Keuangan
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - OJK melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga multifinance menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto. Sebab aset kripto merupakan komoditi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan produk jasa keuangan.
"Bappebti juga berperan untuk menentukan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Senin (21/2/2022). Produk komoditi berjangka seperti ini, tidak dapat diperdagangkan dengan skema penjualan langsung (MLM). Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Perlu dicatat bahwa bank hanya bisa memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdagangan aset kripto. Bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto sesuai UU perbankan. Menurut Tongam, Bank Indonesia (BI) melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Lembaga jasa keuangan tidak dapat menempatkan dana atau investasi dalam bentuk cryptocurrency karena unsur spekulasinya sangat tinggi dan nilainya sangat volatile.
Sistem cryptocurrency yang anonim membuat pelaku tindak pidana yang memanfaatkan cryptocurrency sulit dilacak, sehingga rentan disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
Bank juga tidak menjadi pihak penghubung (intermediaries) untuk kegiatan perdagangan aset kripto. Selain itu, Bank dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha dalam UU Perbankan.
Sumber: www.cnbcindonesia.com
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 10 Februari 2025
Sepanjang tahun 2021, investasi sektor manufaktur menembusRp325,4 triliun, naik sebesar 19% dari tahun 2020 yang jumlahnya Rp272,9 triliun. Angka tersebut melewati target capaian investasi manufaktur yang telah diproyeksikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar Rp280 triliun hingga Rp290 triliun.
"Ini sinyal penting bagi ekonomi Indonesia, karena menunjukkan bahwa level kepercayaan terhadap Indonesia masih tinggi. Investor masih melihat bahwa Indonesia is good for business and investment. Saya percaya ini menjadi momentum penting menguatnya ekonomi Indonesia pasca pandemi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita di Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), capaian investasi sebesar Rp325,4 triliun tersebut terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp94,7 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar USD15,8 miliar.
Dari angka tersebut, subsektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya mencatatkan porsi investasi terbesar, yaitu Rp117,5 triliun, atau berkontribusi 13,0% dari total investasi sepanjang 2021.
“Selama ini investasi sektor manufaktur juga membawa dampak luas bagi perekonomian nasional, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja. Serapan tenaga kerja di industri manufaktur mencapai 1,2 juta orang pada 2021,menjadikan jumlah totalnya menjadi 18,64 juta orang,” ucap Menperin.
Kemudian, realisasi investasi tersebut sebagian besar tersebarke lima wilayah di tanah air, yakni paling besar di Jawa Barat sebesar Rp136,1 triliun atau sebesar 15,1%, DKI Jakarta Rp103,3 triliun atau sebesar 11,5%, Jawa Timur Rp79,5 triliun atau sebesar 8,8%, Banten Rp58 triliun atau sebesar 6,4%, Riau Rp53 triliun atau sebesar 5,9%.
“Kami berharap investasi sektor industri ini, selain berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal di masing-masing daerah, mampu juga menggerakan sektor industri kecil di daerah-daerah yang menjadi tujuan investasi tersebut,” tuturnya.
Jaga Iklim Investasi
Untuk mendorong investasi di sektor industri, beberapa program yang didorong oleh Kemenperin antara lain meliputi program subtitusi impor 35% Tahun 2022, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan hilirisasi sumber daya alam.
“Untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi penanaman investasi, termasuk di sektor industri. Kami mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan insentif-insentif tersebut semaksimal mungkin,” ujar Menperin.
Akselerasi peningkatan investasi di sektor industri juga ditempuh lewat pemerataan pembangunan industri, yaitu dengan mengembangkan jumlah Kawasan industri di seluruh Indonesia. “Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera,” ujar Menperin.
Terbaru, pemerintah mendorong investasi pengembangan kawasan industri halal dengan menawarkan beberapa insentif, antara lain insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku IKM halal.
Sumber Artikel : Kemenperin.go.id
Keuangan
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025
Jakarta, Kominfo - Bank Indonesia, dalam rilis yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Agusman, menegaskan bahwa virtual currencytermasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,” jelas Agusman dalam rilisnya.
