Bina Konstruksi

Pahami Perubahan Peraturan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin pada 26 Mei 2022


Kementerian PUPR terus memprioritaskan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, yang menjadi fokus utamanya adalah pembangunan infrastruktur yang berkualitas, smart dan ramah lingkungan. Hal ini berdampak pada peran tenaga kerja konstruksi yang menjadi pihak pelaksana langsung dalam proses pekerjaan pembangunan infrastrutkur. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi selaku pembina jasa konstruksi juga terus berupaya meningkatkan ketersediaan dan produktivitas tenaga kerja konstruksi.

“Sektor pendidikan dan pelatihan menjadi tumpuan dan sumber pencetak SDM Konstruksi, selanjutnya proses peningkatan kompetensi tambahan serta uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi diharapkan dapat memenuhi aspek hukum jika ingin terlibat langsung dalam proses pembangunan infrastruktur.” Ungkap Direktur Jenderal Bina Konstruksi saat memberikan sambuatan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Uji Sertifikasi SDM (tenaga kerja konstruksi) Melalui LSP-LPPK di Wilayah Kerja Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya (Rabu, 23 Maret 2022) di Surabaya.

Lebih lanjut Dirjen Bina Konstruksi Yudha Mediawan mengingatkan tentang perubahan peraturan yang kian dinamis. Perubahan tersebut mengubah mekanisme pelaksanaan uji sertifikasi untuk tenaga kerja konstruksi. Untuk itu, jangan lupa untuk mempelajari juga melaksanakan proses sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang Konstruksi. Selain itu, untuk mendorong terbentuknya LSP sebagai pihak pertama Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Ditjen Bina Konstruksi akan mencetak instruktur dan asesor.

Asesor memiliki peranan penting dalam pelaksanaan uji sertifikasi, sehingga seluruh asesor harus memiliki kompetensi yang bagi secara metodologis dan kompetensi khususnya bidang konstruksi. Para asesor nantinya akan menjadi personil inti dalam LSP sehingga diharapkan asesor-asesor yang terlibat telah memiliki sertifikat asesor sebagai bukti kompetensi yang ia miliki. Peran asesor pun sangat krusial, karena para asesor ini harus benar-benar menjaga integritas agar dapat melahirkan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan kompeten demi menjaga hasil pembangunan infrastruktur.

“Dukungan dari sektor pendidikan seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Politeknik, Perguruan Tinggi serta Balai Latihan Kerja (BLK) bidang konstruksi dalam pelaksanaan uji sertifikasi sangatlah signifikan melalui LSP sebagai pihak pertama dan stakeholder pendidikan sebagai pihak kedua dalam melahirkan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat. Saya mengharapkan dukungan ini akan terus berlanjut demi melahirkan SDM-SDM konstruksi serta dapat memberikan peluang siswa/mahasiswa/pelajar untuk ikut serta dalam proses pembangunan infrastruktur.”Tambah Yudha Mediawan

Dalam kesempatan ini Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Edi Irwanto menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 91  LPPK  dan 310 peserta yang terdiri dari 190 SMK bidang konstruksi, 13 peserta Politeknik bidang Konstruksi, 73 peserta Universitas bidang Konstruksi dan 34 peserta dari Balai Latih Kerja Bidang Konstruksi.

“Perubahan peraturan dalam pelaksanaan uji sertifikasi harus diketahui oleh para peserta. Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) serta menjamin pelaksanaan kegiatan uji komptensi sesuai dengan standar bakuan kompetensi yang berlaku.” Ujar Kepala Balai Jakon Wilayah IV Surabaya

Terutama dalam kebijakan uji sertifikasi SDm Vokasional SMK dan Politeknik Bidang Konstruksi Tahun 2022 (pasca masa transisi) oleh Bapak Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi; Kebijakan Sertifikasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko oleh Ibu Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; Kebijakan dan Tata Cara Registrasi LSP – LPPK ke LPJK melalui Website OSS (One Single Submission) oleh Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; dan Mekanisme Pendaftaran LSP – LPPK Pasca Masa Transisi oleh Koordinator IT Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Turut hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud, dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur Agus Kurniawan. (dri)

Sumber: pupr.go.id

 

