BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Sejarah, Hak dan Kewajiban

Dipublikasikan oleh Dias Perdana Putra

22 April 2024, 11.32

Sumber: id.wikipedia.org

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejarah

Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Hak dan Kewajiban

Jamsostek sebagai badan publik memberikan hak dan kewajiban (kewajiban) yang jelas kepada pengusaha dan pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 yang mengatur berbagai skema jaminan kecelakaan industri (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan perlindungan sakit. (JKM). ). ) dan jaminan kesehatan (JPK), tanggung jawab peserta adalah pengelolaan dan pembayaran iuran yang benar.

Dalam peningkatan layanan jaminan sosial, kami terus memperbarui sistem online agar lebih mudah dan cepat dibandingkan sistem layanan. Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Dengan disahkannya UU 40 Tahun 2004, Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, BPJS bekerja dalam empat program: program asuransi kecelakaan. (JKK), jaminan hari tua (JHT), pensiun pejabat (JP) dan JK. Saat ini, program jaminan kesehatan akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Pengusaha diwajibkan oleh undang-undang untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berdasarkan proses hukum. Dalam hal ini pemberi kerja (perusahaan) memungut iuran pekerja secara terpisah dari pendaftaran dan pembayaran berdasarkan pembagian kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.

Kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

  • Pemberi Kerja: a. JKK: 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate kecelakaan kerja berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) b. JK: 0.3% c. JHT: 3.7% d. JP: 2%
  • Pekerja: a. JHT: 2% b. JP: 1%

Ketika pekerja menghadapi permasalahan sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua, pensiun, dan lain-lain, skema BPJS memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk jasa atau uang tunai. Keunggulan layanan ini adalah jika terjadi kecelakaan kerja, dengan menunjukkan kartu BPJS kerja, pekerja dapat segera dipindahkan dan tidak dipungut biaya ke pusat kesehatan, klinik, atau rumah sakit (trauma center) yang bekerja sama dengan BPJS Emprego. Apabila pemberi kerja (perusahaan) membayar iuran BPJS kerja secara tertib. Meski tidak ada puskesmas yang kooperatif, pekerja akan tetap menerima manfaat JKK melalui sistem pembayaran. Saat ini, karyawan dan keturunannya dapat menerima manfaat finansial apabila meninggal dunia, hari tua, atau pensiun. Perbedaan antara perlindungan hari tua dan jaminan pensiun terletak pada manfaat yang diterima pekerja dan keturunannya. Manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan secara penuh ketika pekerja memenuhi persyaratan kelayakan, seperti usia pensiun (usia 56 tahun), meninggal dunia, cacat tetap, pensiun, atau menganggur. Warisan ketika pekerja dan/atau tenaga profesional mencapai usia pensiun (56 tahun) dengan iuran minimal 15 tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal 12 bulan), atau cacat tetap atau tetap (dengan iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pekerja dan keturunannya akan menerima manfaat berupa iuran yang dikumpulkan dan kenaikan pangkat.

Perlindungan oleh JAMSOSTEK

Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada:

  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia

Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Sumber: id.wikipedia.org