Pemilikan virtual currency, menurut Departemen Komunikasi BI, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency.
Dalam rilis tersebut, BI juga menyampaikan bahwa nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Hal itu dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” jelas Agusman dalam rilis tersebut.
Bank Indonesia, jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” jelas Agusman di akhir rilis tersebut. (YURA)
Sumber: www.kominfo.go.id
Keuangan
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025
Jakarta - Jagad media sosial ramai pembahasan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencuit di twitter. Bappebti lewat akun twitter resminya menyampaikan, ASIX Token jadi aset digital yang tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin untuk ASIX Token di Indonesia. Bappebti juga menyatakan token kripto ASIX Anang Hermansyah tidak bisa digunakan di Indonesia.
Terlepas dari kontroversi token ASIX, sebenarnya apa sih token kripto itu?
Pengertian Token Kripto
Melansir laman Business Insider, token kripto adalah representasi dari aset yang dapat disimpan untuk nilai, diperdagangkan, dan 'dipertaruhkan' untuk mendapatkan bunga. Dalam istilah lain disebut juga sebagai Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) yang berarti aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat, dikutip laman Bank Indonesia.
Tujuannya yakni untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano,
Bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia?
Mata uang kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Bank Indonesia juga telah menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan
Sementara itu, posisi token mata uang kripto sendiri telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Aturan tersebut diterbitkan sebagai Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (berlaku 17 Desember 2020). Jadi, mata uang Kripto yang diketahui saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah NKRI, namun sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sumber: www.detik.com
Perindustrian
Dipublikasikan oleh Ririn Khoiriyah Ardianti pada 10 Februari 2025
Industri pengolahan nonmigas di tanah air masih menunjukkan geliatnya pada awal tahun 2022. Hal ini ditandai dari hasil Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia bulan Januari yang berada di level 53,7 berdasarkan survei IHS Markit.
Capaian pada bulan pertama tersebut naik dibanding Desember tahun lalu yang mencapai 53,5. Indeks di atas 50 menandakan bahwa industri manufaktur dalam tahap ekspansif. PMI Manufaktur Indonesia pada Januari 2022 melampaui PMI Manufaktur rata-rata negara ASEAN (52,7), Malaysia (52,8), Filipina (50,0), Korea Selatan (51,9), Rusia (51,8), dan China (49,1).
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pelaku industri manufaktur di tanah air. Kabar baik ini merupakan sinyal atau indikator bahwa pelaku industri makin optimistis terhadap kondisi ekonomi saat ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.
Menperin menegaskan, pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim usaha yang kondusif, meskipun di tengah tekanan gelombang ketiga pandemi Covid-19. “Berbagai kebijakan strategis telah dijalankan pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, termasuk memberikan stimulus bagi pelaku industri agar bisa berproduksi dan berdaya saing,” paparnya.
Menperin meyakini, sektor industri manufaktur tetap memainkan peranan penting bagi perekonomian nasional. “Peran penting ini dapat dilihat dari kinerja makro sektor industri manufaktur di beberapa indikator, misalnya dari realisasi investasi, capaian ekspor, dan penambahan tenaga kerja,” ungkapnya.
Dari sisi ekspor, industri manufaktur terus memberikan kontribusi yang paling besar. Nilai ekspor industri manufaktur pada tahun 2021 sebesar USD177,10 miliar atau menyumbang hingga 76,49 persen dari total ekspor nasional.
Capaian tersebut melampaui nilai ekspor manufaktur sepanjang tahun 2020 sebesar Rp131 miliar dan bahkan lebih tinggi dari capaian ekspor tahun 2019 yang berada di angka Rp127,38 miliar. Sementara itu, realisasi investasi di sektor manufaktur pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp325,4 triliun atau naik 19,24% dari nilai investasi tahun 2020.