Selengkapnya
Pahami Perubahan Peraturan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Bina Konstruksi

LPJK Menyelenggarakan Sosialisasi PerMen PUPR No. 8 Tahun 2021 Dan Tata Cara Pendaftaran Penilai Ahli Secara Reguler

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Dalam rangka pendaftaran Penilai Ahli Kegagalan Bangunan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PUPR No.8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan maka, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, dan juga Sosialisasi SE Ketua LPJK No. 06/SE/LPJK/2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pendaftaran, Pelatihan, Uji Kompetensi, dan Pencatatan Penilai Ahli yang diselenggarakan pada Kamis, tanggal 7 April 2022 melalui video conference Zoom Meeting.

Saat membuka rapat Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 105 (seratus lima) Calon Penilai Ahli Reguler dari berbagai instansi, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kimron Manik mengungkapkan bahwa, kehadiran kita dalam kegiatan ini tidak lain merupakan suatu proses bersama dalam melakukan kerja nyata, guna berupaya mewujudkan pencetakan Penilai Ahli yang profesional, kompeten, dan independent. Dengan terbitnya Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli Kegagalan Bangunan dan Penilaian Kegagalan Bangunan, tentunya memberikan warna baru bagi Penilai Ahli.

“Penilai Ahli sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 merupakan tugas delegasi dari kewenangan Menteri kepada LPJK guna melakukan Penilaian Kegagalan Bangunan. Maka dalam penugasan tersebut seorang penilai ahli dituntut untuk memiliki integritas, kebijaksanaan, kepemimpinan, serta kejujuran. Peraturan menteri PUPR No. 8 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pedoman pendaftaran dan penyelenggaraan Penilai Ahli serta menjadi kriteria penilaian suatu kegagalan bangunan. Dalam pelaksanaan kewenangan Menteri tersebut sebagaimana ayat 3 (tiga) Permen PUPR No. 8, LPJK diberikan delegasi untuk menerima laporan terjadinya kegagalan bangunan, pendaftaran calon penilai ahli, pelatihan calon penilai ahli, uji kompetensi penilai ahli, dan pembinaan penilai ahli”. Ungkap Kimron Manik.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua LPJK Taufik Widjoyono, yang mengatakan ini merupakan suatu hal yang luar biasa, karena pada hari ini kita dapat melaksanakan Sosialisasi kepada para calon Penilai Ahli yang mendaftar secara reguler. Perlu disampaikan bahwa Penilai Ahli bukanlah suatu profesi, melainkan penugasan yang tentunya dengan pengetahuan yang sudah mumpuni.

“Nantinya seorang Penilai Ahli harus dapat menjawab 3 (tiga) permasalahan, yang pertama seorang Penilai Ahli harus dapat menjawab apa yang dimaksud dengan Kegagalan Bangunan, yang kedua dapat menghitung biaya atas Kegagalan Bangunan tersebut, dan yang ketiga adalah menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya Kegagalan Bangunan”. Kata Taufik Widjoyono.

Sementara Paparan mengenai penjelasan Permen PUPR No.8 Tahun 2021, tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan dijelaskan oleh Koordinator Bidang III LPJK Agus Taufik Mulyono, yang mengatakan tugas dan wewenang Penilai Ahli adalah, menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan, menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan, menetapkan besaran kerugian keteknikan, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab, menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian, melaporkan hasil penilaiannya kepada penanggung jawab bangunan dan Menteri melalui LPJK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.

Terdapat Syarat Umum dan Khusus untuk menjadi seorang Penilai Ahli. Syarat Umum, Warga Negara Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia, berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Penilai Ahli, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam partai Politik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan tidak terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara Syarat Khusus, memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan sub kualifikasi paling kurang ahli madya atau jenjang 8 (delapan) dan/atau insinyur profesional madya, mempunyai pengalaman kerja sebagai perencana, pelaksana dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan Klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, mampu bekerja secara profesional, jujur, objektif, dan independen, memiliki pemahaman terhadap standar konstruksi, regulasi jasa konstruksi, keprofesian, dan peraturan perundang-undangan dan aspek hukum lainnya terkait Kegagalan Bangunan, melampirkan surat pengantar dari pimpinan asosiasi profesi pemohon untuk menjadi Penilai Ahli, diutamakan mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi paling sedikit pada jenjang 8 (delapan) dan/atau telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, dam bersedia menandatangani pakta komitmen penugasan sebagai Penilai Ahli.

