1. Pendahuluan
Bagi banyak orang, batas negara sering dibayangkan sebagai garis tegas di peta: ada titik koordinat, ada garis pemisah, lalu persoalan selesai. Padahal di wilayah laut, “garis” itu jauh dari sekadar gambar. Ia adalah kepastian hukum, instrumen kedaulatan, dan fondasi ekonomi yang menentukan bagaimana suatu negara memanfaatkan lautnya. Tanpa batas yang jelas, negara bisa kehilangan ruang gerak dalam mengelola sumber daya, kehilangan pijakan saat terjadi sengketa, dan kehilangan arah ketika aktivitas di laut berkembang semakin padat.
Indonesia berada pada posisi yang unik sekaligus rumit. Kita bukan sekadar negara pantai, tetapi negara kepulauan, dengan rasio luas laut yang lebih besar daripada daratan. Dalam realitas seperti ini, laut bukan periferi. Laut adalah ruang hidup, ruang ekonomi, ruang pertahanan, dan ruang masa depan. Ketika laut menjadi ruang strategis, maka batas laut menjadi sesuatu yang tidak bisa dibiarkan mengambang. Ia harus ditetapkan, disepakati, dan dipertahankan.
Artikel ini membahas penetapan batas wilayah perairan sebagai prasyarat penting bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Pembahasannya tidak berhenti pada aspek teknis penarikan garis, tetapi juga menempatkan batas laut sebagai alat tata kelola: bagaimana batas yang pasti dapat memperkuat kedaulatan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keselamatan aktivitas di laut, serta memperkuat perlindungan lingkungan. Dalam konteks ini, batas bukan hanya urusan geopolitik, tetapi juga urusan keberlanjutan.
2. Batas Laut sebagai Fondasi: Kedaulatan, Hak Berdaulat, dan Arah Pembangunan
Ada dua gagasan penting yang menjadi kerangka besar diskusi tentang batas laut. Pertama, penetapan batas wilayah perairan adalah kewajiban bagi negara-negara pantai yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kewajiban ini tidak bersifat simbolik, tetapi mencerminkan tata kelola global tentang bagaimana laut harus dikelola, dibagi, dan diakui. Salah satu bentuknya adalah kewajiban mendepositkan data dan informasi batas laut kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Kedua, pembangunan Indonesia yang berkelanjutan membutuhkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat di laut yang benar-benar ditegakkan. Tanpa batas yang jelas dan pasti, kedaulatan cenderung rapuh. Bukan karena Indonesia tidak punya kekuatan, tetapi karena ketidakpastian membuat ruang pengelolaan menjadi kabur, membuka celah bagi pelanggaran, dan memperlambat pengambilan keputusan yang seharusnya tegas.
Dalam praktiknya, batas laut yang jelas memberi dampak yang sangat konkret. Ia memudahkan negara untuk mengoptimalkan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam laut, baik perikanan, energi, maupun potensi mineral di wilayah yurisdiksi. Ia membantu keselamatan pelayaran, pengaturan jalur pergerakan kapal, dan pemasangan infrastruktur seperti pipa dan kabel bawah laut. Ia juga membantu pencegahan pelanggaran dan memperkuat penegakan hukum di laut.
Kita sering membicarakan laut dalam bahasa potensi: potensi ekonomi biru, potensi energi laut, potensi jalur perdagangan. Tetapi potensi tidak otomatis berubah menjadi manfaat jika batas tidak jelas. Laut tanpa batas yang pasti adalah ruang yang rawan: rawan sengketa, rawan eksploitasi ilegal, rawan konflik antar kepentingan. Dalam konteks ini, penetapan batas laut bukan sekadar kerja teknis, tetapi kerja strategis yang menentukan apakah potensi itu bisa menjadi kesejahteraan.
Pembicaraan tentang batas laut juga tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berhubungan dengan struktur hukum dan sejarah kebijakan. Indonesia sendiri mengalami perjalanan panjang dalam membentuk dasar hukum wilayah lautnya. Pernah ada masa ketika lebar laut teritorial masih sempit, sehingga perairan di antara pulau-pulau justru dianggap laut bebas, sesuatu yang tidak menguntungkan bagi negara kepulauan. Sejarah ini penting karena menunjukkan bahwa batas laut bukan sesuatu yang “selalu sudah seperti sekarang.” Ia dibentuk, diperjuangkan, lalu diperkuat melalui kebijakan negara.
