Bangka Belitung Meminta Persetujuan untuk Pertambangan Rakyat karena Ekspor Timah Anjlok

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari

06 Mei 2024, 21.05

Sumber: Pexels.com

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung meminta agar izin pertambangan rakyat (IPR) dari blok-blok tambang timah yang baru saja ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) dipercepat, di tengah-tengah menurunnya ekspor timah dari provinsi ini dalam tiga bulan terakhir.

“Secara psikologis, kami (pemerintah daerah) ingin cepat karena kami melihat penurunan ekspor yang luar biasa tajam. Bahkan pada Januari 2024, ekspornya nol,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, pada hari selasa, 26 maret 2024. Safrizal menyebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 

Menjadi salah satu kendala dalam pengajuan HAKI. Pasalnya, persyaratan tersebut belum dirinci secara jelas sebagai prasyarat pengajuan izin pertambangan dari beberapa blok tambang timah rakyat.

“Beberapa isu yang perlu diselesaikan antara lain dokumen lingkungan, bentuknya seperti apa, dan siapa yang memutuskan,” katanya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 123 blok WPR seluas 8.568 hektare (ha) di provinsi Bangka Belitung.

Penetapan ini ditandatangani oleh Menteri Energi dan sumber daya mineral (ESDM), Arifin Tasrif, melalui surat keputusan tentang Wilayah Pertambangan per provinsi di seluruh Indonesia pada 21 April 2022. Namun, hingga saat ini, belum ada IPR yang diterbitkan di Bangka Belitung.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin, mengatakan bahwa perekonomian di daerahnya sempat terhenti akibat penurunan ekspor timah pada awal tahun ini. Ia berharap dengan terbitnya IPR, tambang-tambang timah milik masyarakat selanjutnya dapat dibeli oleh PT Timah (TINS). “Sementara itu, PT Timah hanya mengakomodir WPR di dalam IUP Timah yang jumlahnya sangat terbatas,” kata Burhanudin.

Disadur dari: indonesiabusinesspost.com