Tanggung Gugat Perencana Jalan Tol: Menjaga Akuntabilitas dalam Infrastruktur Nasional

Dipublikasikan oleh Anisa

05 Mei 2025, 09.09

Unplash.com

Pendahuluan: Saat Rancang Bangun Jadi Sumber Gugatan

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol, posisi perencana seringkali terlupakan dalam diskursus publik. Padahal, peran mereka sangat krusial dalam menjamin keselamatan pengguna jalan, efisiensi biaya, hingga keberlanjutan struktur dalam jangka panjang. Buku karya Dr. Arya Wijayanto ini hadir sebagai pengingat bahwa tanggung jawab perencana tak bisa dianggap sepele—bahkan bisa menjadi subjek tuntutan hukum jika kelalaiannya terbukti merugikan pengguna atau negara.

Dengan fokus pada aspek tanggung gugat perdata, buku ini menyoroti berbagai prinsip hukum yang mengikat perencana dalam proyek jalan tol. Mengacu pada teori hukum perdata dan praktik di lapangan, kajian ini sangat relevan di tengah meningkatnya insiden kecelakaan akibat kegagalan perencanaan teknis.

 

Hukum Perdata dan Peran Profesional: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Prinsip Dasar Tanggung Gugat

Secara yuridis, tanggung gugat adalah kewajiban seseorang untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya, baik karena wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Dalam konteks perencana jalan tol, tanggung gugat bisa muncul dari:

  • Kesalahan teknis dalam perencanaan geometrik (tikungan, tanjakan, drainase).
     

  • Kegagalan menganalisis data geoteknik secara akurat.
     

  • Kelalaian dalam mengikuti standar baku desain nasional/internasional.

Analisis Kritis: Kapan Perencana Bisa Digugat?

Buku ini menjelaskan bahwa perencana profesional, termasuk konsultan atau insinyur sipil, terikat oleh kontrak kerja dan kewajiban hukum tak tertulis untuk menjalankan pekerjaannya sesuai standar keahlian yang wajar (duty of care).

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, seseorang dapat dimintai tanggung jawab jika memenuhi unsur:

  1. Ada perbuatan melawan hukum
     

  2. Ada kerugian
     

  3. Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
     

  4. Ada kesalahan (schuld)
     

Dalam buku ini, dijelaskan secara rinci bahwa perencana jalan tol bisa dimintai tanggung jawab apabila hasil perencanaannya menimbulkan kerugian, misalnya:

  • Konstruksi amblas karena kesalahan hitung beban tanah.
     

  • Genangan rutin akibat desain saluran air yang tidak mencukupi.
     

  • Kecelakaan lalu lintas karena tikungan tajam di luar standar toleransi.
     

Contoh Kasus: Kegagalan Jalan Tol Cipularang

Salah satu studi kasus penting yang relevan adalah amblesnya Jalan Tol Cipularang KM 100+600. Berdasarkan audit teknis, ditemukan adanya kelemahan dalam perencanaan fondasi dan geoteknik, khususnya terkait daerah rawan longsor. Jika dibuktikan bahwa perencana mengabaikan data lapangan atau menyederhanakan parameter keamanan, maka bisa dibuktikan unsur kelalaiannya secara hukum.

Dimensi Praktis: Apakah Perencana Bisa Bebas dari Gugatan?

Dalam praktiknya, perencana seringkali berkilah dengan menyatakan bahwa mereka hanya memberikan “saran teknis”, sementara keputusan akhir di tangan pelaksana. Namun argumen ini lemah, karena tanggung jawab profesional tetap melekat pada output yang diberikan.

Beberapa cara mitigasi risiko tanggung gugat, sebagaimana dijelaskan dalam buku ini:

  • Kontrak kerja yang rinci, termasuk klausul pembatasan tanggung jawab.
     

  • Asuransi profesi (professional indemnity insurance) untuk menutup risiko hukum.
     

  • Audit eksternal sebelum implementasi desain besar.
     

Statistik & Tren Industri: Meningkatnya Gugatan terhadap Konsultan

Data dari LPJK dan Kementerian PUPR menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, jumlah gugatan terhadap konsultan teknik di Indonesia mengalami peningkatan 32%. Sebagian besar terkait proyek jalan raya dan tol.

Beberapa Angka Penting:

  • Rata-rata kerugian akibat kegagalan desain jalan tol mencapai Rp12,5 miliar per kasus.
     

  • 65% kecelakaan struktural dalam proyek tol diakibatkan oleh kelalaian teknis tahap perencanaan.
     

  • Hanya 20% perusahaan konsultan yang memiliki asuransi tanggung gugat profesional secara aktif.
     

Angka-angka ini menunjukkan pentingnya urgensi pembahasan buku ini, serta perlunya peningkatan standar akuntabilitas dalam jasa perencanaan.

Dimensi Etika: Bukan Sekadar Persoalan Hukum

Dalam banyak kasus, kegagalan desain bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan krisis etika profesional. Buku ini menekankan bahwa tanggung gugat perencana juga bermuatan moral, karena menyangkut keselamatan publik yang bergantung pada hasil pekerjaan teknis tersebut.

Komparasi Internasional:

  • Di Inggris dan Australia, konsultan teknik diwajibkan memiliki lisensi dan mempertanggungjawabkan pekerjaan dalam pengadilan profesional.
     

  • Di Indonesia, sanksi terhadap perencana seringkali hanya bersifat administratif atau teguran ringan dari asosiasi.
     

Buku ini dengan tepat menyerukan reformasi kelembagaan, di mana Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) perlu lebih tegas dalam mengawasi tanggung jawab etika dan hukum perencana.

Kritik dan Saran: Mengembangkan Perspektif Multidisipliner

Walaupun buku ini memberikan fondasi hukum yang kuat, ada beberapa aspek yang bisa diperluas:

  • Dimensi sosioteknis: Bagaimana tekanan proyek cepat selesai berdampak pada kualitas desain?
     

  • Kajian ekonomi: Sejauh mana tanggung gugat memengaruhi biaya total proyek tol?
     

  • Pendekatan preventif: Penguatan sistem peer review dalam desain sebelum disahkan.
     

Penulis bisa mempertimbangkan memasukkan studi perbandingan sistem tanggung gugat di negara maju, sehingga pembaca mendapat perspektif global tentang bagaimana perlindungan pengguna jalan bisa dilakukan secara sistemik.

Kesimpulan: Membangun Jalan, Menjaga Tanggung Jawab

Buku “Prinsip Tanggung Gugat Perencana Jalan Tol” merupakan kontribusi penting dalam memperkuat aspek hukum dari profesi perencana infrastruktur. Dalam era pembangunan masif seperti sekarang, kejelasan tanggung jawab profesional menjadi sangat vital untuk menjaga integritas proyek dan keselamatan publik.

Nilai Plus Buku Ini:

  • Penjelasan hukum disampaikan dengan lugas dan sistematis.
     

  • Studi kasus dan implikasi praktis memperkuat argumen.
     

  • Relevan dengan kondisi aktual proyek jalan tol di Indonesia.
     

Dampak Praktis:

Buku ini layak dibaca oleh:

  • Konsultan teknik dan profesional konstruksi.
     

  • Mahasiswa teknik sipil dan hukum.
     

  • Pembuat kebijakan di sektor infrastruktur.

Sumber Asli:

Wijayanto, Arya. (2023). Prinsip Tanggung Gugat Perencana Jalan Tol. Jakarta: Lembaga Penerbit Badan Litbang PUPR.
Tersedia melalui katalog digital PUPR atau pustaka perguruan tinggi teknik.