Di sinilah Deklarasi Juanda menjadi tonggak penting. Deklarasi ini bukan hanya deklarasi politik, tetapi perubahan paradigma: perairan di antara pulau-pulau dipandang sebagai bagian integral dari wilayah Indonesia, bukan ruang bebas yang bisa digunakan siapa pun. Cara pandang ini kemudian diperkuat dalam regulasi berikutnya, hingga Indonesia mengadopsi kerangka Konvensi Hukum Laut PBB yang menjadi standar internasional.
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, batas laut juga berkaitan dengan agenda global seperti SDGs, terutama tujuan yang menekankan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. Artinya, batas bukan hanya membantu negara “mengambil” sumber daya, tetapi juga membantu negara “mengatur” sumber daya agar tidak habis dan tidak merusak ekosistem.
Pada titik ini, penetapan batas laut bisa dipahami sebagai fondasi tata kelola: ia memberi kepastian wilayah, lalu dari kepastian itu lahir kewenangan, dari kewenangan lahir pengelolaan, dan dari pengelolaan lahir manfaat jangka panjang.
3. Cara Menetapkan Batas Laut: Dari Garis Pangkal hingga Prinsip Sama Jarak
Di permukaan, penetapan batas laut sering terdengar seperti pekerjaan yang “tinggal ditarik garis.” Namun begitu masuk ke detailnya, kita akan sadar bahwa garis itu tidak lahir dari imajinasi, melainkan dari aturan teknis dan hukum yang ketat. Batas laut tidak boleh ditentukan sekehendak hati, karena konsekuensinya bukan sekadar estetika peta, tetapi kepastian kedaulatan dan hak pengelolaan sumber daya.
Dalam kerangka hukum laut internasional, proses penetapan batas laut biasanya dimulai dari satu konsep inti: garis pangkal. Garis pangkal adalah referensi utama dari mana lebar berbagai zona laut diukur ke arah laut. Dalam banyak kasus, garis pangkal “normal” ditentukan berdasarkan garis air rendah sepanjang pantai, yakni garis yang terbentuk dari pertemuan muka air laut saat surut dengan topografi pantai. Garis ini kemudian menjadi acuan untuk mengukur laut teritorial, zona tambahan, sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
Namun Indonesia bukan negara pantai biasa. Kita adalah negara kepulauan. Ini berarti penetapan garis pangkal tidak selalu bisa memakai pendekatan normal secara sederhana, karena garis pantai Indonesia bukan satu garis panjang yang lurus. Ia adalah mozaik ribuan pulau, teluk, tanjung, dan perairan yang menghubungkannya. Dalam konteks ini, Indonesia dapat menggunakan garis pangkal lain seperti garis pangkal lurus, garis penutup teluk atau sungai, hingga garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik dasar tertentu di pulau-pulau terluar.
Hal yang sering luput adalah bahwa memilih garis pangkal bukan cuma keputusan teknis, tetapi keputusan strategis. Garis pangkal menentukan seberapa jauh negara dapat mengukur wilayah lautnya. Karena itu, proses penetapannya menuntut survei yang cermat, data geospasial yang kuat, dan verifikasi yang serius. Indonesia sendiri pernah melakukan survei base point untuk memastikan titik-titik dasar yang menjadi acuan batas laut. Bahkan terdapat catatan bahwa beberapa titik dasar tidak lagi berada pada kedudukan air rendah, sebuah indikasi bahwa garis pantai bukanlah sesuatu yang permanen, melainkan sesuatu yang bisa bergeser.
Setelah garis pangkal ditetapkan, penarikan batas unilateral sebenarnya relatif “lebih mudah.” Batas unilateral terjadi ketika negara dapat menetapkan batas tanpa bertampalan dengan negara lain. Dalam kasus ini, garis batas bisa ditarik secara grafis atau dihitung secara geodetik dengan perangkat lunak, berdasarkan jarak tertentu dari garis pangkal.
