Sertifikasi Kompetensi-Profesi Mahasiswa Vokasi Digelar Lagi

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

28 Maret 2024, 08.36

Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya. (ISTIMEWA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi pada tahun ini kembali meluncurkan program sertifikat kompetensi dan profesi bagi mahasiswa profesional. Beny Bandanadjaya, Direktur Pendidikan Vokasi dan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi dan kompetensi siswa SMK.

Tujuan dari program sertifikasi ini pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi. kesempatan pendidikan. sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang terstandar. penting antara proses pembelajaran perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

"Kami berharap bantuan yang diberikan melalui program ini dapat memfasilitasi hak-hak mahasiswa yaitu hak atas sertifikat kompetensi," kata Beny Bandanadjaya . , Pendidikan Kejuruan dari Program Sertifikat Kompetensi Siswa yang baru diperkenalkan mulai tahun 2021.
Program sertifikat kejuruan harus menghadirkan pelatihan kejuruan. mahasiswa pascasarjana yang berkualitas dan berkualitas sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (NKNI). Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lulusan perguruan tinggi di pasar kerja lokal dan nasional.

Selain itu, program VET dapat menghasilkan mahasiswa VET yang mampu bersaing secara global di pasar kerja internasional. Sasaran mahasiswa profesi penerima bantuan program sertifikasi kompetensi ini kurang lebih sebanyak 12.000 mahasiswa, periode pelaksanaannya pada bulan Maret hingga November.

Pelaksanaan program difokuskan pada bidang permesinan, konstruksi, ekonomi dan kreativitas, sektor pariwisata dan jasa. Selain itu, terdapat beberapa bidang lain yang mendukung keempat fokus bidang tersebut. Perguruan tinggi vokasi mempunyai beberapa persyaratan dan tahapan yang ditetapkan bagi mahasiswa perguruan tinggi vokasi yang ingin memasuki kualifikasi dan kurikulum vokasi. Diantaranya adalah minimal semester bagi mahasiswa Diploma II yaitu. mahasiswa yang duduk di bangku semester tiga.

Sementara minimal semester lima bagi mahasiswa Diploma III dan minimal semester tujuh bagi mahasiswa Diploma IV. Nilai IPK tentunya juga menjadi salah satu kriteria penilaian bagi mahasiswa profesional yang memasuki sertifikat mahasiswa vokasi dan program studi vokasi. Standar nilai IPK mahasiswa adalah 2,75 pada skala 4. “Tentunya kita berharap dengan adanya program ini dapat membantu perguruan tinggi atau universitas dalam mensertifikasi mahasiswanya. “Kami ingin mereka lulus dengan minimal dua sertifikasi yang diakui industri, meski persyaratannya cukup sulit,” jelas Bambang.

Sedangkan Aries Pratiarso dari Politeknik Elektronika Negeri Surabaya menjelaskan bahwa proses sertifikasi merupakan proses sertifikasi profesi. suatu badan yang menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat atau logo atau tanda.

Disadur dari: https://www.republika.co.id/berita/qqbbsu415/sertifikasi-kompetensiprofesi-mahasiswa-vokasi-digelar-lagi#google_vignette