Optimasi Uji Sertifikasi Kompetensi: Meningkatkan Kualitas Lulusan dan Pengembangan Profesionalisme di Bidangnya

Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja

30 April 2024, 08.02

Sumber: republika.co.id

Saat ini sertifikasi seolah menjadi salah satu hal yang membantu untuk bertahan di dunia kerja. Karena sertifikasi kompetensi merupakan pengakuan terhadap keahlian tenaga kerja, yang memiliki kualifikasi keterampilan dan kemampuan sesuai standar ketenagakerjaan yang telah ditetapkan. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Fakultas Teknik dan Informatika Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Solo,  menyelenggarakan uji sertifikasi kepada mahasiswa semester 5 (lima) Jurusan Sistem Informasi melalui kompetensi Programmer yang dilaksanakan pada pada Jumat (28/1) lalu. 

Kegiatan ini dihadiri Akhmad Syukron yang  merupakan dosen di Universitas BSI dan salah satu Assessor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas BSI.  Ia sudah memiliki sertifikasi sebagai assessor dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Supriyanta selaku Kaprodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Solo. 

Akhmad Syukron, yang juga merupakan Assessor LSP Universitas BSI menjelaskan, uji kompetensi ini bertujuan untuk mendapatkan predikat kompetensi yang diharapkan.  Salah satunya Sertifikasi Uji Kompetensi Programmer.

“Dalam kegiatan uji kompetensi ini, semua peserta harus mengikuti  beberapa tahapan diantaranya tes tertulis, wawancara dan observasi, terhadap studi kasus unit kompetensi yang telah ditentukan,”  kata Akhmad Syukron.

Sementara itu, Supriyanta selaku Kaprodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Solo mengatakan, melalui kegiatan sertifikasi ini, diharapkan mahasiswa dapat menguasai bidang programmer dan mendapatkan sertifikasi dari BNSP. Sehingga dapat mengembangkan lulusan dan ahli yang diakui secara nasional di bidangnya.

“Berkat sertifikasi kompetensi programmer yang diberikan kepada mahasiswa, akan memberikan jaminan yang lebih besar kepada lulusan untuk memasuki dunia kerja di bidangnya. Pekerja akan lebih fokus pada pekerjaannya, dan sertifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah seseorang yang menjalankan profesi tertentu sudah memenuhi syarat. Keterampilan dengan memiliki sertifikat kompetensi, seseorang akan memperoleh bukti pengakuan tertulis dan juga diakui oleh Negara atas kompetensinya,” tutur Supriyanta. 

Sumber: news.republika.co.id