Masalah menjadi lebih rumit ketika batas itu bertemu dengan negara tetangga. Inilah titik di mana penetapan batas laut menjadi bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga negosiasi. Jika wilayah laut yang diklaim kedua negara saling bertampalan, maka batasnya tidak bisa diputuskan sepihak. Ia harus melalui perundingan, karena di sini yang dipertaruhkan bukan hanya peta, tetapi legitimasi internasional.
Salah satu prinsip yang paling sering dipakai dalam situasi bertampalan adalah prinsip sama jarak atau equidistance. Secara sederhana, garis batas dibangun dari titik-titik yang jaraknya sama terhadap garis pangkal kedua negara. Prinsip ini tampak adil dan mudah dibayangkan. Namun dalam praktik, ia bisa menjadi rumit karena garis pantai tidak selalu simetris, dan ada banyak faktor geografis seperti pulau kecil atau lekuk pantai yang dapat mengubah hasil secara signifikan.
Selain equidistance, ada juga pendekatan yang lebih fleksibel, yaitu prinsip sama adil atau equitable solution. Pendekatan ini mengakui bahwa “sama jarak” tidak selalu berarti adil. Ada kondisi ketika satu negara memiliki garis pantai jauh lebih panjang, atau ada pulau kecil yang jika dipakai sebagai dasar akan menggeser batas secara ekstrem. Maka negosiasi batas laut pada akhirnya adalah kombinasi antara hitungan teknis dan pertimbangan kewajaran geopolitik.
Di sini kita bisa melihat batas laut sebagai sesuatu yang hidup. Ia bukan angka mati, tetapi hasil kompromi antara sains geospasial, prinsip hukum internasional, dan kepentingan negara.
4. Status Batas Indonesia Hari Ini dan Tantangan Negosiasi dengan Negara Tetangga
Indonesia berbatasan laut dengan banyak negara, dan di situlah urgensinya menjadi semakin terasa. Dalam orasi ini disebutkan bahwa Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Situasi ini membuat penetapan batas laut bukan satu pekerjaan besar yang selesai sekali, tetapi rangkaian proses panjang yang terdiri dari segmen-segmen yang berbeda, dengan dinamika yang berbeda pula.
Ada segmen batas yang sudah selesai, artinya sudah ada persetujuan dan sudah berlaku efektif melalui ratifikasi. Dalam catatan yang disampaikan, setidaknya ada 18 segmen batas laut Indonesia yang telah berhasil diselesaikan. Tetapi di saat yang sama, masih ada segmen lain yang belum selesai, masih berada dalam proses perundingan.
Apa artinya “belum selesai” di konteks batas laut?
Ini bukan sekadar status administrasi. Batas yang belum selesai berarti ruang yurisdiksi yang belum sepenuhnya pasti. Dan ketika yurisdiksi tidak pasti, banyak aktivitas menjadi lebih rawan: perikanan ilegal lebih mudah terjadi, eksplorasi sumber daya menjadi sensitif, dan potensi sengketa bisa muncul sewaktu-waktu.
Lebih jauh lagi, kondisi ini beririsan dengan kebutuhan pembangunan yang semakin menuntut laut sebagai ruang ekonomi. Indonesia sedang mendorong ekonomi biru: perikanan, energi laut, pariwisata bahari, dan infrastruktur maritim. Semua ini membutuhkan kepastian ruang. Tanpa batas yang jelas, pembangunan bisa terhambat bukan karena kita tidak punya sumber daya, tetapi karena ketidakpastian membuat keputusan selalu rentan diperdebatkan.
Tantangan berikutnya datang dari perubahan iklim. Dalam orasi ini, perubahan iklim disebut sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi batas laut. Ini masuk akal karena kenaikan muka air laut dan abrasi mengubah garis pantai, sementara garis pantai adalah acuan awal dari banyak penetapan batas. Ketika garis pantai bergeser, maka pekerjaan pengukuran dan verifikasi menjadi semakin penting, karena ketahanan batas laut tidak hanya ditentukan oleh kesepakatan politik, tetapi juga oleh dinamika alam yang terus bergerak.
