Pelayaran Hijau: Bagaimana Seharusnya Indonesia Bersikap?

Dipublikasikan oleh Nurul Aeni Azizah Sari

11 Juni 2024, 05.44

Sumber: Pinterest.com

Kementerian Perhubungan baru-baru ini menghadiri Sidang ke-80 komite perlindungan lingkungan laut (“MEPC 80”) pada tanggal 3-8 Juli 2023 di Markas Besar Organisasi Maritim Internasional di London, di mana agenda implementasi pelayaran ramah lingkungan dibahas. Negara-negara anggota IMO mencapai kesepakatan tentang revisi Strategi IMO 2023 untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (“GRK”) setelah sesi ini. Lebih lanjut, menurut sesi ini, beberapa negara setuju dengan tujuan IMO untuk mencapai nol emisi dari industri pelayaran pada tahun 2050, sementara Indonesia menyatakan bahwa 2060 adalah waktu yang lebih masuk akal.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari industri pelayaran, IMO telah mengamanatkan agar kapal-kapal mulai menggunakan bahan bakar dengan bahan bakar dengan konsentrasi sulfur maksimum 0,50% m/m per 1 Januari 2020, sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Konvensi Internasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal tahun 1973 yang telah dimodifikasi dengan Protokol 1978 (“MARPOL”).

Indonesia, sebagai anggota IMO, juga telah mengambil langkah untuk mendukung agenda pelayaran ramah lingkungan. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut, yang terakhir kali diubah pada tahun 2022 (“Peraturan Pencemaran Laut”) mengatur penggunaan bahan bakar rendah sulfur untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Selain itu, Kementerian energi dan sumber daya mineral juga menetapkan dalam keputusan direktur jenderal minyak dan gas bumi No. 0179.K/DJM.S/2019 bahwa bahan bakar minyak (“MFO”) bersulfur rendah memiliki konsentrasi sulfur maksimum 0,50% m/m.

Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan peta jalan yang jelas kepada pelaku usaha di industri pelayaran untuk implementasi pelayaran ramah lingkungan. Peta jalan ini diharapkan dapat mencakup tanggal yang ditentukan untuk mencapai nol emisi dan kegiatan pemerintah yang luas untuk melakukannya. Indonesia tampaknya memandang bahwa tujuan IMO untuk mencapai nol emisi secara global pada tahun 2050 dalam industri pelayaran tidak praktis.

Sebagai contoh, meskipun aspek regulasi untuk menerapkan bahan bakar rendah sulfur telah ditetapkan, masih sulit bagi kapal-kapal yang berlayar di Indonesia untuk mematuhi peraturan tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa fasilitasi bahan bakar bersulfur rendah terbatas pada pelabuhan-pelabuhan penting di Indonesia seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Batam. Akibatnya, akan sangat tidak masuk akal bagi pelabuhan-pelabuhan terpencil dan pemilik kapal untuk mematuhi peraturan tersebut. Pemerintah Indonesia juga telah menyadari kondisi tersebut dan, oleh karena itu, menetapkan pengecualian di bawah Peraturan Pencemaran Laut untuk kapal berbendera Indonesia untuk menggunakan MFO bersulfur tinggi (jika sulfur rendah tidak tersedia di pelabuhan tempat kapal berlabuh).

Selain itu, kewajiban untuk menggunakan MFO bersulfur rendah dapat menyebabkan beban bagi perusahaan pelayaran Indonesia khususnya karena tingginya harga produk tersebut, yang mencapai sekitar 13,5% lebih mahal dibandingkan dengan MFO bersulfur tinggi. Karena perbedaan harga tersebut, para pemilik kapal merasa lebih masuk akal untuk menggunakan bahan bakar dengan konsentrasi sulfur yang lebih tinggi. Namun, pada kenyataannya, pemilik kapal yang menggunakan bahan bakar dengan konsentrasi sulfur yang lebih tinggi mungkin dapat mengurangi emisi dengan melengkapi kapal mereka dengan scrubber dan/atau sistem pembersihan gas buang (“EGCS”) untuk memastikan kebersihan dari residu atau endapan bahan bakar sebelumnya. Namun, dapat dimengerti bahwa pemilik kapkal akan mempertimbangkan harga peralatan tersebut, yang berkisar antara USD 500.000 hingga USD 5.000.000.