Form dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran Penilai Ahli diantaranya, Form Pakta Integritas, Form Pernyataan Kebenaran Data, Form Ijin Pimpinan Lembaga, Lampiran-Lampiran (Foto Warna 4×6; KTP; NPWP), SKA (min. Madya) / SKK (min. level 8) atau Sertifikat Keinsinyuran  (Min. IPM), SKCK (Kepolisian), Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani (Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit), Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol, Surat Rekomendasi / Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi ATAU Pimpinan Asosiasi Profesi, Bila dari Asosiasi Profesi (lampirkan KTA), dan Karya Tulis Tentang Permasalahan Konstruksi (Kegagalan Bangunan/Sengketa Konstruksi/Hukum Kontrak/Pengadaan Jasa Konstruksi/dll).  

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran Penilai Ahli dapat diakses pada laman berikut ini https://siki.pu.go.id/penilai-ahli/

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
LPJK Menyelenggarakan Sosialisasi PerMen PUPR No. 8 Tahun 2021 Dan Tata Cara Pendaftaran Penilai Ahli Secara Reguler

Bina Konstruksi

Ketahui Perbedaan LSP P1-P2 dan LSP P3

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


Jakarta – Sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (5) mengenai Jasa Konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diawasi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). LSP merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang memenuhi syarat.

Jenis LSP diklasifikasikan dan ditetapkan berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LSP dapat dibentuk oleh (1) Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah teregistrasi oleh LPJK (LSP-P1), (2) Lembaga Pendidikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK (LSP-P2), dan (3) Asosiasi Profesi yang terakreditasi oleh LPJK (LSP-P3). Secara umum tugas dan fungsi LSP yaitu sama-sama melayani sertifikasi, yang membedakan hanya bentukannya saja.

Hingga kini LPJK terus berupaya mendorong lahirnya LSP lainnya, terutama LSP bentukan LPPK. Oleh karena itu, LPJK masih terus melakukan sosialisasi terkait SE Ketua LPJK Nomor 07 Tahun 2021 mengenai Pedoman Teknis Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja di bidang jasa Konstruksi. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi 4 unsur yang terdiri dari Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, Persyaratan Permohonan Rekomendasi Lisensi LSP, Pemberian Rekomendasi Lisensi LSP, dan Pencatatan LSP Terlisensi. Hingga saat ini terdapat 11 pembentukan LSP P1 dan P2 teregistrasi, yang diantaranya, 9 Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, 1 Lembaga Pendidikan, dan 1 Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.

Proses pengajuan LSP bentukan LPPK dan Asosiasi dapat ditempuh dengan cara:

  1. Registrasi ke LPJK (mendaftar ke OSS)
  2. Pengajuan Rekomendasi ke LPJK
  3. Lisensi ke BNSP
  4. Pencatatan ke LPJK
  5. Integrasi Sistem

Terdapat Beberapa Jenis Kriteria Pemohon Rekomendasi Lisensi LSP, yaitu :

  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pelatihan Kerja teregistrasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • Sebanyak 1 (satu) klasifikasi dan paling banyak 5 (lima) subklasifikasi pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan operator dan teknis atau analis, dan semua klasifikasi bidang jasa konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli hanya untuk ASN pada unit lembaga pelatihan kerja dan instansi induknya serta jejaringnya untuk LSP bentukan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah.
  • Semua klasifikasi dan subklasifikasi bidang jasa konstruksi yang sesuai dengan layanan biang perusahaan induknya pada kualifikasi jabatan operator, teknis atau analis, dan ahli untuk LSP bentukan Pelatihan Kerja.
  1. LSP yang dibentuk oleh Lembaga Pendidikan teregistrasi dapat mengajukan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • SKK Konstruksi, peserta didik lulusan dari lembaga pendidikan.
  • Kualifikasi Jabatan Ahli, Perguruan Tinggi.
  • Jabatan Analis atau Teknis, Politeknik.
  • Jabatan Operator, Sekolah Menengah Kejuruan.
  1. LSP yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi dapat mengajukan ruang lingkup sertifikasi kompetensi kerja sebagai berikut :
  • 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori khusus, atau
  • Lebih dari 1 (satu) subklasifikasi dalam 1 (satu) klasifikasi bidang keilmuan meliputi kualifikasi dalam jabatan operator, teknis atau analis dan ahli untuk Asosiasi Profesi Terakreditasi kategori umum.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Ketahui Perbedaan LSP P1-P2 dan LSP P3