Ada juga tantangan integrasi antara batas laut negara dan batas laut daerah. Ini terlihat teknis, tetapi sebenarnya sangat strategis. Jika batas negara menggunakan kedudukan muka air rendah saat surut, sementara batas daerah menggunakan kedudukan muka laut pasang tertinggi, maka ada potensi ketidakselarasan. Ketidakselarasan ini bisa memunculkan kebingungan dalam pengelolaan ruang, terutama ketika wilayah tersebut terkait perizinan, pemanfaatan sumber daya, dan pengawasan aktivitas di laut. Integrasi menjadi penting karena pembangunan tidak berlangsung di level negara saja, tetapi juga di level daerah.
Karena itu, tantangan batas laut Indonesia hari ini sebenarnya berada pada tiga lapis sekaligus.
Pertama, lapis teknis: memastikan garis pangkal dan titik dasar tetap valid serta dapat diverifikasi di tengah perubahan garis pantai.
Kedua, lapis diplomasi: menyelesaikan segmen-segmen batas yang masih dalam proses perundingan dengan pendekatan yang kuat secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, lapis tata kelola: mengintegrasikan batas negara dan batas daerah agar pengelolaan ruang laut tidak terfragmentasi.
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, tantangan-tantangan ini bukan penghalang, tetapi penentu. Karena pembangunan laut yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika ruang lautnya jelas, hak dan kewajibannya selaras, dan ekosistemnya dilindungi dengan cara yang tidak bertabrakan antara pusat dan daerah.
5. Batas Laut dan Keberlanjutan: Kadaster Kelautan, Perubahan Iklim, dan Perlindungan Lingkungan
Kalau batas laut hanya dipahami sebagai garis kedaulatan, maka fungsinya terlihat sempit: untuk menegaskan wilayah dan mencegah pelanggaran. Tetapi ketika batas laut ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, maknanya berubah. Batas laut menjadi alat tata kelola yang menentukan siapa boleh melakukan apa, di mana, dengan syarat apa, dan dalam batas-batas apa. Tanpa kepastian itu, laut berubah menjadi ruang yang ramai tetapi tidak tertib, penuh potensi tetapi rentan konflik, dan kaya sumber daya tetapi mudah rusak.
Di titik ini, konsep kadaster kelautan menjadi penting. Kadaster kelautan pada dasarnya adalah cara mengelola “hak dan kewajiban” di ruang laut secara lebih rapi, mirip dengan kadaster pertanahan yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan ruang di darat. Bedanya, laut tidak statis. Ia bergerak, dinamis, dan sering kali diisi oleh banyak aktivitas yang tumpang tindih: jalur pelayaran, kawasan perikanan, pipa dan kabel bawah laut, zona konservasi, wilayah energi, hingga kawasan pertahanan. Ketika aktivitas itu tidak dipetakan dan diatur dengan jelas, konflik ruang menjadi hampir tak terhindarkan.
Kadaster kelautan memberi kerangka untuk merapikan kompleksitas itu. Ia memungkinkan negara menyusun pengelolaan ruang laut dengan pendekatan yang lebih terukur: siapa operatornya, batasnya di mana, kedalamannya berapa, apa larangannya, bagaimana pengawasannya. Dalam konteks Indonesia, pendekatan seperti ini semakin relevan karena kita tidak hanya memiliki laut yang luas, tetapi juga memiliki kepadatan kepentingan yang terus meningkat.
Namun tantangan keberlanjutan tidak berhenti pada kepadatan aktivitas. Ia juga datang dari alam itu sendiri, terutama perubahan iklim. Dalam diskusi batas laut, perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan yang berdiri sendiri, melainkan variabel yang berpotensi mengganggu dasar teknis penetapan batas. Kenaikan muka air laut, abrasi, dan perubahan garis pantai dapat memengaruhi referensi fisik yang selama ini dijadikan acuan pengukuran.
Ini penting karena banyak orang menganggap garis pantai seolah permanen. Padahal garis pantai adalah sesuatu yang hidup. Ia bisa mundur, bisa maju, bisa terpotong, bisa berubah bentuk. Dalam jangka panjang, perubahan ini bisa berdampak pada cara kita memverifikasi titik-titik dasar dan garis pangkal, dan pada akhirnya memengaruhi bagaimana batas laut dihitung dan dipetakan secara teknis.