Pada aspek ketenagakerjaan, sektor industri manufaktur menunjukkan pemulihan dari segi penyerapan tenaga kerja. Seiring dengan bangkitnya sektor industri pengolahan dari dampak pandemi, ada tambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta orang di tahun 2021 sehingga jumlah total tenaga kerja di sektor ini kembali meningkat ke angka 18,64 juta orang
Menurut IHS Markit, sektor manufaktur Indonesia terus berekspansi pada tingkat solid di awal 2022. Kondisi permintaan secara umum menguat, sebagian karena catatan kenaikan pada penjualan asing yang mendukung kenaikan lebih tajam pada output manufaktur. Hal ini kemudian mendorong kenaikan aktivitas pembelian dan aspek ketenagakerjaan.
Menanggapi hasil survei PMI Manufaktur Indonesia pada Januari 2022, Jingyi Pan selaku Economics Associate Director IHS Markit, mengatakan bahwa kondisi pengoperasian di sektor manufaktur Indonesia membaik pada awal 2022.
Permintaan klien berekspansi pada kisaran lebih tajam, didukung oleh catatan pertumbuhan permintaan baru dari luar negeri. Sementara itu, kenaikan tingkat ketenagakerjaan dan aktivitas pembelian juga terlihat naik, sekaligus menggambarkan kondisi ekonomi yang lebih baik.
“Waktu pengiriman dari pemasok tercatat jauh lebih baik, yang juga merupakan tanda positif. Penting untuk diamati jika kondisi terus membaik, karena tekanan harga masih tajam disebabkan permasalahan pasokan yang masih ada,” paparnya.
Sentimen secara keseluruhan di sektor manufaktur Indonesia bertahan positif pada bulan Januari, dengan perusahaan secara umum berharap bahwa situasi Covid-19 akan terus membaik, yang dapat memungkinkan perekonomian terus bertumbuh.
Sumber Artikel: kemenperin.go.id
Keuangan
Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 10 Februari 2025
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan Bank Indonesia merupakan bank sentral pertama yang tidak mengakui penggunaan aset kripto, yang saat ini sedang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia dan dunia.
"Bank Indonesia merupakan bank sentral pertama yang tidak akui cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah, dan kita sudah terbitkan itu. Sehingga, kenapa di Indonesia istilahnya bukan cryptocurrency tapi aset kripto. Sekarang, banyak negara kemudian mengeluarkan statement dan regulasi seperti itu," kata Perry Warjiyo saat FGD dengan pimpinan redaksi media massa, Rabu (23/2/2022).
Seiring berjalannya waktu, perkembangan aset kripto di dunia bahkan Indonesia sangat cepat. Alhasil, aset kripto masuk dalam salah satu topik yang dibicarakan negara-negara anggota G-20. Pembahasan ini berkaitan pengelolaan risiko, pengawasan, monitoring transaksi aset kripto.
Menurut Perry Warjiyo, aset kripto memiliki transaksi yang luar biasa besar. Oleh karena itu, finansial supervisory saat ini tengah melakukan assement terkait potensi risiko-risiko dari transaksi aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan.
"Assement ini dilakukan kemudian regulasi seperti apa, pengawasan seperti apa yang harus dilakukan oleh global atau otoritas dan bank sentral ini dirumuskan oleh financial supervisory bond ini sedang dirumuskan Bank Indonesia. Keterangan lengkapnya akan dijelaskan dalam first respond yang akan dibahas di Bali," imbuhnya.
Perry menegaskan, dengan nilai transaksi aset kripto yang besar, namun bila tidak dipantau secara baik dikhawatirkan akan menimbulkan distabilitas terhadap pasar keuangan global maupun perekonomian Indonesia.
"Kita susun bagaimana rancangan pengaturan dan pengawasan aset kripto agar tidak menimbulkan stabilitas sistem keuangan dan global dan tidak timbulkan risiko lain termasuk keamanan siber, perlindungan konsumen, dan anti money laundering serta pendanaan untuk terorisme. Itu merupakan asesment yang dilakukan terhadap aset kripto," tegasnya.
Selain itu, kata Perry Warjiyo, assessment juga akan dilakukan terhadap pengawasan aset kripto yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kami lakukan assesment implikasi ke stabilitas sistem keuangan dan moneter. Jadi, agenda dibahas dalam KSSK ini perlunya pengawasan monitoring perdagangan aset kripto," pungkasnya.
Sumber: www.beritasatu.com