Bina Konstruksi

Pedoman Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK, dan Pencatatan LSBU

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


JAKARTA – Pedoman pencatatan pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan pencatatan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), tertera pada Surat Edaran Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 19 Tahun 2021. Sementara untuk dasar pembentukan Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi diperlukan pedoman teknis dalam pencatatan pengalaman melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.

Maksud dan tujuan dibentuknya Surat Edaran ini adalah sebagai bentuk pedoman teknis dan untuk menjamin pelayanan pencatatan pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan pencatatan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), yang dilaksanakan sesuai dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah Pedoman Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK, dan Pencatatan LSBU :

  1. Pedoman Pencatatan Pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
  2. Persyaratan Dokumen Pengalaman BUJK.

Persyaratan Dokumen Pengalaman BUJK termasuk usaha orang perseorangan yang harus diunggah pada SIJK Terintegrasi adalah dokumen kontrak yang terdiri dari:

–     Dokumen tender beserta perubahannya

–     Surat perjanjian beserta perubahannya termasuk KSO

–     Bill of Quantity final

–     Berita acara serah terima Pertama (BAST-1) / Berita Acara Provisional Hand Over (PHO)

–     Berita acara serah terima Kedua (BAST-2) / Berita Acara Final Hand Over (FHO)

  1. Tata Cara Pencatatan Pengalaman BUJK sebagai berikut :
  • BUJK menyampaikan kepada LSBU komponen data pengalaman BUJK dan mengunggah persyaratan dokumen pengalaman BUJK
  • LSBU menerima komponen data pengalaman BUJK dan persyaratan dokumen pengalaman BUJK dari BUJK pemohon
  • LSBU melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang diunggah BUJK
  • Data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi akan tercatat pada SIJK Terintegrasi di LPJK
  • LPJK melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman BUJK yang tercatat dalam SIJK Terintegrasi
  1. Pedoman Pencatatan Pengalaman Profesional Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
  2. Persyaratan Dokumen Pengalaman Profesional TKK

Persyaratan dokumen pengalaman profesional TKK yang harus diunggah pada SIJK Terintegrasi meliputi :

 

  • Kontrak Kerja
  • Surat Penugasan / Surat Perintah Kerja
  • Daftar Tenaga Ahli yang tercantum dalam dokumen kontrak
  • Surat Referensi Pemberi Kerja dari BUJK
  1. Tata Cara Pencatatan Pengalaman Profesional TKK
  • TKK menyampaikan kepada LSP komponen data pengalaman TKK dan mengunggah persyaratan dokumen pengalaman TKK
  • LSP menerima komponen data pengalaman TKK dan persyaratan dokumen pengalaman TKK dari TKK pemohon
  • LSP melakukan verifikasi dan validasi terhadap komponen data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang diunggah TKK
  • Data pengalaman dan persyaratan dokumen pengalaman yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi akan tercatat pada SIJK terintegrasi di LPJK
  • LPJK melakukan uji petik verifikasi dan validasi terhadap pengalaman TKK yang tercatat dalam SIJK terintegrasi

 

  1. Pedoman Pencatatan LSBU
  2. Tata Cara Pencatatan LSBU adalah sebagai berikut:
  • Pencatatan LSBU dilakukan oleh Sekretariat LPJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah sertifikat lisensi LSBU diterbitkan
  • Pencatatan LSBU dilakukan melalui SIJK terintegrasi
  1. Penghapusan Pencatatan LSBU dilakukan apabila:
  • Masa berlaku lisensi LSBU sudah berakhir
  • Lisensi LSBU dicabut oleh LPJK

Catatan : Data Pencatatan LSBU yang dihapus menjadi data arsip di SIJK Terintegrasi

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Pedoman Pencatatan Pengalaman BUJK, Profesional TKK, dan Pencatatan LSBU

Bina Konstruksi

Launching Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


JAKARTA – Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengembangkan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dibidang Jasa Konstruksi. Skema tersebut dibuat dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.

Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad, yang hadir sebagai salah satu panelis dalam Launching Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi yang dilakukan secara virtual, menyampaikan “industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang mentransformasi sumber daya konstruksi, mulai dari proses perencanaan hingga pengoperasian produk konstruksi. Proses ini dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK Inilah menjadi kunci bagaimana input-input sumber daya bisa diproses”.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Ir. Taufik Widjoyono, menyampaikan “Saya kira ini menjadi sangat penting karena hari merupakan launching dari skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi. Kita telah sepakat tujuan dari lahirnya skema ini adalah untuk menciptakan tata kelola yang baik, dalam arti kita mengharapkan kedepannya jauh lebih transparansi, akuntabilitas juga semakin ditonjolkan, responsibilitas dari semua pihak dapat dipertanggung jawabkan dan kemundian tentunya kita mengharapkan LSBU ini dapat melayani semuanya dengan sangat baik”.

Sebelum memulai usaha, LSBU wajib memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Lisensi LSBU mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dan skema yang diusulkan. Lisensi LSBU berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang. Pemantauan dan evaluasi LSBU dilakukan minimal 1 kali per tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai pertimbangan dalam permohonan perpanjangan lisensi dan penambahan skema sertifikasi.

Disisi lain Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Sugeng Raharjo mengatakan,”Akreditasi ini memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan agar menembus pasar global. Jadi kebutuhan pengakuan internasional ini tidak bisa dikesampingkan. Hingga saat ini, ada 14 skema akreditasi yang diakui internasional. Akreditasi internasional yang terbaru adalah akreditasi Food Safety System Certification 22000 (FSSC 22000) dan Validation and Verification (ISO/IEC 17029)”.

Persyaratan akreditasi LSBU yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012, kebijakan dan persyaratan tambahan, serta skema sertifikasi LSBU. LSBU yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimulai dari sanksi peringatan tertulis, pembekuan lisensi, hingga pencabutan lisensi. Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

Dengan adanya sistem akreditasi, sertifikasi dan lisensi di sektor jasa konstruksi diharapkan terciptanya tata kelola yang baik, memperkuat penerapan prinsip konstruksi berkelanjutan serta memastikan terjaganya kualitas, kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan di jasa konstruksi.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Launching Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di Sektor Jasa Konstruksi

Bina Konstruksi

Permudah Input Data, Kementerian PUPR Terus Dorong BUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi Untuk Gunakan Aplikasi SIMPAN

Dipublikasikan oleh Admin pada 24 April 2022


JAKARTA – Kementerian PUPR terus mendorong Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) serta Tenaga Kerja Kostruksi lainnya, untuk dapat menginput data pengalamannya melalui aplikasi Digital Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) https://simpan.pu.go.id/. SIMPAN merupakan aplikasi yang memuat data/dokumen dan informasi pengalaman serta kinerja penyedia jasa khususnya Badan Usaha dan Profesional di bidang Jasa Konstruksi.

Secara prinsip, data/informasi pada aplikasi SIMPAN didapat melalui proses inputing data yang dilakukan secara mandiri oleh Badan Usaha dan Profesional dengan menggunakan data referensi pengalaman yang terdapat pada SPSE, e-Monitoring PUPR, dan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI). Beberapa field data pada aplikasi SIMPAN juga ditambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Memanfaatkan teknologi digital untuk proses pengadaan barang/jasa, Kementerian PUPR akan mencerminkan 7 (tujuh) prinsip dasar pengadaan barang/jasa yaitu efektif, efisien, adil, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel. Selain itu SIMPAN diharapkan mampu meminimalisir penyimpanan dan mendorong profesionalitas seluruh pihak.

Sumber: pu.go.id

 

Selengkapnya
Permudah Input Data, Kementerian PUPR Terus Dorong BUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi Untuk Gunakan Aplikasi SIMPAN
« First Previous page 2 of 3 Next Last »