boleh mempunyai unsur-unsur yang saling bertentangan, dan unsur-unsur pemerintahan nasional dan daerah harus disesuaikan dengan perencanaan daerah yang terbaik, sehingga kita mempunyai kapasitas pertahanan untuk menciptakan ruang pertahanan yang kokoh. “Indonesia mempunyai lautan yang luas dan terbuka. Kita tidak tahu ancamannya dari mana karena kita sangat terbuka,” kata Mego.

Sehubungan dengan pertahanan negara pada tahun 2020, tujuan perencanaan wilayah adalah perlindungan kawasan lindung. Salah satu upaya untuk melindungi kepentingan nasional adalah dengan menjamin keutuhan wilayah negara, mengamankan sumber daya ekonomi, dan melindungi keselamatan warga negara. Hal ini dilaksanakan melalui inisiatif pertahanan negara yang diselenggarakan secara sistematis melalui sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pertahanan pemerintah.

Perencanaan wilayah kawasan lindung harus mempunyai kepastian hukum segera dan dipersiapkan secepatnya, serta kebijakan perencanaan wilayah kawasan lindung harus sinkron antara negara bagian dan provinsi. Penyiapan ruang buffer zone tidak hanya untuk kondisi perang, pada masa damai ruang buffer zone dapat digunakan untuk tugas-tugas kemanusiaan seperti bantuan bencana alam, dimana kita tahu bahwa Indonesia dikelilingi oleh ring of fire yang memungkinkan terjadinya bencana alam. kapan saja, kapan saja

Rekso Sukmono, Kasubbag dan Perencanaan Wilayah Kementerian Pertahanan, mengatakan penataan cagar alam pada dasarnya merupakan rencana pemanfaatan ruang wilayah untuk pengembangan/pengembangan kawasan lindung, dengan mempertimbangkan ancaman terhadap Indonesia secara keseluruhan. . . di perbatasan negara dan di zona konflik serta untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

“Pemerintahan daerah (otonomi daerah) berwenang mengelola, mengembangkan, dan menentukan ruang daerah sesuai dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,”; Rex Sukmon menjelaskan.

Merujuk pada PP no. Pasal 26-28 Perpres 68 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah provinsi wajib menyediakan lahan untuk pengembangan dan pengembangan kawasan lindung. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan lahan kepada satuan TNI mulai dari tingkat pendidikan perorangan hingga tingkat pendidikan umum TNI.

Pengelolaan kawasan lindung dan perencanaan wilayah harus berjalan beriringan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, kalaupun ada permasalahan kecil atau kecil kita bisa memahaminya agar pengelolaan kawasan lindung dan perencanaan wilayah dapat terus berjalan.

Senada dengan itu, Letjen Geografi STER TNI Letkol Yatiman Arid PABANDYA II pada pokoknya mengatakan hal itu pasca terbitnya PP Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Kawasan Lindung dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2019 “Petunjuk Penyusunan”. Hal ini dilaksanakan oleh TNI RRWP dan TNI STER yaitu PERPAG.

PERPAG ini berbentuk Perintah Panglima. Untuk persiapan RRWP di markas pasukan. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 disebutkan bahwa RRWP akan dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara yang akan menjadi dokumen RRWP produk TNI. . . .

Selain itu, hasil penyusunan RRWP akan disampaikan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Panglima TNI. Rencana penyusunan RRWP terus diatur oleh TNI Perpang. Peraturan Panglima TNI tentang Petunjuk Penyusunan RRWP TNI dan ditetapkan dengan Peraturan Panglima TNI No. Peraturan 77 Tahun 2022. ***

Sumber : brin.go.id