Peningkatan Kualitas Insinyur melalui Sertifikasi Insinyur Profesional

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

15 Maret 2025, 07.16

freepik.com

Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), persaingan tenaga kerja semakin ketat, terutama di bidang keinsinyuran. Profesi ini tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis yang mumpuni tetapi juga legalitas dalam bentuk sertifikasi profesional. Jurnal Peningkatan Kualitas Insinyur melalui Sertifikasi Insinyur Profesional karya Intan Supraba membahas pentingnya sertifikasi bagi insinyur Indonesia agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.

Penelitian ini menyoroti bagaimana sertifikasi insinyur profesional (SIP) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berkontribusi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja teknik. Selain itu, jurnal ini mengidentifikasi tantangan dalam penyelenggaraan sertifikasi di Indonesia serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaannya.

MEA yang berlaku sejak 2015 memberikan peluang sekaligus tantangan bagi tenaga kerja profesional di Indonesia. Dalam sektor keinsinyuran, banyak tenaga kerja asing yang masuk dan mengisi berbagai posisi strategis karena memiliki sertifikasi profesional yang diakui internasional.

Di Indonesia, upaya untuk meningkatkan daya saing insinyur telah diatur melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016 yang mengamanatkan 40 perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).

Namun, masih banyak insinyur yang belum memiliki sertifikasi ini karena kurangnya pemahaman mengenai manfaatnya. Oleh karena itu, jurnal ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pentingnya SIP serta kendala dalam implementasinya.

Sertifikasi Insinyur Profesional di Indonesia

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi insinyur profesional dalam beberapa jenjang, yaitu:

  • Insinyur Profesional Pratama (IPP)
  • Insinyur Profesional Madya (IPM)
  • Insinyur Profesional Utama (IPU)

Jurnal ini menyoroti bahwa di beberapa negara maju, hanya insinyur dengan lisensi Professional Engineer (PE) yang dapat melakukan design approval. Untuk mendapatkan gelar PE, insinyur harus melewati serangkaian ujian, wawancara, serta pengalaman kerja yang terstruktur. Hal ini berbeda dengan Indonesia, di mana sistem sertifikasi masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya diwajibkan dalam proyek-proyek konstruksi pemerintah maupun swasta.

Tantangan dalam Implementasi Sertifikasi Insinyur

Penelitian ini menemukan beberapa kendala dalam penyelenggaraan sertifikasi insinyur di Indonesia, antara lain:

  • Kurangnya regulasi yang mengatur kewajiban sertifikasi. Saat ini, masih banyak proyek konstruksi yang tidak mewajibkan SIP sebagai syarat utama.
  • Kurangnya kesadaran dan pemahaman dari insinyur tentang manfaat sertifikasi ini dalam meningkatkan daya saing mereka.
  • Belum ada mekanisme yang jelas untuk mengintegrasikan PSPPI dengan kebutuhan industri. Banyak lulusan program ini yang masih kesulitan mendapatkan pengakuan di lapangan kerja.
  • Kurangnya pengawasan dan standar pengujian dalam sertifikasi, sehingga prosesnya belum seketat di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Kegagalan Infrastruktur akibat Kurangnya Insinyur Profesional

Jurnal ini menyoroti beberapa kasus kegagalan infrastruktur di Indonesia yang diduga terkait dengan kurangnya profesionalisme dan sertifikasi insinyur, antara lain:

  1. Runtuhnya Jembatan Kukar (2011) – Insiden ini menewaskan lebih dari 20 orang dan diperkirakan terjadi akibat kesalahan dalam desain serta lemahnya pengawasan teknik.
  2. Amblasnya Jalan Tol Palembang-Indralaya (2017) – Penyebab utama adalah perencanaan yang kurang matang terhadap kondisi tanah di sekitar lokasi proyek.
  3. Jebolnya Dam Kedungwringin (2014) – Peristiwa ini mengakibatkan kerusakan besar dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kualitas desain dan konstruksi infrastruktur.

Kasus-kasus ini menegaskan bahwa pentingnya sertifikasi insinyur profesional bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai jaminan kompetensi dan keselamatan publik.

Perlunya Regulasi yang Lebih Ketat

Pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait kewajiban memiliki SIP untuk semua insinyur yang terlibat dalam proyek publik dan swasta. Regulasi ini harus mencakup:

  • Persyaratan SIP sebagai dokumen wajib dalam tender proyek konstruksi.
  • Pengenaan sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan insinyur tanpa sertifikasi.
  • Penguatan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan insinyur di lapangan.

Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan tentang SIP

Agar sertifikasi ini lebih diminati oleh insinyur, perlu dilakukan sosialisasi dan pendidikan yang lebih luas, seperti:

  • Workshop dan seminar di perguruan tinggi dan perusahaan konstruksi.
  • Kampanye nasional tentang manfaat dan keunggulan memiliki SIP.
  • Integrasi program PSPPI dengan kurikulum teknik di universitas, sehingga lulusan teknik secara otomatis memahami pentingnya sertifikasi ini.

Meningkatkan Standar Ujian dan Evaluasi Kompetensi

Untuk memastikan bahwa hanya insinyur yang kompeten yang mendapatkan sertifikasi, perlu adanya standar evaluasi yang lebih ketat. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi:

  • Peningkatan standar ujian sertifikasi agar sebanding dengan sistem Professional Engineer (PE) di negara lain.
  • Menambah persyaratan pengalaman kerja yang lebih terstruktur sebelum seorang insinyur dapat mengajukan sertifikasi.
  • Melibatkan industri dalam proses sertifikasi, sehingga lulusan SIP lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja.

Jurnal Peningkatan Kualitas Insinyur melalui Sertifikasi Insinyur Profesional memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya sertifikasi dalam meningkatkan daya saing insinyur Indonesia. Beberapa poin utama dari penelitian ini adalah:

  1. Sertifikasi insinyur profesional sangat penting dalam menghadapi persaingan tenaga kerja di era MEA.
  2. Masih banyak tantangan dalam implementasi sertifikasi di Indonesia, termasuk regulasi yang belum optimal dan kurangnya kesadaran dari para insinyur.
  3. Kasus kegagalan infrastruktur di Indonesia menunjukkan bahwa standar kompetensi insinyur perlu ditingkatkan melalui sertifikasi yang lebih ketat.
  4. Diperlukan regulasi yang lebih kuat, sosialisasi yang lebih luas, serta peningkatan standar evaluasi sertifikasi untuk memastikan hanya insinyur berkualitas yang mendapatkan lisensi profesional.

Dengan memperbaiki sistem sertifikasi insinyur, Indonesia dapat menghasilkan tenaga kerja teknik yang lebih kompeten dan mampu bersaing di tingkat internasional.

Sumber: Intan Supraba. Peningkatan Kualitas Insinyur melalui Sertifikasi Insinyur Profesional. Prosiding Simposium II – UNIID 2017, e-ISBN: 978-979-587-734-9, Palembang, 19-20 September 2017.