Corona Virus Disease 2019 (covid-19) menginjak periode 1,5 tahun lebih semenjak pertama kali ditemukan di Wuhan, China bulan Desember 2019 dan sudah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi global pada Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 (covid19.go.id, 2021).
Data terbaru dari WHO pada 6 September 2021, ada 220.563.227 jumlah kasus terkonfirmasi dan 4.565.483 di seluruh dunia. Tak dapat dipungkiri bahwa penyakit Covid-19 dampaknya sangatlah luar biasa di seluruh sektor kehidupan, meliputi aspek sosial, transportasi, ekonomi, pendidikan, industri farmasi, industri manufaktur dan kesehatan. Yang tak kalah mengagetkan yaitu isu gangguan mental dan psikososial selama pandemik Covid-19 muncul menjadi trend di masyarakat. Angka kejadian kasus gangguan mental ditemukan lebih tinggi ketika pandemik dibandingkan sebelum pandemik.
Pandemik Covid-19 adalah stressor yang luar biasa untuk setiap orang termasuk pasien positif covid-19, pendamping keluarga pasien, orang yang sehat dan juga tenaga Kesehatan. Munculnya kecemasan dan kepanikan yang timbul bisa memicu gejala gangguan mental layaknya depresi dan kecemasan.
Menurut WHO, gangguan mental merupakan sebuah kondisi sehat utuh dengan mampu menyadari pikiran, perasa dan perilaku sehingga bisa produktif dan kolaboratif secara sosial dan ekonomi. Beberapa hal penyebab covid-19 menjadi stressor yakni pertama, berkaitan dengan kebijakan lockdown ataupun karantina yang mengharuskan tinggal dirumah (stay at home), bekerja dari rumah (work from home), sekolah dari rumah (school from home) dan jaga jarak serta social (social and physical distancing). Kedua yaitu stigma tenaga kesehatan yang belum seluruhnya diterima oleh masyarakat sebab tenaga Kesehatan dianggap mentransmisikan virus Covid-19.
Ketiga, munculnya cyberbullying terhadap pasien Covid-19 maupun yang telah masuk tahap pemulihan dari hasil swab negatif. Keempat merupakan isu paranoid dari masyarakat dengan ketakutan berlebih terhadap Covid-19, takut tertular, takut mengetahui hasil tes Covid-19, tidak ingin bertemu orang luar, tidak ingin keluar rumah, dan menimbun bahan pokok makanan. Kelima yaitu munculnya perasaan bersalah karena tak bisa optimal mengurus anggota keluarga yang terinfeksi Covid-19 dan akhirnya meninggal. Kelima hal tersebut menyebabkan adanya keterbatasan saat beraktivitas, melakukan program kerja, dan bisnis sehingga konsekuensinya yaitu cemas, frustasi, stress, bosan dan depresi. Fokus semua pihak terhadap transmisi global Covid-19 bisa mengalihkan perhatian publik dari gangguan mental yang ditimbulkan.
Untuk mendukung keberhasilan terapi dari pasien yang menderita gangguan mental, butuh adanya kolaborasi dan sinergisme peran dari berbagai pihak, yaitu professional kesehatan seperti dokter, apoteker, keluarga pasien dan lingkungan sekitar pasien dengan menggunakan model perawatan kolaboratif.
Selama lebih dari 40 tahun, apoteker klinis sudah berkontribusi pada model perawatan ini baik sebagai edukator, konselor maupun sebagai penyedia obat. Obat adalah modalitas pengobatan utama dalam manajemen terapi pada gangguan mental. Maka dari itu apoteker berada pada posisi yang sangat proporsional guna meningkatkan layanan kesehatan dengan dari aspek promotive, preventif maupun kuratif. Walaupun penderita telah ditangani dengan pemberian obat, nyatanya masih banyak kasus ketidak berhasilan terapi. Yang melatarbelakanginya yaitu ketidakpatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat sebab pasien menggunakan obat-obatan dalam jangka panjang minimal 6 bulan dan beberapa diantaranya terjadi efek samping obat.
Disadur dari sumber research.lppm.itb.ac.id