Resensi Mendalam Konsep PSDA Terpadu: Solusi Strategis untuk Ketahanan Air Berkelanjutan

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda

22 Mei 2025, 09.23

pixabay.com

Memahami Urgensi: Mengapa Pengelolaan Sumber Daya Air Harus Terpadu?

Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia menghadapi tantangan serius terkait krisis air—baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun distribusi. Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDA Terpadu) menjadi salah satu jawaban strategis untuk menjawab kompleksitas ini. Dokumen yang dikaji menyajikan konsep, prinsip, dan tahapan PSDA Terpadu secara komprehensif dengan mengacu pada kerangka dari Global Water Partnership (GWP) dan praktik internasional yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Prinsip Manajemen Terpadu dalam PSDA

PSDA Terpadu mencakup seluruh fungsi manajemen klasik—dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, pengawasan hingga penganggaran dan pembiayaan. Tujuannya adalah mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi secara harmonis agar setiap kebijakan pengelolaan air tidak menimbulkan konflik antarsektor.

Pilar Penting dalam Manajemen:

  • Perencanaan: identifikasi masalah, pengumpulan data, pemilihan alternatif.
  • Pengorganisasian: distribusi tugas berdasarkan kompetensi.
  • Kepemimpinan: gaya demokratis dan transparan.
  • Koordinasi: sinergi antar instansi.
  • Kontrol dan Pengawasan: evaluasi hasil untuk perbaikan berkelanjutan.
  • Penganggaran & Finansial: integrasi antara rencana teknis dan alokasi dana.

Kilasan Sejarah: Dari Agenda 21 ke Prinsip Dublin

Deklarasi Rio 1992 dan Agenda 21 mendorong pembangunan berkelanjutan. Prinsip Dublin menjadi pondasi dari IWRM (Integrated Water Resources Management) yang kemudian diadopsi sebagai landasan PSDA Terpadu. Empat prinsip utamanya adalah:

  1. Air adalah sumber daya terbatas dan vital.
  2. Manajemen air harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
  3. Perempuan memainkan peran sentral.
  4. Air memiliki nilai sosial dan ekonomi.

Analisis Kritis: Kompleksitas dan Tantangan PSDA di Indonesia

Persoalan Utama:

  • Alih fungsi lahan yang masif tanpa kajian daya dukung air.
  • Konflik antar wilayah administratif vs batas teknis DAS.
  • Lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan.

Contoh Nyata:

Alih fungsi lahan hutan di kawasan penyangga Jabodetabek menjadi kawasan industri menyebabkan hilangnya daerah resapan dan meningkatnya banjir tahunan di Jakarta. PSDA Terpadu mendorong adanya zonasi ketat dan penataan ruang berbasis daya dukung air.

Kritik Tambahan:

Meski banyak peraturan sudah ada, pelaksanaannya lemah. Penegakan aturan (law enforcement) dan integrasi antarsektor masih menjadi tantangan besar.

Strategi Implementasi PSDA Terpadu

Kerangka Konseptual (GWP, 2001):

  1. Enabling Environment: kebijakan, legislasi, dan data.
  2. Institutional Roles: pelaku dan peran masing-masing lembaga.
  3. Management Instruments: alat teknis seperti data hidrologi, sistem alokasi air, sistem informasi.

Proses Pembangunan:

  • Tahap Studi: analisis kelayakan teknis, ekonomi, sosial, budaya.
  • Perencanaan: pemilihan alternatif, penyusunan RAB dan desain teknis.
  • Implementasi: pelaksanaan fisik dan non-fisik.
  • Operasi dan Pemeliharaan: monitoring jangka panjang.

Tiga Pilar PSDA: Sosial, Lingkungan, dan Ekonomi

  1. Fungsi Sosial: Air untuk kebutuhan dasar dan akses adil ke seluruh masyarakat.
  2. Fungsi Lingkungan: Menjaga daya dukung dan daya tampung sumber air.
  3. Fungsi Ekonomi: Pemanfaatan air untuk mendukung kegiatan produktif dengan prinsip efisiensi.

Nilai Tambah & Opini

Perbandingan dengan Praktik Internasional:

Konsep PSDA Terpadu sejalan dengan IWRM di negara lain seperti Belanda yang sudah menerapkan kebijakan berbasis DAS sejak tahun 1990-an. Namun, Indonesia perlu memperkuat sistem data, transparansi informasi, dan integrasi kebijakan antar daerah.

Peluang Inovasi:

  • Penggunaan teknologi IoT dan sensor untuk monitoring kualitas dan kuantitas air secara real-time.
  • Partisipasi publik lewat aplikasi pelaporan pencemaran sungai.

Sumber:

Dokumen "PSDA Terpadu". Konsep Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu, mengacu pada referensi GWP (2001), Grigg (1996), dan dokumen peraturan Indonesia.