Keberlanjutan juga menyentuh isu perlindungan lingkungan laut. Laut yang berada dalam wilayah yurisdiksi bukan hanya ruang untuk dieksploitasi, tetapi juga ruang yang harus dijaga. Di sinilah batas menjadi instrumen yang “memungkinkan” kebijakan perlindungan bekerja. Kawasan konservasi tidak akan efektif jika batasnya kabur. Pengawasan perikanan tidak akan kuat jika wilayahnya tidak pasti. Penegakan hukum terhadap pencemaran tidak akan tegas jika objek ruangnya diperdebatkan.
Dalam praktiknya, batas laut yang jelas memberi negara posisi yang lebih kuat untuk mengambil keputusan lingkungan yang tegas. Ia memudahkan penentuan zona yang harus dilindungi, penetapan area larangan, dan pengelolaan ruang yang membatasi kerusakan ekosistem. Dengan kata lain, batas tidak hanya melindungi kedaulatan, tetapi juga melindungi kapasitas ekologi laut untuk tetap produktif bagi generasi berikutnya.
Pada fase ini, batas laut bukan lagi “ujung” dari pekerjaan teknis. Ia menjadi “awal” dari tata kelola. Begitu batas dipastikan, negara punya legitimasi lebih kuat untuk mengatur pemanfaatan, mencegah kerusakan, dan menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan ketahanan ekologi.
6. Kesimpulan: Kepastian Batas Laut adalah Kepastian Masa Depan
Pada akhirnya, diskusi tentang penetapan batas wilayah perairan membawa kita pada satu kesimpulan yang sederhana, tetapi sangat menentukan: negara kepulauan seperti Indonesia tidak bisa membangun masa depan lautnya dengan wilayah yang samar.
Batas laut yang jelas dan tegas bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi kebutuhan strategis. Ia memperkuat kedaulatan negara dan hak-hak berdaulat di laut. Ia memberi kepastian untuk eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam. Ia menopang keselamatan aktivitas maritim. Ia memperkuat penegakan hukum. Dan yang tidak kalah penting, ia menjadi fondasi agar pembangunan laut tidak berubah menjadi eksploitasi jangka pendek yang merusak.
Di sisi lain, tantangan masa kini membuat penetapan batas laut semakin menuntut ketelitian dan pembaruan. Perubahan iklim menggeser garis pantai. Aktivitas ekonomi memperpadat ruang laut. Infrastruktur bawah laut berkembang. Kebutuhan energi bertambah. Sementara itu, tata kelola harus memastikan bahwa semua pemanfaatan itu tidak saling bertabrakan dan tidak melukai ekosistem.
Karena itu, pembangunan Indonesia berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar narasi “poros maritim.” Ia membutuhkan kepastian ruang yang menjadi pijakan setiap kebijakan. Dalam kerangka ini, integrasi batas laut negara dan batas laut daerah menjadi penting agar kebijakan pusat dan daerah tidak berjalan dalam definisi ruang yang berbeda. Sinkronisasi hak, kewajiban, dan batasan di setiap zona perairan juga menjadi syarat agar pengelolaan laut tidak tumpang tindih.
Jika disederhanakan, batas laut adalah struktur dasar. Ia menentukan seberapa tertib kita mengelola laut. Dan dari ketertiban itu, baru terbuka ruang untuk kesejahteraan yang lebih stabil.
Pada akhirnya, batas yang jelas bukan hanya membuat negara tampak kuat di peta, tetapi membuat negara benar-benar mampu bekerja: mengatur, melindungi, dan memanfaatkan lautnya dengan arah yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Djunarsjah, E. (2024). Penetapan batas wilayah perairan untuk pembangunan Indonesia berkelanjutan. Orasi Ilmiah Guru Besar, Institut Teknologi Bandung.
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
International Hydrographic Organization. (2014). A manual on technical aspects of the United Nations Convention on the Law of the Sea (4th ed.). International Hydrographic Bureau.
United Nations. (2017). The ocean conference: Factsheet and SDG 14 overview. United Nations.