Potensi penahanan terhadap kapal berbendera asing

Berbeda dengan kapal berbendera Indonesia yang posisinya relatif aman karena Peraturan Pencemaran Laut memberikan pengecualian untuk tidak menggunakan MFO rendah sulfur pada kondisi tertentu, kapal berbendera asing yang berlayar ke wilayah perairan Indonesia tanpa scrubber dan/atau ECGS serta tidak menggunakan MFO rendah sulfur dimungkinkan untuk ditahan oleh otoritas pelabuhan Indonesia dengan alasan tidak laik laut. Selain hukum Indonesia, penahanan semacam itu juga dapat diizinkan di bawah Resolusi IMO A.1052 (27) tahun 2011 tentang Prosedur untuk Kontrol Negara Pelabuhan.

Jika demikian, perselisihan dapat muncul antara pemilik kapal dan perusahaan asuransi. Pihak asuransi mungkin tidak akan menanggung kerugian yang diderita oleh pemilik kapal akibat penahanan tersebut karena merupakan kesalahan pemilik kapal untuk tidak menggunakan MFO bersulfur rendah sebagaimana diatur oleh IMO dan hukum Indonesia. Masalah ini dapat muncul di masa depan, jika Indonesia secara ketat menerapkan penggunaan MFO rendah sulfur untuk kapal demi menjaga keberlanjutan industri pelayaran.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan melihat sikap Indonesia saat ini, dapat dimengerti bahwa kepentingan nasional Indonesia dalam industri pelayaran adalah prioritas. Penerapan pelayaran ramah lingkungan yang ketat di Indonesia dapat berdampak negatif terhadap lebih dari 22.000 kapal berbendera Indonesia yang terdaftar di bawah Kementerian perhubungan Indonesia, terutama perusahaan pelayaran kecil dan menengah.

Tindakan yang perlu dilakukan indonesia untuk mengatasi agenda pelayaran ramah lingkungan

Strategi optimal bagi Indonesia untuk mengatasi agenda global ini adalah dengan menjadi yang pertama dalam membangun fasilitas untuk MFO rendah sulfur yang dapat diakses oleh semua kapal Indonesia di semua pelabuhan, termasuk pelabuhan terpencil. Strategi ini layak dilakukan mengingat posisi Indonesia yang menguntungkan untuk memproduksi MFO rendah sulfur; BUMN seperti Pertamina atau bahkan entitas swasta dapat memproduksi MFO rendah sulfur dalam skala besar, mengingat Indonesia adalah salah satu produsen minyak nabati terkemuka di dunia, yang merupakan komponen utama MFO rendah sulfur. Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, permintaan domestik di masa depan untuk MFO rendah sulfur kemungkinan besar akan terpenuhi, yang dapat membantu kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke perairan teritorial negara lain untuk menghindari sanksi atau penahanan dari negara lain yang memberlakukan kepatuhan yang ketat terhadap penggunaan MFO rendah sulfur.

Secara paralel, pemerintah Indonesia juga dapat mempertimbangkan untuk menerapkan peraturan non-diskriminasi pada kapal berbendera asing dengan mengizinkan penggunaan MFO bersulfur tinggi ketika memasuki pelabuhan-pelabuhan tertentu di Indonesia yang tidak memfasilitasi MFO bersulfur rendah. Mengingat lokasi Indonesia yang strategis di antara Samudera Hindia dan Pasifik serta statusnya sebagai salah satu pasar domestik terbesar di Asia Tenggara, kapal berbendera asing memainkan peran penting dalam pelayaran dan pengangkutan barang ke Indonesia. Menerapkan perlakuan yang sama dalam penggunaan MFO rendah sulfur untuk kapal berbendera asing diharapkan dapat mencegah kerugian bagi Indonesia dan memperkuat reputasi Indonesia dalam hal keamanan maritim di antara para praktisi pelayaran global.

Disadur dari: budidjaja.law