Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ingatkan Perusahaan Pembiayaan, Debt Collector Wajib Punya Sertifikasi Profesi

Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati

22 Agustus 2022, 11.37

bisnis.tempo.co

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan penagihan utang. Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot menyampaikan bahwa otoritas sudah memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha. Hal ini berkaitan dengan ihwal penggunaan jasa debt collector atau penagih utang. "Perusahaan pembiayaan yang mamakai jasa debt collector wajib memastikan semua debt collector yang menjadi mitra perusahaan sudah mempunyai sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan terhadap nasabah," ujar Sekar Putih dalam keterangan tertulis, (Kamis, 29/07/2021).

Sementara itu, ia menyampaikan debitur pun agar mempunyai itikad baik dalam menuntaskan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan apabila mempunyai kendala dalam pembayaran angsuran.

Ia menjelaskan mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Yang dimaksud dengan penagihan ialah semua upaya yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan haknya atas kewajiban debitur dalam membayar angsuran, meliputi di dalamnya melaksanakan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Pada proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen itu mencakup kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan salinan sertifikat jaminan fidusia, serta bukti dokumen debitur wanprestasi. "Semua dokumen itu dipergunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman agar mencegah terjadinya dispute," tuturnya OJK, lanjut Sekar Putih, meminta perusahaan pembiayaan agar sebelum melaksanakan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang sudah wanprestasi. OJK pun meminta perusahaan guna memastikan bahwa debt collector sudah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang sudah disebutkan. Dan, melaksanakan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilaksanakan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.


Disadur dari sumber finansial.bisnis.com